Mutasi adalah sebuah keniscayaan, semua akan (p)indah pada waktunya di Kemenkeu, oleh karena itu setiap ada pindah pegawai, Petugas Pembuat Daftar Gaji (PDG) harus melakukan beberapa hal berikut:
1. Membuat SKPP Uang Makan dan Lembur Pegawai Lama
Membuat Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Uang Makan dan Uang Lembur adalah sebuah Nota Dinas yang dikirimkan oleh PDG Kantor lama ke Kantor baru pegawai yang bersangkutan yang berfungsi sebagai penanda kapan terakhir uang makan dan uang lembur pegawai mutasi tersebut terakhir dibayarkan.
2. Melakukan Pindah Kode Satker di Gaji Kemenkeu
Pada Aplikasi Gaji Kemenkeu, silahkan masuk ke pegawai - Data Pegawai - lalu ketikkan nama pegawai lama yang pindah keluar, ketik detail lalu ubah kode satker nya ke kode satker kantor baru pegawai yang bersangkutan. Biasanya hal tersebut dilakukan oleh pihak kanwil, kita sebagai PDG Kantor Baru hanya perlu mengirim data-data pegawai yang baru mutasi masuk ke PDG Kanwil, nanti kanwil akan merubah nya.
Namun tidak semua kanwil demikian, jadi jika Anda PDG KPP, silahkan bantu ubah kode satker pegawai mutasi keluar. Lalu Anda juga harus WA satu-satu PDG Kantor KPP Lama pegawai yang mutasi masuk untuk meminta bantuan mereka mengubah kode satker pegawai baru agar muncul di daftar list pembayaran
![]() |
| merubah kode satker WP Pindah |
3. Input Supplier di SAKTI
Setelah pindah kode satker ke kantor kita saat ini, maka supplier akan masuk di Sakti kita. Untuk menambah supplier tipe 3, silahkan masuk ke akun sakti operator Sakti, klik Komitmen - RUH - Supplier - ketikkan nama supplier nya pada supplier header, lalu pergi ke supplier pegawai - klik rekam, lalu klik titik tiga, dan masukkan nama-nama pegawai baru masuk kantor kita agar dapat terinput di supplier baru. Setelah berhasil ditambahkan, silahkan masuk ke akun sakti PPK untuk dapat memverifikasi supplier baru nya.
Untuk memverifikasi supplier baru tipe 3 (hal ini biasanya terjadi karena ada pegawai yang baru masuk), silahkan buka akun Sakti PPK, masuk ke menu komitmen - ADK - ADK Supplier Interkoneksi OTP, pada pilih supplier, ketikkan nama supplier yang akan diubah, pada detail site bank pilih nama pegawai baru yang akan dimasukkan ke supplier, klik pilih, lalu klik process dan Anda akan diminta kode OTP yang dikirimkan ke sms PPK. Setelah selesai, tunggu hingga KPPN meng-approve supllier yang diubah ini (biasanya satu hari kerja), setelah berhasil barulah supplier baru bisa digunakan.

Posting Komentar untuk "Hal-hal yang harus dilakukan Pembuat Daftar Gaji ketika ada pegawai mutasi"