tanya jawab hukum perdata internasional 2

Ayah bintang adalah seorang pencipta lagu dimana lagu-lagunya banyak menjadi hits dan direkam oleh sebuah perusahaan rekaman asal Jepang. Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ketika pencipta lagu meninggal, ahli waris berhak atas royalty lagu tersebut. Kontrak kerjasama ditandatangai di Jepang, da

 1. Contoh Kasus :

Ayah bintang adalah seorang pencipta lagu dimana lagu-lagunya banyak menjadi hits dan direkam oleh sebuah perusahaan rekaman asal Jepang. Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ketika pencipta lagu meninggal, ahli waris berhak atas royalty lagu tersebut. Kontrak kerjasama ditandatangai di Jepang, dalam kontrak kerjasama disebutkan akan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi dan menggunakan hukum Indonesia. Beberapa bulan setelah ayahnya meninggal, Bintang hendak mengajukan gugatan karena tidak mendapatkan pembayaran royalty sesuai dengan kesepakatan. Kuasa hukum perusahaan rekaman Jepang menyebutkan bahwa Bintang bukan ahli waris dari ayahnya karena merupakan anak luar kawin.

Pertanyaan :

Berdasarkan contoh kasus tersebut, hukum negara manakah yang menjadi pilihan hukum para pihak dalam bersengketa? Jelaskan jawaban dan teori yang anda gunakan!

Jawab:

Menurut saya karena lagu-lagu tersebut direkam dan diciptakan serta beredar di jepang, maka hukum yang digunakan adalah hukum negara jepang, hal ini mengacu pada teori Ny. Sut. Girsang dalam buku berjudul Arbitrase Jilid I, menjelaskan bahwa pada dasarnya, suatu putusan pengadilan merupakan cerminan dari kedaulatan suatu negara. Oleh karena itu, putusan yang dikeluarkan oleh satu negara hanya dapat dilaksanakan pada negara tersebut dan tidak dapat dilaksanakan di negara lain. Hal ini termuat dalam Pasal 436 R.V yang menjelaskan bahwa suatu putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia dikarenakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

Apabila para pihak yang terikat dalam sebuah perjanjian yang pihaknya berasal dari dua atau lebih negara berbeda, menyetujui bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui pengadilan asing dan akan dijalankan oleh para pihak, tetap saja putusan asing yang timbul atas perjanjian tersebut hanya akan dihormati dan akan dijadikan sebagai suatu ”fakta” berupa  putusan yang sifatnya tidak mengikuti hakim di Indonesia. Kemudian, untuk dieksekusi, putusan harus diperiksa ulang kembali dari proses awal hingga pada akhirnya keluar putusan yang sah.

 

2. Contoh Kasus : Ayah bintang adalah seorang pencipta lagu dimana lagu-lagunya banyak menjadi hits dan direkam oleh sebuah perusahaan rekaman asal Jepang. Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ketika pencipta lagu meninggal, ahli waris berhak atas royalty lagu tersebut. Kontrak kerjasama ditandatangai di Jepang, dalam kontrak kerjasama disebutkan akan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi dan menggunakan hukum Indonesia. Beberapa bulan setelah ayahnya meninggal, Bintang hendak mengajukan gugatan karena tidak mendapatkan pembayaran royalty sesuai dengan kesepakatan. Kuasa hukum perusahaan rekaman Jepang menyebutkan bahwa Bintang bukan ahli waris dari ayahnya karena merupakan anak luar kawin.

Pertanyaan :

Berdasarkan contoh kasus tersebut, dimanakah Bintang dapat mengajukan gugatannya berdasarkan pilihan forum?

Jawab:

Gugatan bintang dapat dilakukan di pengadilan negara Jepang dengan memintakan surat rogatory di Indonesia agar kasus tersebut dapat diselesaiakn dengan hukum yang berada di jepang.

 

3. Contoh Kasus : Ayah bintang adalah seorang pencipta lagu dimana lagu-lagunya banyak menjadi hits dan direkam oleh sebuah perusahaan rekaman asal Jepang. Dalam kontrak kerjasama tersebut dijelaskan bahwa ketika pencipta lagu meninggal, ahli waris berhak atas royalty lagu tersebut. Kontrak kerjasama ditandatangai di Jepang, dalam kontrak kerjasama disebutkan akan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi dan menggunakan hukum Indonesia. Beberapa bulan setelah ayahnya meninggal, Bintang hendak mengajukan gugatan karena tidak mendapatkan pembayaran royalty sesuai dengan kesepakatan. Kuasa hukum perusahaan rekaman Jepang menyebutkan bahwa Bintang bukan ahli waris dari ayahnya karena merupakan anak luar kawin.

Pertanyaan :

Uraikan kasus yang manakah yang menjadi persoalan pendahuluan (vorfrage) dan persoalan pokok (Haupfrage)!

Jawab:

Persoalan pendahuluan: Apakah Bintang merupakan anak sah dari ayah nya di mata hukum jepang?

Persoalan pokok: Apakah perusahaan rekaman jepang tersebut wajib membayar royalty kepada bintang?

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum perdata internasional 2"