tanya jawab sosiologi hukum 2

 1.     

Hukum dan Struktur Sosial memiliki hubungan yang sangat erat, karena struktur sosial merupakan tempat dimana hukum itu berlaku.  Pertanyaan:  a. Apa pengertian dan unsur-unsur struktur sosial?  Jawab:  Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, Lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial.

Hukum dan Struktur Sosial memiliki hubungan yang sangat erat, karena struktur sosial merupakan tempat dimana hukum itu berlaku.

Pertanyaan:

a. Apa pengertian dan unsur-unsur struktur sosial?

Jawab:

Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, Lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial.

 

Unsur-unsur struktur sosial antara lain:

-individu

-masyarakat

-perilaku

-strata sosial

 

 

b. Uraikan secara rinci dengan memberikan contoh mengenai bentuk-bentuk (dimensi-dimensi) struktur sosial

jawab:

dimensi struktur sosial terbagi atas dua, yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal adalah adanya perbedaan derajat dalam masyarakat sehingga memandang masyarakat secara bertingkat. Sementara dimensi horizontal hanya mengartikan bahwa perbedaan tersebut tidak mengandung perbedaan secara bertingkat hanya saja dalam kelompok tersebut terdapat perbedaan.

 

 

2.      Dalam sosiologi hukum, hukum memiliki fungsi sebagai a tool of social control dan a tool of social engineering. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, kadang-kadang hukum tidak selalu efektif. Dalam fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, misalnya, ada bidang-bidang kehidupan yang mudah diubah dengan menggunakan sarana hukum, tetapi ada pula yang sulit, sehingga kadang-kadang hukum tidak efektif melaksanakan fungsinya sebagai alat untuk mengubah masyarakat Pertanyaan:

a. Faktor-faktor apa yang memengaruhi efektivitas hukum dalam fungsinya sebagai a tool of social control ?

jawab:

pengaruh efektifivitas hukum antara lain:

1. Hukum itu sendiri (Apakah hukum tersebut mengandung kepastian hukum serta keadilan apa tidak?)

2. Penegak Hukum (Apakah penegak hukum telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kaidah hukum yang telah ditetapkan apa tidak?)

3. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum (Apakah segala penunjang penegakan hukum tersedia atau tidak?)

4. Masyarakat (Apakah masyarakat yang ada patuh pada hukum?)

5. kebudayaan (Apakah budaya masyarakat setempat taat hukum apa tidak?)

 

 

b. Bidang-bidang kehidupan apa yang mudah diubah dengan menggunakan sanana hukum dan bidang-bidang kehidupan apa yang sulit diubah dengan menggunakan sarana hukum (a tool of social engineering)?

Jawab:

Menurut saya bidang kehidupan yang mudah diubah dengan sarana hukum adalah apabila sarana penunjang hukum sudah tersedia. Misal orang Indonesia pergi ke Singapore (negara yang notabene punya jutaan CCTV di negaranya sehingga gerak gerik Anda akan dipantau CCTV) pastilah orang Indonesia paling nakal sekalipun pasti akan patuh dengan hukum, karena apa? Sarana penunjang hukum sudah tersedia, lalu mungkin juga aparat nya tidak mudah disuap seperti di Indonesia. Jadi jawabannya adalah bidang kehidupan akan mudah atau tidak mudah patuh hukum adalah jika tidak tersedia sarana penunjang penegakan hukum.

 

 

c. Model penelitian apa yang paling tepat digunakan untuk meneliti tingkat efektivitas hukum dalam masyarakat?

Jawab:

Menurut saya model penelitian yang paling tepat digunakan untuk meneliti efektivitas hukum adalah model penelitian kualitatif. Dengan model penelitian tersebut maka hasil penelitian akan lebih akurat.

Posting Komentar untuk "tanya jawab sosiologi hukum 2"