tanya jawab hukum pidana 2

 

tanya jawab hukum pidana 2

1.     Pasal 53 KUHP ayat (1) menyatakan “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu, bukan karena disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.

 

Sebutkan kategori pidana dari Pasal 53 ayat (1) tersebut dan berikan (dua) contoh mengenai sudah adanya niat, telah adanya permulaan pelaksanaan, dan bukan karena kehendaknya sendiri.

Jawab:

Kategori pidana pasal 53 ayat 1 ini tidak dapat menjadi pidana adalah apabila gagal atau urungnya terjadi kejahatan karena kemauan pelaku sendiri, namun jika gagal nya perbuatan pidan aini akibat campur tangan orang lain, maka hal ini termasuk pidana yang dikenal dengan istilah poging.

 

Contoh poging:

1. si Badu ingin merampok Bank, Ybs telah berusaha melakukan kejatan tersebut dengan masuk ke Bank dan menodongkan pistol kepada Teller Bank, namun diperjalanan kejahatan tersebut gagal dikarenakan ternyata di Bank tersebut sedang ada juga polisi yang ingin mengambil uang dan terlebih dahulu melumpuhkan Badu.

 

2. Seseorang yang hendak membunuh orang lain dengan pisau, namun aksinya digagalkan oleh orang lain yang datang menolong.

 

 

2. Pasal 56 KUHAP menyatakan dihukum sebagai orang yang membatu melakukan kejahatan:

1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.

2. Barangsiapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya guna atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

 

Apa pendapat Saudara mengenai Pasal tersebut? Bagaimana pandangan Saudara mengenai pembantuan dan penyertaan dalam tindak pidana?

 

Jawab:

Dalam hal ini pembantuan dalam tindak pidana saya rasa hakim maupun APH lainnya harus benar-benar melihat bentu bantuan yang diberikan, kata kuncinya adalah Apakah orang yang membantu tersebut mengetahui apa tidak bahwa bantuanya akan digunakan untuk kejahatan apa tidak. Contoh:

Si A meminjamkan mobil miliknya kepada teman nya, ternyata mobil tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Si A dapat dijerat hukum jika terbukti mengetahui bahwa mobil tersebut dipinjam untuk melakukan tindak kejahatan.

 

 

3. Berikan pendapat Saudara mengenai kasus berikut:

A setelah memalsukan uang (Pasal 244), kemudian mengedarkannya (Pasal 245).

 

Bagaimana pendapat Saudara? Apakah termasuk concursus realis? Berikan alasan dan argumen Saudara.

 

Jawab:

Ya, membuat dan mengedarkan uang palsu masuk dalam kategori concursus realis dalam hukum pidana. Ini karena kedua tindakan tersebut, yaitu memalsukan uang dan mengedarkannya, merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan memenuhi syarat sebagai perbuatan yang berbarengan. 

bunyi Pasal 244 KUHP:

Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

bunyi Pasal 245 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum pidana 2"