Cara Input Uang Makan dan Uang Lembur DJP
Seiring perkembangan zaman, saat ini perhitungan uang makan, uang lembur dan berbagi hal terkait keuangan ataupun laporan keuangan di Kementerian Keuangan termasuk didalamnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta banyak lagi unit eselon I Kemenkeu lainnya sudah menggunakan online, salah dua nya adalah terkait perhitungan uang makan dan uang lembur.
Jujur saja untuk menulis langkah-langkah ini aku membutuhkan waktu sekitar 3 bulan lamanya sejak pertama kali bergabung menjadi seorang Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) atau yang dahulu lebih dikenal dengan Pembuat Daftar Gaji (PDG).
Sengaja aku menuliskan langkah-langkah ini adalah untuk sebagai pengingat buatku sendiri serta sharing kepada para newbie agar kalian tidak pusing meraba-raba atau banyak tanya kepada pendahulu yang terkadang karena sudah pindah, sudah banyak lupa ataupun ya males memberikan ilmu nya.
Perlu diketahui untuk input uang lembur maupun uang makan ini tidak ada tenggat waktu, hanya saja biasanya para pegawai akan banyak mempertanyakan, "Mas/Mba, uang makan belum cair ya?", "Kok uang lembur belum masuk?", "Mas/mba, lama banget!", nah kata-kata itu sering keluar dari mulut maupun ketikan tangan para pegawai. Yang ada hanyalah batas waktu SPM adalah maksimal pukul 15:00 WIB hari kerja KPPN, jadi usahakan kerjakan sebelum jam tersebut agar bisa segera diproses KPPN. Sejak SP2D hingga cair juga paling tidak butuh dua hari kerja loh!
Langsung saja, tanpa memperpanjang mukadimah, berikut adalah langkah-langkah input uang makan dan uang lembur di Direktorat Jenderal Pajak dari A-Z dari awal sampai akhirnya SPP berstatus SP2D alias cair dari KPPN:
Ceklist dan Input Uang Lembur
![]() |
berkas dan dokumen pendukung pencairan uang lembur |
Berikut adalah Cara mempermudah Input Uang Lembur, Berikut adalah ceklist langkah-langkah yang harus diikuti:
- Input Lembur di Aplikasi Sikeu-DJP (Harus dibuat sesaat sebelum pegawai lembur, maksimal hari yang sama)
- Buatkan Surat Perintah Lembur di Nadine (harus maksimal di hari yang sama saat lembur)
- Setelah Surat Perintah Lembur terbit, maka nomor ND dan ND tersebut harus diupload di sikeu-djp
- untuk dapat mengupload ND tersebut, sebelum upload silahkan buka sikeu kasuki, lalu pilih uang lembur - spk lembur - lalu klik verifikasi dan setujui SPKL lembur yang ada di sikeu tersebut
- setelah berhasil verifikasi, buka kembali akun Sikeu PDG untuk mengupload nota dinas
- setelah seluruh nota dinas diupload, nomor lembur sudah diisi, dan tanggal lembur sudah diisi, silahkan buka kembali akun sikeu-djp/ kasuki
- pada akun sikeu kasuki, pergi ke uang lembur - review kehadiran lembur - klik tombol lihat - tarik presensi dan jam lembur (koordinasi dengan kepegawaian, pastikan LBKP sudah aman, dalam artian absen pegawai lembur sudah terecord)
- perhatian! untuk review lembur ini, review harus dilaksanakan oleh akun sikeu djp eselon IV untuk pelaksana dan AR, sementara itu apabila kasi yang lembur, maka verifikasi akan dilakukan oleh akun sikeu eselon III. Kita sebagai PDG hanya bisa memantau melalui akun sikeu PDG yaitu apabila seluruh sudah direview dan disetujui, maka akan berstatus lengkap. Status review ini dapat dilihat di menu uang lembur - pengajuan permohonan pencairan lembur - sudah review dan belum review, jika semua sudah lengkap maka pada bagian belum review akan kosong.
- setelahnya, pada sikeu-djp PDG, silahkan ke menu uang lembur - pengajuan permohonan pencairan lembur - unduh draft SPTPL, buatkan SPTPL nya, setelah SPTPL di tandatangani, maka SPTPL ini harus diupload di sikeu.
- silahkan buka satu kemenkeu, lalu buatlah SPTPL yang sudah kita unduh di sikeu tadi di nadine.
- buatlah surat pernyataan di nadine. masuk ke menu template teknis - surat pernyataan (PYT), buatlah SPTPL disini yang nantinya akan diupload di sikeu-djp/. Buatlah Surat Pernyataan dari Kepala Kantor yang ditujukan ke Kasuki, Mengapa demikian? Agar SPTPL ini ttd nya adalah Kepala Kantor.
- Upload lah SPTPL yang sudah ditandatangani Kepala kantor di sikeu PDG, setelahnya kirim SPTPL tersebut.
