cara pengembalian kelebihan pembayaran tukin (tunjangan kinerja) melalui MPN

Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tukin melalui MPN

pengembalian kelebihan tukin
pengembalian kelebihan pembayaran tukin karena beda konstanta kantor lama vs kantor baru

Kelebihan pembayaran tukin dapat terjadi karena beberapa hal, namun biasanya pengembalian tersebut erat kaitan nya karena pegawai yang bersangkutan mutasi. Beberapa contoh penyebab sering terjadinya pengembalian kelebihan tunjangan kinerja adalah karena perbedaan konstanta antara kantor lama yang lebih besar dengan kantor baru yang lebih kecil. 

Adapun pembayaran Tukin itu bersifat dibayar terlebih dahulu baru bekerja. Untuk menggambarkan hal tersebut, lihatlah ilustrasi berikut:

1)     tanggal 3 November 2014, PEGAWAI C diangkat menjadi pejabat fungsional Pranata Komputer pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan mulai melaksanakan tugas dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai pejabat fungsional Pranata Komputer pada tanggal 3 November 2014. Hari kerja pertama bulan November 2014 adalah 3 November 2014. Untuk itu, kepada PEGAWAI C bisa dibayarkan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan sebagai pejabat fungsional Pranata Komputer pada bulan November 2014; dan

2)     tanggal 10 November 2014, PEGAWAI D diangkat menjadi pejabat struktural Eselon

IV pada Sekretariat Jenderal. PEGAWAI D melaksanakan tugas dan dibuktikan dengan Surat Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) pada tanggal 17 November 2014. Hari kerja pertama pada bulan November 2014 adalah 3 November 2014. Untuk itu, kepada PEGAWAI D dibayarkan Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan sebagai pejabat struktural pada bulan Desember 2014.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan pada angka 3, hari kerja pertama bulan Juli 2025 adalah tanggal 1 Juli 2025. Sehingga untuk Tunjangan Kinerja bulan Juli 2025 bagi para pejabat yang dilantik sebagaimana angka 1 seharusnya dibayarkan berdasakan kondisi pada satuan kerja baru.

Setelah memahami kondisi diatas, maka saat nya kita mengembalikan kelebihan pembayaran tukin. Untuk dapat mengembalikan kelebihan tukin, maka harus terlewati terlebih dahulu satu bulan tukin berjalan. Untuk apa? Tukin baru di bulan berikutnya ini adalah sebagai patokan untuk tahu Berapa jumlah tukin yang harus dikembalikan. 

Sederhananya adalah misal terjadi kelebihan pembayaran tukin Juli akibat per 1 Juli pegawai ybs pindah dari kantor lama ke kantor baru (sementara penghitungan tukin Juli sudah PDG kantor lama lakukan diantara tanggal 16-20 Juni), maka Tukin Juli ini harus pegawai tersebut lakukan pengembalian kelebihannya setelah Tukin Agustus pegawai Ybs sudah dihitung terlebih dahulu oleh PDG Kantor baru. Kelebihan pembayaran tukin pada kasus ini terjadi karena konstanta kantor lama lebih tinggi daripada kantor baru. Begitu sebaliknya jika konstanta kantor lama lebih kecil daripada kantor baru, maka akan terjadi rapel kekurangan.

Menghitung Kelebihan Tukin

Seperti yang sudah jelaskan diatas, untuk dapat menghitung kelebihan tukin, maka harus terlewati terlebih dahulu satu bulan pembayaran tukin agar terdapat referensi untuk menghitung berapa kelebihan nya. 

Seperti pada contoh diatas, untuk mengembalikan kelebihan tukin Juli, maka harus sudah terlalui terlebih dahulu pembayaran tukin agustus, sehingga tukin agustus dapat dikurangkan dengan tukin Juli, selisihnya lah yang harus dikembalikan.

Untuk mempermudah, sebaiknya dibuatkan daftar seperti dibawah ini:
cara mengembalikan kelebihan pembayaran tukin
gambar 1. contoh perhitungan jika dibulan Juli tidak terdapat potongan absen

pengembalian pembayaran tunjangan kinerja
gambar 2. contoh perhitungan jika dibulan Juli terdapat potongan absen

Pada gambar 1, pada bagian atas adalah total tukin yang diterima pegawai ybs di bulan Juli, terlihat bahwa konstanta di kantor lama nya adalah 1,1. sementara lihat di pembayaran bulan Agustus konstata menjadi 1,0555. Artinya kantor lama pegawai ybs memiliki konstata lebih tinggi sehingga dapat dipastikan bahwa tukin pegawai ybs di kantor lama lebih besar daripada di kantor baru dengan grade yang sama-sama 13.1

Pada gambar 1 terlihat bahwa pegawai ybs tidak terdapat potongan absensi, jadi mudah saja tinggal kurangkan saja pada kolom tunjangan yang dibayarkanm selisihnya lah yang pegawai ybs harus kembalikan pada negara.

Lalu Bagaimana jika pada pembayaran tukin juli pegawai ybs memiliki potongan absen? contohnya silahkan lihat gambar 2. Sederhana nya adalah jika pada tukin juli terdapat potongan absen (hitung persentase potongan nya, pada contoh persentase potongan adalah 1%), maka sekalipun pada tukin Agustus sesungguhnya tidak ada potongan absen Anda sebagai PDG harus tetap memperhitungkan potongan absen sesuai persentase potongan tukin Juli terlebih dahulu sebelum dikurangkan.

