PERANAN HUKUM DALAM MENCEGAH PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITICS) DALAM PEMILU DI INDONESIA: UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS
Pemilu
di Indonesia adalah salah satu Pemilu yang dianggap paling demokratis di
seluruh dunia, akan tetapi sebenarnya menyimpan hal-hal yang masih banyak
permasalahan didalamnya. Terdapat 3 jenis pemilu di Indonesia yaitu Pemilihan
Kepala Daerah (PILKADA), Pemilihan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) dan
Pemilihan Presiden (PILPRES). Sejak pemilu dilakukan berdasarkan kebebasan
untuk mendirikan partai politik dibuka seluas-luasnya pasca terjadinya
perubahan sistem politik otoriter ke demokrasi tahun 1998 dan pada saat yang
bersamaan pemilu juga diselenggarakan secara demokratis, akuntabel dan
transparan yang dimulai sejak tahun 1999, sejak saat itu pulalah praktik money
politic (politik uang) seakan menjadi sesuatu yang inhern atau melekat pada
eksistensi parpol dan pemilu di Indonesia. Sesuatu yang mestinya dihindari
karena pemilu pada esensinya harus dimaknai sebagai mekanisme hubungan
kontraktual di antara pemilih dengan calon atau kandidat berdasarkan
kepercayaan (trust) yang dilandasi oleh nilai-nilai moral. Hal tersebut terjadi
sampai dengan pemilu jaman sekarang dan malahan terjadi secara terang-terangan.
Hal-hal semacam tersebut tentunya peran hukum sebagai rekayasa sosial menjadi
penting dan terpusat agar menjadi peringatan bagi para pelanggarnya. Metode
penelitian yang akan digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach), studi kasus (case approach) dan konsep/teori (conseptual approach)
yaitu menelaah dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan isu-isu atau permasalahan yang sedang diteliti yaitu politik
uang (money politics) dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, mencari
modus kasus yang pernah terjadi dan kemudian membentuk konsep hukum/norma yang
baik agar tidak terjadi pelanggaran bahkan pidana pemilu. Penyebab munculnya
politik uang (Money Politic) yaitu Faktor Patron-Klien, Faktor Kemiskinan, Rendahnya
Identitas Partai (Party-ID) di Mata Masyarakat, sehingga konsep hukum yang
dapat dilakukan yaitu : Pertama, Hukum diarahkan hanya memberikan sanksi kepada
pemberi money politics saja, Kedua, Merubah sistem pemilu proporsional ke
sistem pemilu distrik, ketiga Memformulasi janji kampanye dari sekedar “janji
politik” menjadi “janji hukum”.
1. Jelaskan, isu hukum apa
yang diangkat dari permasalahan diatas ?
Jawab:
Isu hukum yang diangkat adalah aturan agar tidak
terjadi politik uang di dalam pemilu
2. Jelaskan Penalaran Hukum
(legal Reasoning) apa yang digunakan dalam penelitian tersebut?
Jawab:
Penalaran hukum atas kasus diatas adalah semua orang
membutuhkan uang, lalu ada orang yang ingin berkuasa dan tentu saja untuk
mendapatkan uang, maka tentu saja orang yang ingin berkuasa tadi memanfaatkan
kepemilikan uang banyak yang Ia miliki untuk memperdaya para pemilih dalam
pemilu.
3. Buatlah Bahan Hukum apa
saja yang dapat digunakan dalam penelitian tersebut ?
Jawab:
Bahan hukum yang dapat digunakan dalam penelitian
tersebut adalah bahan primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier.
Bahan hukum primer berupa Undang-Undang, yaitu: Undang-undang pemilihan umum (Pemilu) terbaru adalah Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini
diundangkan pada 4-5 Mei 2023.
Bahan hukum sekunder dapat berupa jurnal, tulisan, putusan
pengadilan, literatur, kamus dan berbagai bacaan lainnya terkait UU Pemilu.
Bahan hukum tersier dalam Penelitian hukum pemilu
dapat berupa kamus besar Bahasa Indonesia, kamus bahasa asing, artikel, maupun opini terkait hukum pemilu.
Posting Komentar untuk "tanya jawab metode penelitian hukum 2"