Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tukin melalui MPN
![]() |
pengembalian kelebihan pembayaran tukin karena beda konstanta kantor lama vs kantor baru |
Kelebihan pembayaran tukin dapat terjadi karena beberapa hal, namun biasanya pengembalian tersebut erat kaitan nya karena pegawai yang bersangkutan mutasi. Beberapa contoh penyebab sering terjadinya pengembalian kelebihan tunjangan kinerja adalah karena perbedaan konstanta antara kantor lama yang lebih besar dengan kantor baru yang lebih kecil.
Adapun pembayaran Tukin itu bersifat dibayar terlebih dahulu baru bekerja. Untuk menggambarkan hal tersebut, lihatlah ilustrasi berikut:
1) tanggal 3 November 2014, PEGAWAI C diangkat menjadi pejabat fungsional Pranata Komputer pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan mulai melaksanakan tugas dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai pejabat fungsional Pranata Komputer pada tanggal 3 November 2014. Hari kerja pertama bulan November 2014 adalah 3 November 2014. Untuk itu, kepada PEGAWAI C bisa dibayarkan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan sebagai pejabat fungsional Pranata Komputer pada bulan November 2014; dan
2)
tanggal 10 November 2014,
PEGAWAI D diangkat
menjadi pejabat struktural Eselon
IV pada Sekretariat Jenderal. PEGAWAI D melaksanakan tugas
dan dibuktikan dengan Surat Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
(SPMJ) pada tanggal 17 November
2014. Hari kerja
pertama pada bulan
November 2014 adalah
3 November 2014. Untuk itu, kepada PEGAWAI D dibayarkan Tunjangan
Kinerja dan Tunjangan Tambahan sebagai pejabat struktural pada bulan Desember
2014.
Sesuai dengan ketentuan
sebagaimana disebutkan pada angka 3, hari kerja pertama bulan Juli 2025 adalah
tanggal 1 Juli 2025. Sehingga untuk Tunjangan Kinerja bulan Juli 2025 bagi para
pejabat yang dilantik sebagaimana angka 1 seharusnya dibayarkan berdasakan
kondisi pada satuan kerja baru.
Setelah memahami kondisi diatas, maka saat nya kita mengembalikan kelebihan pembayaran tukin. Untuk dapat mengembalikan kelebihan tukin, maka harus terlewati terlebih dahulu satu bulan tukin berjalan. Untuk apa? Tukin baru di bulan berikutnya ini adalah sebagai patokan untuk tahu Berapa jumlah tukin yang harus dikembalikan.
Sederhananya adalah misal terjadi kelebihan pembayaran tukin Juli akibat per 1 Juli pegawai ybs pindah dari kantor lama ke kantor baru (sementara penghitungan tukin Juli sudah PDG kantor lama lakukan diantara tanggal 16-20 Juni), maka Tukin Juli ini harus pegawai tersebut lakukan pengembalian kelebihannya setelah Tukin Agustus pegawai Ybs sudah dihitung terlebih dahulu oleh PDG Kantor baru. Kelebihan pembayaran tukin pada kasus ini terjadi karena konstanta kantor lama lebih tinggi daripada kantor baru. Begitu sebaliknya jika konstanta kantor lama lebih kecil daripada kantor baru, maka akan terjadi rapel kekurangan.
Menghitung Kelebihan Tukin
![]() |
gambar 1. contoh perhitungan jika dibulan Juli tidak terdapat potongan absen |
![]() |
gambar 2. contoh perhitungan jika dibulan Juli terdapat potongan absen |
Bayar Kelebihan Tukin Menggunakan MPN Kemenkeu
1. Login pada mpn.kemenkeu.go.id menggunakan akun Kemenkeu
masing-masing PPABP
2. Rekam referensi wajib bayar pada menu: REFERENSI – Wajib Bayar – Tambah
Data
3. Isi dengan data sebagai berikut:
![]() |
contoh pengisian referensi pembayaran |
a. Jenis Wajib Bayar : Bendahara Satker
b. Kode KPPN : 019 – JAKARTA
II
c. Kode Satker : 409294 - SEKRETARIAT JENDERAL
d. Kode Kab/ Kota : DKI JAKARTA (01) - KOTA JAKARTA PUSAT (51)
e. NPWP Wajib Bayar 000267906023000
f. Nama Wajib Bayar` :
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KEUANGAN
4. Klik Simpan
![]() |
contoh isian uraian |
5. Pilih menu: TRANSAKSI – Pembuatan Billing
– Buat Billing
6. Isi dengan data sebagai berikut:
a. Jenis Setoran : Setoran
Pengembalian Belanja
b. Mata Uang : IDR
c. Uraian : Isi sesuai bulan, data pegawai, dan penyebab kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja
7. Pada Rincian Setoran,
pilih Tambah Rincian
8. Isi dengan data sebagai berikut:
a. Referensi Wajib Bayar : Pilih referensi wajib bayar sesuai yang telah diisi
sebelumnya
b. Program/ Output/ Akun/ Sumber Dana/
Tipe/ Kewenangan/ Kabkota: 01501WA.4757EBA.512411.A000000001.2.1.0151
c. Periode : Isi sesuai
periode kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja
d. Nilai Setoran : Isi sesuai nominal kelebihan pembayaran Tunjangan
Kinerja (Ingat pembulatan nya harus benar, intinya negara tidak mau rugi, jadi jangan salah melakukan pembulatan keatas atau ke bawah)
9. Klik Simpan Rincian
maka Billing atas kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja berhasil dibuat
10. Pegawai yang mengalami kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja melakukan setoran ke kas negara berdasarkan kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya dan menyerahkan bukti setoran ke PPABP
11. PPABP mencetak Billing yang sudah dibayar oleh Pegawai
12. PPABP melaporkan Billing dengan keterangan sudah dibayar dan bukti
setoran pada Laporan Pengembalian Pembayaran Tunjangan Kinerja Triwulan III
Tahun 2025
Setelah billing Anda buatkan, silahkan QRIS pada billing Anda, jadi pegawai ybs hanya perlu melakukan scan QRIS saja untuk melakukan pembayaran. Mudah bukan?
Melaporkan Pada LPP dan Laporan Triwulanan
![]() |
format laporan triwulanan pengembalian kelebihan pembayaran tukin |
Posting Komentar untuk "cara pengembalian kelebihan pembayaran tukin (tunjangan kinerja) melalui MPN"