tanya jawab sosiologi hukum
1. Setiap bidang ilmu
memiliki kegunaan-kegunaan tertentu, baik kegunaan teoritis untuk pengembangan
ilmu itu sendiri (ilmu untuk ilmu), maupun kegunaan praktis bagi peminatnya
(ilmu untuk masyarakat). Demikian juga halnya dengan sosiologi hukum. Ilmu ini
sangat bermanfaat bagi peminatnya, tidak hanya dari kalangan sosiolog,
melainkan juga bagi kalangan profesi hukum, seperti legislator, penegak hukum,
dan lain-lain. Pertanyaan:
a.
Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang sosiologi hukum, terutama menyangkut
peristilahannya, pengertiannya, dan tempatnya dalam sosiologi dan ilmu hukum.!
Jawab:
Istilah: sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.
Pengertian: sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari segala aktivitas, interaksi, dan perilaku manusia secara timbal
balik dengan hukum.
Letak sosilogi hukum dalam ilmu hukum ada 2 yaitu
sebagai dasar-dasar social dari hukum dan sebagai efek-efek hukum terhadap
gejala social lainnya.
-sebagai dasar sosial hukum: contoh Hukum Nasional
Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila.
-efek-efek hukum terhadap gejala sosial: contoh UU
Nomor 1 tahun 1974 adalah efek hukum terhada gejala rumah tangga.
b.
Uraikan manfaat-manfaat mempelajari sosiologi hukum.
Jawab:
Manfaat mempelajari sosiologi hukum antara lain:
1. memahami perkembangan hukum positif dalam suatu
negara
2. mengukur efektifitas hukum dalam masyarakat
3. menganalisa praktik hukum di masyarakat
4. mempu mengkonstruksi fenomena hukum dalam
masyarajkat
5. pemetaan permasalahan sosial
2. Perkembangan sosiologi
hukum banyak dipengaruhi oleh sosiologi. Menurut Mark Weber, sosiologi adalah
ilmu yang mempelajari tindakan sosial (social action). Pertanyaan:
a.
Apa pengertian dan ciri-ciri suatu tindakan sosial (social action)?
Jawab:
Tindakan sosial dalam sosiologi hukum adalah
perbuatan-perbuatan masyarakat sebagai subjek hukum positif. Ciri-ciri Tindakan
sosial adalah dilakukan oleh kebanyakan orang didalam masyarakat sehingga bisa
menjadi sebuah budaya dan dipandang perlu untuk dibuatkan aturan hukum
didalamnya untuk menertibkan masyarakat.
b.
Sebut dan jelaskan jenis-jenis atau tipe tindakan sosial!
Jawab:
Menurut max webber, terdapat empat jenis Tindakan
sosial didalam sosiologi, yaitu:
1. Tindakan rasional instrumental: Tindakan sosial
yang jelas dan rasional. Contoh: seseorang berkuliah untuk mendapatkan
pekerjaan yang lebih baik
2. Tindakan rasional nilai: Tindakan sosial atas
dasar keyakinan. Contoh: seseorang menjadi pegawai panti asuhan karena percaya
bahwa dengan berbuat baik akan menjadi ladang pahala untuk dia
3. Tindakan afektif: Tindakan spontan. Contoh:
seseorang tertawa Ketika terjadi kelucuan
4. Tindakan tradisional: Tindakan yang dilakukan
atas dasar kebiasaan atau tradisi. Contoh: seseorang saling sapa Ketika
bertemu.
c.
Berdasarkan tipe-tipe tindakan sosial di atas, tindak pidana korupsi tergolong
pada tipe tindakan sosial yang mana?
Jawab: menurut saya tindak pidana korupsi masuk
kedalam Tindakan rasional instrumental, karena si koruptor yakin bahwa dengan
membuat dirinya menjadi kaya sendiri akan membuatnya Bahagia.
Posting Komentar untuk "tanya jawab sosiologi hukum"