Mutasi adalah sebuah keniscayaan, semua akan (p)indah pada waktunya di Kemenkeu, oleh karena itu setiap ada pindah pegawai, Petugas Pembuat Daftar Gaji (PDG) harus melakukan beberapa hal berikut:
1. Membuat SKPP Uang Makan dan Lembur Pegawai Lama
Membuat Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Uang Makan dan Uang Lembur adalah sebuah Nota Dinas yang dikirimkan oleh PDG Kantor lama ke Kantor baru pegawai yang bersangkutan yang berfungsi sebagai penanda kapan terakhir uang makan dan uang lembur pegawai mutasi tersebut terakhir dibayarkan.
2. Update data pegawai masuk di Sikeu dan membuat SK Parameter Tukin
Setiap kali ada mutasi, PDG itu selalu ribet dengan perubahan-perubahan data keuangan pegawai, salah satunya saat droping tukin tiba. Masa Droping Tukin setiap bulannya adalah pada tanggal 16-20 setiap bulannya. Jika terjadi mutasi, maka wizard 1 sikeu akan keluar notifikasi untuk update data pegawai masuk dan keluar. Untuk pegawai yang masuk maka perlu dilakukan update terima pada aplikasi sikeu, lalu jangan lupa membuat SK Parameter Tukin nya juga masih di aplikasi Sikeu.
Silahkan masuk aplikasi sikeu - kepegawaian - SK Parameter Tukin. Silahkan masukkan tanggal TMT mutasi pegawai nya, lalu buatkan SK Parameter nya di Nadine. Setelah SK Parameter selesai, silahkan direkam nomor SK Parameter tukin nya di Sikeu agar Anda bisa melakukan perhitungan tukin bulan tersebut.
![]() |
| input SK Parameter tukin |
3. Melakukan Pindah Kode Satker di Gaji Kemenkeu
Pada Aplikasi Gaji Kemenkeu, silahkan masuk ke pegawai - Data Pegawai - lalu ketikkan nama pegawai lama yang pindah keluar, ketik detail lalu ubah kode satker nya ke kode satker kantor baru pegawai yang bersangkutan. Biasanya hal tersebut dilakukan oleh pihak kanwil, kita sebagai PDG Kantor Baru hanya perlu mengirim data-data pegawai yang baru mutasi masuk ke PDG Kanwil, nanti kanwil akan merubah nya.
Namun tidak semua kanwil demikian, jadi jika Anda PDG KPP, silahkan bantu ubah kode satker pegawai mutasi keluar. Lalu Anda juga harus WA satu-satu PDG Kantor KPP Lama pegawai yang mutasi masuk untuk meminta bantuan mereka mengubah kode satker pegawai baru agar muncul di daftar list pembayaran
![]() |
| merubah kode satker WP Pindah |
4. Input Supplier di SAKTI
Setelah pindah kode satker ke kantor kita saat ini, maka supplier akan masuk di Sakti kita. Untuk menambah supplier tipe 3, silahkan masuk ke akun sakti operator Sakti, klik Komitmen - RUH - Supplier - ketikkan nama supplier nya pada supplier header, lalu pergi ke supplier pegawai - klik rekam, lalu klik titik tiga, dan masukkan nama-nama pegawai baru masuk kantor kita agar dapat terinput di supplier baru. Setelah berhasil ditambahkan, silahkan masuk ke akun sakti PPK untuk dapat memverifikasi supplier baru nya.
Untuk memverifikasi supplier baru tipe 3 (hal ini biasanya terjadi karena ada pegawai yang baru masuk), silahkan buka akun Sakti PPK, masuk ke menu komitmen - ADK - ADK Supplier Interkoneksi OTP, pada pilih supplier, ketikkan nama supplier yang akan diubah, pada detail site bank pilih nama pegawai baru yang akan dimasukkan ke supplier, klik pilih, lalu klik process dan Anda akan diminta kode OTP yang dikirimkan ke sms PPK. Setelah selesai, tunggu hingga KPPN meng-approve supllier yang diubah ini (biasanya satu hari kerja), setelah berhasil barulah supplier baru bisa digunakan.


Posting Komentar untuk "Hal-hal yang harus dilakukan Pembuat Daftar Gaji ketika ada pegawai mutasi"