tanya jawab hukum dagang dan kepailitan 2

tanya jawab hukum dagang dan kepailitan

 1. PT Maju Jaya merupakan salah satu perusahaan percetakan yang ada di wilayah Jogjakarta. Pada hari Sabtu, pukul 15.00 WIB PT Maju Jaya mengalami kebakaran. Kebakaran terjadi akibat petir yang menyambar sambungan kabel listrik di salah satu ruangan terbuka. Akibatnya sebagian gedung dan sejumlah perabot perkantoran rusak terbakar api. Saat ini PT Maju Jaya sedang mengurus proses ganti rugi kepada pihak asuransi yang telah dilakukan berdasarkan polis asuransi yang disepakati pada saat perjanjian asuransi dilaksanakan.

a. Berdasarkan adanya berbagai jenis asuransi, asuransi apa yang paling tepat dalam penanganan kasus di atas? Berikan analisa saudara!

Jawab:

jujur saja ada banyak sekali penyedia asuransi dan mereka juga menawarkan jasa asuransi yang berbeda-beda, namun secara umum atas klausul diatas, asuransi yang tepat menurut saya adalah asuransi property dimana biasanya didalamnya mencakup asuransi atas kebakaran.

 

b. Polis asuransi terdiri dari berbagai jenis klausul. Dalam kasus kebakaran gedung di atas, apakah jenis klausul polis asuransi yang paling tepat? Berikan analisa saudara!

Jawab:

Apabila kebakaran tersebut dikarenakan petir, biasanya maka pihak penyedia asuransi akan mengcover polis asuransi atas property yang terbakar tersebut. Namun Kembali lagi, pihak asuransi terkadang memang sedikit terkesan mempersulit polis asuransi yang ada, apalagi misalnya kebakaran nya dahsyat, untuk itulah diperlukan penyedia asuransi yang bonafit.

Terkait kebakaran diatas, klausul asuransi yang tepat menurut saya adalah klausul nilai pemulihan.

 

2. PT Sarifood bermaksud mengirimkan produk sembako untuk CV Gemilang menggunakan kendaraan berupa truk. Dalam perjalanan pengangkutan sembako tersebut, truk menabrak pembatas jalan yang menimbulkan truk terguling dan terbakar. Sopir truk berhasil menyelamatkan diri, tetapi bahan sembako semuanya terbakar.

a. Berdasarkan kasus di atas, apakah kendaraan pengangkut wajib diasuransikan? Berikan analisa saudara disertai dengan dasar hukumnya!

Jawab:

Dari bacaan-bacaan saya mengenai asuransi angkutan, saya hanya menemukan penyedia asuransi angkutan barang untuk pengangkutan kapal dan tidak menemukan jasa asuransi untuk pengangkutan mobil, hanya saja terdapat banyak asuransi kendaraan, namun tidak dengan barang angkutan yang diangkut dengan mobil.

Terkait Apakah kendaraan angkutan wajib diasuransikan, jawabnya iya, wajib. Sebab tidak ada yang tahu denga napa yang akan terjadi di jalanan, jika kendaraan tidak diasuransikan, maka bisa jadi akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang memiliki kendaraan tersebut, mengingat sangat banyaknya kasus kecelakaan kendaraan darat yang terjadi di Indonesia.

 

b. Berdasarkan kasus di atas, bagaimana tanggungjawab PT Sarifood (Pengangkut) dalam peristiwa tersebut? Berikan analisa saudara!

Jawab:

Jawabnya tergantung dengan perjanjian pembelian yang dilakukan perusahaan tersebut, Apakah FOB Shipping Point atau FOB destination Point, Jika FOB Shipping point maka akan menjadi tanggung jawab CV. Gemilang, namun jika FOB destination point akan menjadi tanggung jawab PT. Sarifood.

 

3. PT Nirwana memiliki beberapa hutang di berbagai tempat. Pendapatan PT Nirwana yang saat ini menurun drastis, menyebabkan PT Nirwana kesulitan membayar hutang-hutangnya. PT Nirwana ahkirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengdilan Niaga. Berdasarkan berbagai pertimbangan, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU PT Nirwana tersebut. Selang beberapa waktu setelah berakhirnya PKPU, PT Nirwana melakukan penyehatan perusahaannya dengan melakukan akuisisi perusahaan oleh PT Lestari.

a. Berikan analisa saudara terkait permohonan PKPU yang dilakukan PT Nirwana. Apakah tujuan dari PKPU tersebut?

Jawab:

Tujuan dari PKPU sudah jelas dari Namanya yaitu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penundaan pembayaran utang dilakukan Ketika sebuah perusahaan mengalami kesulitan untuk pembayaran utang-utang perusahaan. Perusahaan berharap dengan ditundanya pembayaran utang tersebut akan memberikan kelonggaran pada perusahaan untuk melunasi utang-utang perusahaan yang ada pada kreditur.

b. Berdasarkan kasus di atas, bagaimana akibat hukum setelah terjadinya akuisisi antara PT Nirwana dan PT Lestari? Berikan analisa saudara.

Jawab:

Setelah adanya akuisisi maka artinya hak kepemilikan PT. Nirwana menjadi hak kepemilikan oleh PT. Lestari. Beberapa jenis akuisisi:

  1. Akuisisi Horizontal
    Poin pertama jenis akuisisi adalah akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan pada jenis produk sama. Contoh akuisisi horizontal misalnya akuisisi antar perusahaan smartphone, kartu provider seluler, dan sebagainya.
  2. Akuisisi Vertikal
    Jenis akuisisi yang kedua adalah akuisisi vertikal, yaitu proses pengambilalihan perusahaan supplier bahan atau bisnis-bisnis komplementer produk. Contoh akuisisi vertikal misalnya perusahaan mi instan yang mengakuisisi pabrik tepung, perusahaan mobil mengakuisisi pabrik onderdil, dan sebagainya.
  3. Akuisisi Konglomerat
    Akuisisi konglomerat adalah proses pengambilalihan bisnis oleh bisnis lainnya, baik secara vertikal maupun horizontal. Skala jenis akuisisi satu ini biasanya jauh lebih besar dan dilakukan perusahaan negara. Contoh akuisisi konglomerat misalnya akuisisi tambang milik PMA oleh Pertamina, akuisisi beberapa supplier obat sekaligus oleh Kalbe Farma, dan sebagainya.

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum dagang dan kepailitan 2"