tanya jawab bahasa dan terminologi hukum
Terjemahan itu kadang-kadang menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, misalnya istilah di dalam hukum adat yang disebut “kawin lari”, sebagai terjemahan dari vlucthuwelijk dan wegloophuwelijk (Belanda) ataupun “eloping” (Inggris”). Tentu bagi orang awam akan berkata mana ada kawin lari. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “kawin lari" adalah “berlarian” untuk kawin yang dilakukan oleh bujang gadis seperti berlaku di Batak, Lampung dan Bali. Kalau di Makassar dikenal dengan Silariang. Ataupun sebenarnya adalah penyelesaian persoalan pernikahan menurut adat di luar norma ketentuan adat yang normal/wajar (tanpa ada penyimpangan ketentuan pernikahan) yang dilakukan oleh komunitas masyarakat adat tersebut. Contoh lain di dalam istilah-istilah hukum khususnya di dunia peradilan dikenal Presumption of Innocence, Justice Collaborator, Contempt of Court, Legal Standing, Shifting burden of proof dan seterusnya. Di dalam istilah hukum perdata Belanda ada juga dikenal verbindtenis, yaitu ada yang menerjemahkan sebagai “perikatan” ada pula yang menerjemahkan sebagai “perjanjian”. Demikian pula istilah hukum Belanda “overeenkomst” ada yang menerjemahkan sebagai “perjanjanjian” ada pula yang menerjemahkan sebagai “persetujuan”. Begitupula dalam hukum pidana terdapat istilah hukum Belanda yang disebut “straafbaarfeit”, ada yang menerjemahkan sebagai “peristiwa pidana”, ada yang menerjemahkan sebagai “perbuatan pidana” dan ada pula yang menerjemahkan sebagai “tindak pidana”. Padahal apa yang dimaksud sebenarnya adalah “peristiwa yang dapat dihukum”. Kemudian terdapat pula istilah yang telah menjadi kelaziman di kalangan hukum yaitu mengenai istilah “barangsiapa” terjemahan dari kata Hij die, padahal tentu apa yang dimaksudkan tentunya adalah bukan “barang kepunyaan siapa”, tetapi “dia yang berbuat” atau “siapapun yang berbuat”. Hal yang demikian ini tentu dapat membingungkan orang awam dan bagi mereka yang baru belajar hukum.
Pertanyaan:
1. Jelaskan bagaimana cara
mengatasi pemakaian istilah bahasa Belanda yang terkadang terjemahannya tidak
sepadan dengan bahasa Indonesia.
Jawab: menurut saya acara terbaiknya adalah dengan
Indonesia benar-benar menciptakan Kitab Undang-Undang Hukum sendiri agar tidak
terjadi salah penafsiran. Memang benar sejak Indonesia merdeka, Indonesia telah
memiliki KUHP, hanya saja KUHP Indonesia masih banyak menganut apa-apa hukum
yang dahulu pernah diterapkan Hindia Belanda. Solusi keduanya adalah dengan
Yurisprudensi Hakim, kebiasaan hakim dalam memutuskan perkara dapat dijadikan
patokan dalam menghadapi Bahasa Belanda yang terkadang terjemahannya tidak
sepadan dengan Bahasa Indonesia ini.
2. Susunlah ke dalam 5
kalimat berbahasa Belanda menggunakan kosa-kata berikut penyebutan arti
substansialnya:
2.1…
steekt … over
Jawab: De Politie ga feen boete aan de man die
midden op de straat over steekt = Polisi memberikan denda kepada pria yang
menyebrang di tengah jalan.
2.2…
lopen … door
Jawab: Het process loopt door totdat alle getuigen
zijn gehoord = Proses hukum berlangsung terus sampai semua saksi didengar.
2.3…
let … op
Jawab: Let op: Het overtreden van deze wet kan
leiden tot een hoge boete = Perhatikan: melanggar undang-undang ini bisa
mengakibatkan denda yang tinggi.
2.4…
glijdt … uit
Jawab: De dader glijdt uit tijdens zijn poging om
van de plaats delict te ontsnappen = pelaku tergelincir saat mencoba melarikan
diri dari tempat kejadian perkara.
2.5...
biedt … aan
Jawab: de vardachte bidet zjin excuses aa naan het
slachtoffer = tersangka menyampaikan permintaan maaf kepada korban
Posting Komentar untuk "tanya jawab bahasa dan terminologi hukum"