Jelaskan apa saja hak-hak khusus dan ketentuan khusus bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
Jawab:
Menurut
UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengatur khusus pada bab 3 tentang
perempuan, yaitu pasal 76. Ketentuan tersebut berbunyi:
1. Pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul
23.00 s.d 07.00 WIB;
2. pengusaha
dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan
dokter dapat membahayakan Kesehatan kandungan/dirinya apabila dipekerjakan pada
pukul 23.00 s.d. 07.00 WIB;
3. pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. 07.00 WIB
wajib memberikan makanan dan minuman yang bergizi, dan menjaga kesusilaan dan
keamanan selama di tempat kerja;
4. pengusaha
wajib menyediakan kendaraan antar jemput bagi pekerja/buruh Wanita yang
berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. 05.00 WIB
Pasal
81 mengatur tentang cuti haid, yaitu Undang-undang mewajibkan pemberian dua
hari cuti haid per bulan bagi perempuan, meskipun cuti ini tidak diberikan pada
semua kasus.
Pasal 82
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak
memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan
dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya
masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika
hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Pasal 84
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak
waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d,
Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
B. Dari sekian banyak hak pekerja
perempuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pilihlan satu
isu untuk anda Analisis.
a. kemukakan bagaimana fakta
perlindungan hak pekerja perempuan sesuai isu hak yang anda pilih!
Jawab:
Menurut
saya fakta di lapangan dari seluruh hak khusus yang diberikan kepada
pekerja/buruh perempuan yang jarang atau bahkan tidak ada diberikan adalah
mengenai hak cuti haid, jujur saja saya juga baru mengetahui hal tersebut.
Terkait hak khusus lainnya, saya merasa semakin bonafit sebuah perusahaan, maka
pastinya hak-hak tersebut akan dipenuhi oleh perusahaan.
b. Berikan Analisa anda berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms
of Discrimination Againts Women)!
Jawab:
Menurut
saya ya bagus mengenai pemerintah mengatur agar tidak ada diskriminasi terhadap
pekerja/Wanita, namun jangan lupa bahwa memang kodrat nya pria itu adalah
pemimpin bagi Wanita, ada banyak sekali hal yang pria bisa lakukan tapi Wanita
tidak bisa, contoh jika berbicara penghapusan diskriminasi, “Mengapa tukang
bangunan hampir 100% pria? Ya jawabnya memang tenaga Wanita tidak sekuat pria,
itu sudah kodrat, jadi bukanlah diskriminasi, tapi memang Tuhan sudah
menciptakan demikian”.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum dan hak asasi manusia 2"