tanya jawab hukum dan hak asasi manusia 2

tanya jawab hukum dan hak asasi manusia

 Jelaskan apa saja hak-hak khusus dan ketentuan khusus bagi pekerja perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jawab:

Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mengatur khusus pada bab 3 tentang perempuan, yaitu pasal 76. Ketentuan tersebut berbunyi:

1.    Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d 07.00 WIB;

2.    pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter dapat membahayakan Kesehatan kandungan/dirinya apabila dipekerjakan pada pukul 23.00 s.d. 07.00 WIB;

3.    pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. 07.00 WIB wajib memberikan makanan dan minuman yang bergizi, dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja;

4.    pengusaha wajib menyediakan kendaraan antar jemput bagi pekerja/buruh Wanita yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 s.d. 05.00 WIB

 

Pasal 81 mengatur tentang cuti haid, yaitu Undang-undang mewajibkan pemberian dua hari cuti haid per bulan bagi perempuan, meskipun cuti ini tidak diberikan pada semua kasus.

 

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

 

Pasal 83

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

 

Pasal 84

 

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

 

B. Dari sekian banyak hak pekerja perempuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pilihlan satu isu untuk anda Analisis.

a. kemukakan bagaimana fakta perlindungan hak pekerja perempuan sesuai isu hak yang anda pilih!

Jawab:

Menurut saya fakta di lapangan dari seluruh hak khusus yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan yang jarang atau bahkan tidak ada diberikan adalah mengenai hak cuti haid, jujur saja saya juga baru mengetahui hal tersebut. Terkait hak khusus lainnya, saya merasa semakin bonafit sebuah perusahaan, maka pastinya hak-hak tersebut akan dipenuhi oleh perusahaan.

 

b. Berikan Analisa anda berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women)!

Jawab:

Menurut saya ya bagus mengenai pemerintah mengatur agar tidak ada diskriminasi terhadap pekerja/Wanita, namun jangan lupa bahwa memang kodrat nya pria itu adalah pemimpin bagi Wanita, ada banyak sekali hal yang pria bisa lakukan tapi Wanita tidak bisa, contoh jika berbicara penghapusan diskriminasi, “Mengapa tukang bangunan hampir 100% pria? Ya jawabnya memang tenaga Wanita tidak sekuat pria, itu sudah kodrat, jadi bukanlah diskriminasi, tapi memang Tuhan sudah menciptakan demikian”.

 

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum dan hak asasi manusia 2"