Contoh: Badu memperoleh tukin juli Rp10.000.000, pada tukin Juli Badu memiliki potongan sebesar Rp100.000 (berdasarkan data riwayat pembayaran di sikeu), maka konversi terlebih dahulu 100.000/10.000.000x100%=1%. Jadi kita ketahui bahwa Tukin Juli Badu ada potongan 1% Sehingga Badu hanya menerima Tukin Juli bersih sebesar Rp9.900.000. 

Lalu Tukin Agustus Badu di Kantor Badu Adalah Rp9.500.000. Meskipun misalkan Badu tidak memiliki potongan absen di Tukin Agustus atau punya potongan absen lebih besar dari 1%, Anda tetap harus menghitung potongan tukin 1% (SAMAKAN TOTAL POTONGAN TUKIN JULI), sehingga 1%x9.500.000=95.000 maka Total tukin bersih badu pada Tukin Agustus yang menjadi dasar perhitungan selisih tukin adalah 9.500.000-95.000=Rp9.405.000

Lalu Berapa selisih Tukin Badu yang harus dikembalikan ke negara? 9.900.000-9.405.000=Rp495.000

Untuk mendapatkan data seperti gambar diatas silahkan copy dari data dapem agustus, lalu darimana data dapem Juli didapat? Silahkan buka sikeu, pada riwayat dan database pegawai akan terdapat data-data pembayaran pegawai ybs di kantor lama nya.

Bayar Kelebihan Tukin Menggunakan MPN Kemenkeu

Untuk dapat mengembalikan tunjangan kinerja pegawai yang kelebihan, silahkan buka situs www.mpn.kemenkeu.go.id lalu login menggunakan akun milik PDG/PPABP. Setelah Berhasil login silahkan isikan terlebih dahulu referensi wajib bayar. Ingat, kode referensi adalah kode setjen (bukan kode satker) karena yang membayar tukin kita adalah setjen kemenkeu, jadi harus dikembalikan ke setjen juga uang tukin lebih nya.

1.      Login pada mpn.kemenkeu.go.id menggunakan akun Kemenkeu masing-masing PPABP

2.      Rekam referensi wajib bayar pada menu: REFERENSI Wajib Bayar Tambah Data

3.      Isi dengan data sebagai berikut:

cara memasukkan referensi pembayaran
contoh pengisian referensi pembayaran

a.      Jenis Wajib Bayar         : Bendahara Satker

b.      Kode KPPN                  : 019 JAKARTA II

c.      Kode Satker                  : 409294 - SEKRETARIAT JENDERAL

d.      Kode Kab/ Kota            : DKI JAKARTA (01) - KOTA JAKARTA PUSAT (51)

e.      NPWP Wajib Bayar        000267906023000

f.       Nama Wajib Bayar`      : SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN

4.      Klik Simpan

bayar lebih tukin menggunakan mpn kemenkeu
contoh isian uraian

5.      Pilih menu: TRANSAKSI Pembuatan Billing Buat Billing

6.      Isi dengan data sebagai berikut:

a.      Jenis Setoran      : Setoran Pengembalian Belanja

b.      Mata Uang         : IDR

c.   Uraian                 : Isi sesuai bulan, data pegawai, dan penyebab kelebihan pembayaran Tunjangan                                     Kinerja

7.      Pada Rincian Setoran, pilih Tambah Rincian

8.      Isi dengan data sebagai berikut:

a.      Referensi Wajib Bayar : Pilih    referensi    wajib    bayar    sesuai    yang    telah    diisi

sebelumnya

b.      Program/ Output/ Akun/ Sumber Dana/ Tipe/ Kewenangan/ Kabkota: 01501WA.4757EBA.512411.A000000001.2.1.0151

c.      Periode                         : Isi sesuai periode kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja

d.      Nilai Setoran                 : Isi  sesuai  nominal  kelebihan  pembayaran  Tunjangan

Kinerja (Ingat pembulatan nya harus benar, intinya negara tidak mau rugi, jadi jangan salah melakukan pembulatan keatas atau ke bawah)

9.      Klik Simpan Rincian maka Billing atas kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja berhasil dibuat


10.   Pegawai yang mengalami kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja melakukan setoran ke kas negara berdasarkan kode Billing yang sudah dibuat sebelumnya dan menyerahkan bukti setoran ke PPABP

11.   PPABP mencetak Billing yang sudah dibayar oleh Pegawai

12.   PPABP melaporkan Billing dengan keterangan sudah dibayar dan bukti setoran pada Laporan Pengembalian Pembayaran Tunjangan Kinerja Triwulan III Tahun 2025

Setelah billing Anda buatkan, silahkan QRIS pada billing Anda, jadi pegawai ybs hanya perlu melakukan scan QRIS saja untuk melakukan pembayaran. Mudah bukan?

Melaporkan Pada LPP dan Laporan Triwulanan

Setelah billing berhasil dibuat maka tugas PDG/PPABP belum selesai. Anda masih harus menginput pengembalian tukin tersebut pada LPP Tukin dan membuat laporan pengembalian lebih bayar triwulanan. Berikut adalah contoh format laporan triwulanan yang wajib Anda laporkan ke kanwil
laporan pengembalian tukin
format laporan triwulanan pengembalian kelebihan pembayaran tukin




Posting Komentar untuk "cara pengembalian kelebihan pembayaran tukin (tunjangan kinerja) melalui MPN"