Ketika ada pegawai pensiun atau keluar dari kementerian keuangan, maka salah satu tugas pembuat daftar gaji adalah membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). Ada dua jenis SKPP ini yang pertama dibuat ketika pegawai mutasi tetapi masih di kemenkeu, itu hanya perlu membuat SKPP Uang Makan dan Uang Lembur, itu bisa dibuat sendiri. Lalu Bagaimana jika pegawai tersebut pensiun atau keluar dari Kementerian Keuangan? Jika hal tersebut terjadi maka yang akan membuat SKPP adalah DJPb, kita sebagai pdg hanya perlu mengajukan permohonan SKPP di s.id/skppterpusat
1. ajukan terlebih dahulu SK Pensiun
Standarnya, SKPP dibuat karena ada pegawai yang akan pensiun. Pengajuan SK Pensiun sendiri diajukan oleh bagian kepegawaian paling lambat enam bulan sebelum pegawai tersebut pensiun. Diajukan secara berjenjang, nantinya Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan mengeluarkan SK Pensiun pegawai tersebut.
Jadi pastikan bagian kepegawaian kantor mu aware atas hal tersebut, jangan sampai tinggal dua bulan pegawai mau pensiun, pengajuan SK pensiun belum diajukan.
2. Pegawai yang akan pensiun akan mendapatkan Kenaikan Pangkat
Biasanya satu bulan sebelum pensiun, pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari yang saat ini diemban nya. Misalkan kita beri contoh, Pak Badu adalah pegawai yang lahir pada tanggal 02 Februari 1968 dan saat ini memiliki pangkat 3d dan hanyalah pelaksana biasa. Berdasarkan data ini, maka pada satu bulan sebelum pensiun nya pak Badu akan memperoleh pangkat 4a, sehingga gaji di bulan terakhir sebelum pensiun adalah gaji golongan 4a bukan 3d, ingat ya gaji, bukan tukin.
Berdasarkan data dari BKN maka batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:
- 58 Tahun: Pejabat Administrasi (eselon 3 & 4), Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan.
- 60 Tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi (eselon 1 & 2), Pejabat Fungsional Madya, dan Guru.
- 65 Tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Dosen.
- 70 Tahun: Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).
3. Selesaikan dulu seluruh pembayaran, baru buat SKPP di akhir
Berdasarkan data diatas, yaitu lahir di tanggal 02 Februari 1968, maka Pak Badu hanya akan mendapatkan tukin februari yang akan dibayarkan ke Beliau di tanggal 01 Februari dan dihitung oleh PDG di bulan Januari.
Terkait gaji, itu urusan kanwil, karena PDG KPP hanya mengurusi tukin, uang makan, dan uang lembur.
Selanjutnya karena lahir di tanggal 02 Februari 1968, maka pasti TMT Pensiun nya adalah di tanggal 01 Maret 2026 (hari terakhir bekerja). Terkadang ada pegawai yang setelah menerima tukin di 01 Februari memilih untuk menghabiskan sisa cuti nya saja, karena PNS memang tukinnnya di bayar di muka baru bekerja. Namun jika Pak Badu masih masuk bekerja di bulan Februari, maka selama dia masuk bekerja di Bulan Februari, PDG masih harus membayarkan uang makan dan lembur yang bersangkutan, itu artinya SKPP baru bisa dibuat di bulan Maret 2026.
Terkait uang makan dan lembur, jangan lupa menarik absen yang bersangkutan di sikeu di hari terakhir bulan februari, dalam hal ini 28 Februari 2026 dan memasukkan pengajuan uang makan yang bersangkutan pada kolom uang makan susulan sehingga bisa ditarik absensi yang bersangkutan saja di sikeu-djp/
Mengapa harus ditarik absen sikeu nya di Februari? Sebab jika kau menariknya di Maret, nama yang bersangkutan sudah otomatis hilang dari sikka, dan aku ngga tahu solusinya Bagaimana. Ingat, uang makan dan uang lembur hanya bisa diajukan sekali setiap bulannya dan uang makan dan uang lembur februari hanya bisa diajukan di Maret, begitu seterusnya kecuali uang makan desember yang bisa dibayar menggunakan UP dengan menggunakan uang makan perkiraan.
4. Membuat SKPP
Setelah semua kewajiban dari negara kepada pegawai yang bersangkutan kita penuhi, selanjutnya barulah PDG bisa membuat SKPP. Ingat, SKPP dibuat terakhir setelah semua hak pegawai terpenuhi, jika kau buru-buru mengajukan SKPP namun masih ada hak pegawai yang belum terpenuhi, tidak bisa SKPP nya dibuat.
Pengajuan SKPP ke DJPb ini mudah, kita (PDG) hanya perlu mengisi google form di s.id/skppterpusat
Sebelum pengajuan, mohon untuk memenuhi Syarat:
- SK Pemberhentian/Pensiun/Pindah;
- Surat Pernyataan Pengembalian Barang Milik Negara dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (SPP BMN dan BAST BMN) yang berpedoman pada SE-29/SJ/2010 tentang Pengembalian Barang Milik Negara yang Dikuasai/Digunakan oleh Pegawai yang Akan Memasuki Masa Pensiun di Lingkungan Departemen Keuangan; atau Surat Keterangan tidak menguasai BMN dan/atau tidak menempati rumah dinas apabila sebelumnya tidak menguasai BMN/rumah dinas untuk diserahkan;
- Bukti Penerimaan Negara dengan kode NTPN dan kode akun terbaca jelas apabila terdapat kelebihan pembayaran atau hutang kepada negara;
- Penyelesaian Kekurangan Pembayaran berupa uang makan, lembur, dan gaji kepada Pegawai (sampai dengan SP2D) untuk memastikan hak pegawai diterima dengan baik sebelum SKPP diterbitkan yang akan mengubah status pegawai dan supplier di SPAN menjadi tidak aktif.
- Surat Keterangan pembayaran terakhir tunjangan kinerja, uang makan dan uang lembur.
- Surat Keterangan meninggal dunia dari Kepala Kantor untuk pegawai meninggal tanpa ahli waris.
![]() |
| syarat-syarat pengajuan SKPP |
Syarat pengajuan SKPP Pensiun sesuai dengan apa yang ada di foto diatas. Silahkan lengkapi terlebih dahulu hal diatas sebelum pengajuan SKPP Pensiun. Berikut adalah contoh surat-surat yang tersebut dalam foto tersebut:
![]() |
| contoh SK pensiun |
![]() |
| contoh surat keterangan tidak menguasai BMN dan Rumah dinas |
![]() |
| contoh surat keterangan penghentian tunjangan kinerja, uang makan, dan uang lembur |
Silahkan digabungkan ketiga file diatas dan ajukan sebagai lampiran pada form pengajuan SKPP. Semoga bermanfaat.




Posting Komentar untuk "cara membuat SKPP Pegawai Pensiun"