1. Contoh Kasus :
Ayah bintang adalah seorang pencipta lagu dimana
lagu-lagunya banyak menjadi hits dan direkam oleh sebuah perusahaan rekaman
asal Jepang. Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ketika pencipta
lagu meninggal, ahli waris berhak atas royalty lagu tersebut. Kontrak kerjasama
ditandatangai di Jepang, dalam kontrak kerjasama disebutkan akan menyelesaikan
sengketa melalui jalur litigasi dan menggunakan hukum Indonesia. Beberapa bulan
setelah ayahnya meninggal, Bintang hendak mengajukan gugatan karena tidak
mendapatkan pembayaran royalty sesuai dengan kesepakatan. Kuasa hukum
perusahaan rekaman Jepang menyebutkan bahwa Bintang bukan ahli waris dari
ayahnya karena merupakan anak luar kawin.
Pertanyaan :
Berdasarkan contoh kasus tersebut, hukum negara
manakah yang menjadi pilihan hukum para pihak dalam bersengketa? Jelaskan
jawaban dan teori yang anda gunakan!
Jawab:
Menurut
saya karena lagu-lagu tersebut direkam dan diciptakan serta beredar di jepang,
maka hukum yang digunakan adalah hukum negara jepang, hal ini mengacu pada
teori Ny. Sut. Girsang dalam buku berjudul Arbitrase Jilid I,
menjelaskan bahwa pada dasarnya, suatu putusan pengadilan merupakan cerminan
dari kedaulatan suatu negara. Oleh karena itu, putusan yang dikeluarkan oleh
satu negara hanya dapat dilaksanakan pada negara tersebut dan tidak dapat
dilaksanakan di negara lain. Hal ini termuat dalam Pasal 436 R.V yang
menjelaskan bahwa suatu putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di
Indonesia dikarenakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
Apabila para pihak yang terikat dalam sebuah
perjanjian yang pihaknya berasal dari dua atau lebih negara berbeda, menyetujui
bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui pengadilan
asing dan akan dijalankan oleh para pihak, tetap saja putusan asing yang timbul
atas perjanjian tersebut hanya akan dihormati dan akan dijadikan sebagai suatu
”fakta” berupa putusan yang sifatnya tidak mengikuti hakim di Indonesia.
Kemudian, untuk dieksekusi, putusan harus diperiksa ulang kembali dari proses
awal hingga pada akhirnya keluar putusan yang sah.
2. Contoh Kasus : Ayah bintang adalah seorang pencipta lagu
dimana lagu-lagunya banyak menjadi hits dan direkam oleh sebuah perusahaan
rekaman asal Jepang. Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ketika
pencipta lagu meninggal, ahli waris berhak atas royalty lagu tersebut. Kontrak
kerjasama ditandatangai di Jepang, dalam kontrak kerjasama disebutkan akan
menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi dan menggunakan hukum Indonesia.
Beberapa bulan setelah ayahnya meninggal, Bintang hendak mengajukan gugatan
karena tidak mendapatkan pembayaran royalty sesuai dengan kesepakatan. Kuasa
hukum perusahaan rekaman Jepang menyebutkan bahwa Bintang bukan ahli waris dari
ayahnya karena merupakan anak luar kawin.
Pertanyaan :
Berdasarkan contoh kasus tersebut, dimanakah Bintang
dapat mengajukan gugatannya berdasarkan pilihan forum?
Jawab:
Gugatan
bintang dapat dilakukan di pengadilan negara Jepang dengan memintakan surat
rogatory di Indonesia agar kasus tersebut dapat diselesaiakn dengan hukum yang
berada di jepang.
3. Contoh Kasus : Ayah bintang adalah seorang pencipta
lagu dimana lagu-lagunya banyak menjadi hits dan direkam oleh sebuah perusahaan
rekaman asal Jepang. Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ketika
pencipta lagu meninggal, ahli waris berhak atas royalty lagu tersebut. Kontrak
kerjasama ditandatangai di Jepang, dalam kontrak kerjasama disebutkan akan
menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi dan menggunakan hukum Indonesia.
Beberapa bulan setelah ayahnya meninggal, Bintang hendak mengajukan gugatan
karena tidak mendapatkan pembayaran royalty sesuai dengan kesepakatan. Kuasa
hukum perusahaan rekaman Jepang menyebutkan bahwa Bintang bukan ahli waris dari
ayahnya karena merupakan anak luar kawin.
Pertanyaan :
Uraikan kasus yang manakah yang menjadi persoalan
pendahuluan (vorfrage) dan persoalan pokok (Haupfrage)!
Jawab:
Persoalan
pendahuluan: Apakah Bintang merupakan anak sah dari ayah nya di mata hukum
jepang?
Persoalan
pokok: Apakah perusahaan rekaman jepang tersebut wajib membayar royalty kepada
bintang?
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum perdata internasional 2"