tanya jawab metode penelitian hukum 2

 

PERANAN HUKUM DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITICS) DALAM PEMILU DI INDONESIA: UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS

PERANAN HUKUM DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITICS) DALAM PEMILU DI INDONESIA: UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS

Pemilu di Indonesia adalah salah satu Pemilu yang dianggap paling demokratis di seluruh dunia, akan tetapi sebenarnya menyimpan hal-hal yang masih banyak permasalahan didalamnya. Terdapat 3 jenis pemilu di Indonesia yaitu Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), Pemilihan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Pemilihan Presiden (PILPRES). Sejak pemilu dilakukan berdasarkan kebebasan untuk mendirikan partai politik dibuka seluas-luasnya pasca terjadinya perubahan sistem politik otoriter ke demokrasi tahun 1998 dan pada saat yang bersamaan pemilu juga diselenggarakan secara demokratis, akuntabel dan transparan yang dimulai sejak tahun 1999, sejak saat itu pulalah praktik money politic (politik uang) seakan menjadi sesuatu yang inhern atau melekat pada eksistensi parpol dan pemilu di Indonesia. Sesuatu yang mestinya dihindari karena pemilu pada esensinya harus dimaknai sebagai mekanisme hubungan kontraktual di antara pemilih dengan calon atau kandidat berdasarkan kepercayaan (trust) yang dilandasi oleh nilai-nilai moral. Hal tersebut terjadi sampai dengan pemilu jaman sekarang dan malahan terjadi secara terang-terangan. Hal-hal semacam tersebut tentunya peran hukum sebagai rekayasa sosial menjadi penting dan terpusat agar menjadi peringatan bagi para pelanggarnya. Metode penelitian yang akan digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case approach) dan konsep/teori (conseptual approach) yaitu menelaah dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu-isu atau permasalahan yang sedang diteliti yaitu politik uang (money politics) dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, mencari modus kasus yang pernah terjadi dan kemudian membentuk konsep hukum/norma yang baik agar tidak terjadi pelanggaran bahkan pidana pemilu. Penyebab munculnya politik uang (Money Politic) yaitu Faktor Patron-Klien, Faktor Kemiskinan, Rendahnya Identitas Partai (Party-ID) di Mata Masyarakat, sehingga konsep hukum yang dapat dilakukan yaitu : Pertama, Hukum diarahkan hanya memberikan sanksi kepada pemberi money politics saja, Kedua, Merubah sistem pemilu proporsional ke sistem pemilu distrik, ketiga Memformulasi janji kampanye dari sekedar “janji politik” menjadi “janji hukum”.

 

1. Jelaskan, isu hukum apa yang diangkat dari permasalahan diatas ?

Jawab:

Isu hukum yang diangkat adalah aturan agar tidak terjadi politik uang di dalam pemilu

 

2. Jelaskan Penalaran Hukum (legal Reasoning) apa yang digunakan dalam penelitian tersebut?

Jawab:

Penalaran hukum atas kasus diatas adalah semua orang membutuhkan uang, lalu ada orang yang ingin berkuasa dan tentu saja untuk mendapatkan uang, maka tentu saja orang yang ingin berkuasa tadi memanfaatkan kepemilikan uang banyak yang Ia miliki untuk memperdaya para pemilih dalam pemilu.

 

3. Buatlah Bahan Hukum apa saja yang dapat digunakan dalam penelitian tersebut ?

Jawab:

Bahan hukum yang dapat digunakan dalam penelitian tersebut adalah bahan primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier.

 

Bahan hukum primer berupa Undang-Undang, yaitu: Undang-undang pemilihan umum (Pemilu) terbaru adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini diundangkan pada 4-5 Mei 2023.

 

Bahan hukum sekunder dapat berupa jurnal, tulisan, putusan pengadilan, literatur, kamus dan berbagai bacaan lainnya terkait UU Pemilu.

 

Bahan hukum tersier dalam Penelitian hukum pemilu dapat berupa kamus besar Bahasa Indonesia, kamus bahasa asing, artikel, maupun opini terkait hukum pemilu.

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab metode penelitian hukum 2"