PPK kantormu ganti, ini cara mengajukan perubahanya ke KPPN

 Mutasi adalah hal yang lumrah di DJP, setiap kali ada mutasi ada banyak pekerjaan bagian keuangan yang harus disesuaikan, salah satunya adalah terkait merubah data para staf keuangan, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Pembuat Daftar Gaji (PDG), maupun staff PPK. Untuk merubah itu semua pertama kali Anda harus membuat SK Tim Keuangan Perubahan.

Membuat SK Tim Keuangan Perubahan

Pertama kali sebelum mengajukan perubahan susunan tim keuangan, maka yang pertama kali harus dibuat adalah SK Tim keuangan yang baru. Hal ini akan menjadi lampiran dalam permohonan penggantian tim keuangan yang ditujukan ke KPPN.

Silahkan sekretariat atau tim keuangan yang ditunjuk untuk membuat terlebih dahulu SK Tim Keuangan yang baru.

Mengajukan Permohonan Perubahan data ke KPPN

Setelah SK Tim Keuangan yang baru dibuat, barulah kita dapat mengajukan permohonan perubahan data anggota tim keuangan satker ke KPPN terdekat. Silahkn ajukan menggunakan nadine dengan mengirim ND disertai menghubungi PIC terkait di KPPN.

Berikut adalah contoh surat permohonan perubahan data susunan tim keuangan yang ditujukan ke KPPN:
contoh formulir perubahan role PPK

Jadi aplikasi KPPN itu ada tiga yang kita harus ubah user nya, dalam hal ini mengubah role user Pejabat Pembuat Komitmen. Ketiga Aplikasi itu adalah aplikasi sakti, gaji.kemenkeu. dan gajikita-ppnpn. Ketiga role user tersebut harus diubah jika terdapat perubahan susunan tim keuangan.

Mendaftarkan user di digit.kemenkeu


Mendaftarkan user di digit.kemenkeu adalah hal yang juga harus dilakukan sembari mengirimkan surat permohonan kepada KPPN. Ada banyak aplikasi KPPN yang ada di digit kemenkeu, silahkan di pilih sesuai yang Anda inginkan. Untuk saya yang pdg, saya hanya butuh tiga aplikasi yaitu aplikasi gaji, PPNPN, dan sakti.

Untuk sakti, biasanya bendahara langsung yang akan mendaftarkan di https://myintress.kemenkeu.go.id/


Posting Komentar untuk "PPK kantormu ganti, ini cara mengajukan perubahanya ke KPPN"