1.
Pasal 53 KUHP ayat (1)
menyatakan “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah
ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu,
bukan karena disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Sebutkan kategori pidana
dari Pasal 53 ayat (1) tersebut dan berikan (dua) contoh mengenai sudah adanya
niat, telah adanya permulaan pelaksanaan, dan bukan karena kehendaknya sendiri.
Jawab:
Kategori pidana pasal 53 ayat 1 ini tidak
dapat menjadi pidana adalah apabila gagal atau urungnya terjadi kejahatan
karena kemauan pelaku sendiri, namun jika gagal nya perbuatan pidan aini akibat
campur tangan orang lain, maka hal ini termasuk pidana yang dikenal dengan
istilah poging.
Contoh poging:
1. si Badu ingin merampok Bank, Ybs telah
berusaha melakukan kejatan tersebut dengan masuk ke Bank dan menodongkan pistol
kepada Teller Bank, namun diperjalanan kejahatan tersebut gagal dikarenakan
ternyata di Bank tersebut sedang ada juga polisi yang ingin mengambil uang dan
terlebih dahulu melumpuhkan Badu.
2. Seseorang yang hendak
membunuh orang lain dengan pisau, namun aksinya digagalkan oleh orang lain yang
datang menolong.
2. Pasal 56 KUHAP menyatakan
dihukum sebagai orang yang membatu melakukan kejahatan:
1.
Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
2.
Barangsiapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya guna atau keterangan untuk
melakukan kejahatan itu.
Apa
pendapat Saudara mengenai Pasal tersebut? Bagaimana pandangan Saudara mengenai
pembantuan dan penyertaan dalam tindak pidana?
Jawab:
Dalam hal ini pembantuan dalam tindak pidana
saya rasa hakim maupun APH lainnya harus benar-benar melihat bentu bantuan yang
diberikan, kata kuncinya adalah Apakah orang yang membantu tersebut mengetahui
apa tidak bahwa bantuanya akan digunakan untuk kejahatan apa tidak. Contoh:
Si A meminjamkan mobil miliknya kepada teman
nya, ternyata mobil tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Si A
dapat dijerat hukum jika terbukti mengetahui bahwa mobil tersebut dipinjam
untuk melakukan tindak kejahatan.
3. Berikan pendapat Saudara
mengenai kasus berikut:
A setelah memalsukan uang (Pasal 244), kemudian mengedarkannya (Pasal
245).
Bagaimana pendapat Saudara? Apakah termasuk concursus realis? Berikan
alasan dan argumen Saudara.
Jawab:
Ya, membuat dan mengedarkan uang palsu masuk dalam kategori concursus realis
dalam hukum pidana. Ini karena kedua tindakan tersebut, yaitu memalsukan
uang dan mengedarkannya, merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan
memenuhi syarat sebagai perbuatan yang berbarengan.
bunyi Pasal 244 KUHP:
Barang siapa meniru atau memalsu
mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau
Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata
uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
bunyi Pasal 245 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata
uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai
mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau
dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa
tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan
maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai
uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum pidana 2"