tanya jawab sosiologi hukum

 
Uraikan manfaat-manfaat mempelajari sosiologi hukum.

tanya jawab sosiologi hukum

1. Setiap bidang ilmu memiliki kegunaan-kegunaan tertentu, baik kegunaan teoritis untuk pengembangan ilmu itu sendiri (ilmu untuk ilmu), maupun kegunaan praktis bagi peminatnya (ilmu untuk masyarakat). Demikian juga halnya dengan sosiologi hukum. Ilmu ini sangat bermanfaat bagi peminatnya, tidak hanya dari kalangan sosiolog, melainkan juga bagi kalangan profesi hukum, seperti legislator, penegak hukum, dan lain-lain. Pertanyaan:

a. Jelaskan apa yang Saudara ketahui tentang sosiologi hukum, terutama menyangkut peristilahannya, pengertiannya, dan tempatnya dalam sosiologi dan ilmu hukum.!

Jawab:

Istilah: sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat.

Pengertian: sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari segala aktivitas, interaksi, dan perilaku manusia secara timbal balik dengan hukum.

Letak sosilogi hukum dalam ilmu hukum ada 2 yaitu sebagai dasar-dasar social dari hukum dan sebagai efek-efek hukum terhadap gejala social lainnya.

-sebagai dasar sosial hukum: contoh Hukum Nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila.

-efek-efek hukum terhadap gejala sosial: contoh UU Nomor 1 tahun 1974 adalah efek hukum terhada gejala rumah tangga.

 

b. Uraikan manfaat-manfaat mempelajari sosiologi hukum.

Jawab:

Manfaat mempelajari sosiologi hukum antara lain:

1. memahami perkembangan hukum positif dalam suatu negara

2. mengukur efektifitas hukum dalam masyarakat

3. menganalisa praktik hukum di masyarakat

4. mempu mengkonstruksi fenomena hukum dalam masyarajkat

5. pemetaan permasalahan sosial

 

 

2. Perkembangan sosiologi hukum banyak dipengaruhi oleh sosiologi. Menurut Mark Weber, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial (social action). Pertanyaan:

a. Apa pengertian dan ciri-ciri suatu tindakan sosial (social action)?

Jawab:

Tindakan sosial dalam sosiologi hukum adalah perbuatan-perbuatan masyarakat sebagai subjek hukum positif. Ciri-ciri Tindakan sosial adalah dilakukan oleh kebanyakan orang didalam masyarakat sehingga bisa menjadi sebuah budaya dan dipandang perlu untuk dibuatkan aturan hukum didalamnya untuk menertibkan masyarakat.

 

b. Sebut dan jelaskan jenis-jenis atau tipe tindakan sosial!

Jawab:

Menurut max webber, terdapat empat jenis Tindakan sosial didalam sosiologi, yaitu:

1. Tindakan rasional instrumental: Tindakan sosial yang jelas dan rasional. Contoh: seseorang berkuliah untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik

2. Tindakan rasional nilai: Tindakan sosial atas dasar keyakinan. Contoh: seseorang menjadi pegawai panti asuhan karena percaya bahwa dengan berbuat baik akan menjadi ladang pahala untuk dia

3. Tindakan afektif: Tindakan spontan. Contoh: seseorang tertawa Ketika terjadi kelucuan

4. Tindakan tradisional: Tindakan yang dilakukan atas dasar kebiasaan atau tradisi. Contoh: seseorang saling sapa Ketika bertemu.

 

c. Berdasarkan tipe-tipe tindakan sosial di atas, tindak pidana korupsi tergolong pada tipe tindakan sosial yang mana?

Jawab: menurut saya tindak pidana korupsi masuk kedalam Tindakan rasional instrumental, karena si koruptor yakin bahwa dengan membuat dirinya menjadi kaya sendiri akan membuatnya Bahagia.

Posting Komentar untuk "tanya jawab sosiologi hukum"