1.
Hukum dan Struktur Sosial memiliki hubungan yang sangat erat, karena struktur sosial merupakan tempat dimana hukum itu berlaku.
Pertanyaan:
a. Apa pengertian
dan unsur-unsur struktur sosial?
Jawab:
Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang
pokok yakni kaidah-kaidah sosial, Lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok
sosial serta lapisan-lapisan sosial.
Unsur-unsur struktur sosial antara lain:
-individu
-masyarakat
-perilaku
-strata sosial
b. Uraikan secara
rinci dengan memberikan contoh mengenai bentuk-bentuk (dimensi-dimensi)
struktur sosial
jawab:
dimensi struktur sosial terbagi atas dua, yaitu dimensi vertikal dan
dimensi horizontal. Dimensi vertikal adalah adanya perbedaan derajat dalam
masyarakat sehingga memandang masyarakat secara bertingkat. Sementara dimensi
horizontal hanya mengartikan bahwa perbedaan tersebut tidak mengandung
perbedaan secara bertingkat hanya saja dalam kelompok tersebut terdapat
perbedaan.
2.
Dalam sosiologi hukum, hukum memiliki fungsi sebagai
a tool of social control dan a tool of social engineering. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi tersebut, kadang-kadang hukum tidak selalu efektif. Dalam fungsi
hukum sebagai alat rekayasa sosial, misalnya, ada bidang-bidang kehidupan yang
mudah diubah dengan menggunakan sarana hukum, tetapi ada pula yang sulit,
sehingga kadang-kadang hukum tidak efektif melaksanakan fungsinya sebagai alat
untuk mengubah masyarakat Pertanyaan:
a. Faktor-faktor apa
yang memengaruhi efektivitas hukum dalam fungsinya sebagai a tool of social
control ?
jawab:
pengaruh efektifivitas hukum antara lain:
1. Hukum itu sendiri (Apakah hukum tersebut mengandung kepastian hukum
serta keadilan apa tidak?)
2. Penegak Hukum (Apakah penegak hukum telah menjalankan tugasnya sesuai
dengan kaidah hukum yang telah ditetapkan apa tidak?)
3. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum (Apakah segala
penunjang penegakan hukum tersedia atau tidak?)
4. Masyarakat (Apakah masyarakat yang ada patuh pada hukum?)
5. kebudayaan (Apakah budaya masyarakat setempat taat hukum apa tidak?)
b. Bidang-bidang
kehidupan apa yang mudah diubah dengan menggunakan sanana hukum dan
bidang-bidang kehidupan apa yang sulit diubah dengan menggunakan sarana hukum
(a tool of social engineering)?
Jawab:
Menurut saya bidang kehidupan yang mudah diubah dengan sarana hukum
adalah apabila sarana penunjang hukum sudah tersedia. Misal orang Indonesia
pergi ke Singapore (negara yang notabene punya jutaan CCTV di negaranya
sehingga gerak gerik Anda akan dipantau CCTV) pastilah orang Indonesia paling
nakal sekalipun pasti akan patuh dengan hukum, karena apa? Sarana penunjang
hukum sudah tersedia, lalu mungkin juga aparat nya tidak mudah disuap seperti
di Indonesia. Jadi jawabannya adalah bidang kehidupan akan mudah atau tidak
mudah patuh hukum adalah jika tidak tersedia sarana penunjang penegakan hukum.
c. Model penelitian
apa yang paling tepat digunakan untuk meneliti tingkat efektivitas hukum dalam
masyarakat?
Jawab:
Menurut saya model penelitian yang paling tepat digunakan untuk meneliti
efektivitas hukum adalah model penelitian kualitatif. Dengan model penelitian
tersebut maka hasil penelitian akan lebih akurat.
Posting Komentar untuk "tanya jawab sosiologi hukum 2"