- Setelahnya, masih di aplikasi sikeu-djp, klik unduh draft ND Pengajuan Pencairan, buat ND tersebut di nadine, setelah berhasil tandatangan, maka upload ND tersebut di sikeu-djp (tombol sebelah unduh), untuk dapat file .txt yang akan diimport di gaji.kemenkeu.go.id
- klik kirim setelah ND permohonan realisasi pembayarn lembur berhasil diupload. kemudian klik ajukan ke verifikator.
- Lalu buka kembali akun sikeu-djp kasuki. pada menu uang lembur - pengajuan permohonan pencairan lembur, klik setujui (gambar pesawat hijau), sehingga status akan menjadi review lengkap dan status diajukan pembayaran.
- buka kembali akun sikeu-djp/ PDG. Pergi ke meu uang lembur - pengajuan permohonan pencairan lembur - pada menu aksi, silahkan klik unduh loader .txt (file ini akan berguna untuk upload di aplikasi gaji kemenkeu), unduh excel, dan unduh SPKL. Sampai disini tugas kita di sikeu selesai, dan mulai beralih ke aplikasi gaji.kemenkeu.go.id
- Setelahnya mari kita hitung uang lembur di aplikasi gaji.kemenkeu.go.id.
- Buka Aplikasi Gaji.kemenkeu.go.id, pilih menu gaji - proses uang lembur - klik tambah - input tanggal hari ini - klik bulan dan tahun, isikan keterangan.
- setelah tabel terbentuk, pada menu "Uang Lembur Pegawai", klik detail pegawai.
- Lalu Pilih pegawai. Masukkan seluruh nama-nama pegawai yang lembur dengan mengklik tanda centang pada kolom aksi. Setelah semua pegawai yang lembur dipilih, klik pilih.
- Lalu Set Tanggal - klik tambah - klik refresh - hingga status set tanggal "selesai"
- klik hapus per bank, karena sama seperti uang makan, tidak bisa menghitung lembur jika dalam satu tabel masih terdapat banyak bank. sehingga misalkan terdapat 3 payrol di kantor tersebut, maka pada tabel "uang lembur pegawai" akan ada 3 bank yang berbeda.
- Setelah hapus per bank, maka ulangi lagi dari angka 14 diatas hingga angka 18 hingga seluruh data lembur pegawai terisi per masing-masing Bank payrol.
- klik import file, lalu upload file .txt loader lembur dari yang sudah kita unduh di aplikasi sikeu-djp tadi (angka 16). klik tambah, lalu pilih file loader lembut .txt. tunggu hingga import selesai, lalu klik tutup.
- Silahkan lakukan refresh pada tanda refresh yang ada dibawah nama PDG di kanan atas.
- setelah import file .txt, klik hitung lembur, refresh2 hingga status selesai. ulangi langkah-langkah ini (angka 24 - 26, jangan lupa file loader lembur .txt nya dicopy terus ubah menjadi masing-masing nama bank agar file loader ini mau diupload semua, karena jika tidak di rename nanti muncul bacaan, loader sudah tersedia) hingga seluruh payrol masing-masing bank dari tabel yang sudah kita buat sudah berstatus selesai.
- Pada menu "uang lembur pegawai", klik detail pegawai, lalu klik "setuju PPABP", sebelum klik setuju pastikan seluruh nama pegawai yang lembur (masing-masing payrol bank) serta hitungan lemburnya sudah benar. Lakukan hal tersebut pada masing-masing payrol bank. Status akan berubah menjadi "71-Setuju Uang Makan/Lembur/Tukin - PPABP"
- Setelah nya klik "kirim ke bendahara", minta bendahara menyetujui uang lembur tersebut di gaji.kemenkeu.go.id login menggunakan akun bendahara.
- setelah bendara berhasil menyetujui, maka silahkan masuk ke akun PPK untuk meminta persetujuan PPK dari gaji kemenkeu login PPK.
- Setelah PPK berhasil menyetujui, masuk kembali ke gaji.kemenkeu login PDG, lalu klik cetak lembur. Hal ini akan sangat membantu di sakti nanti nya untuk menginput SPP nya.
- Selanjutnya silahkan di aplikasi ketiga, yaitu sakti.kemenkeu.go.id, login menggunakan akun operator komitmen.
- pada aplikasi sakti, masuk ke menu komitmen - upload/import - import GPP terpusat
- pada jenis pegawai, pilih PNS pusat - klik uang makan/lembur - pilih bulan dan tahun - pilih nomor gaji sesuai data yang sudah diinput di aplikasi gaji kemenkeu tadi (misal ada 3 bank, maka seharusnya ada 3 nomor SPP), silahkan pilih satu-satu masing-masing SPP, lalu klik import data pegawai, lalu klik import data gaji. (Ulangi proses nomor 28-29 ini hingga seluruh SPP terinput per masing-masing Bank)
- Setelah Impor GPP terpusat berhasil, maka masuk menu Pembayaran - RUH Pembayaran - Catat/Ubah SPP.
- Pada jenis SPP, kode jenis SPP uang makan maupun uang lembur adalah sama, yaitu 221. maka select "200 - Tagihan Non Kontraktual" - "220 - Gaji Pegawai Non Gaji Induk" - "221 - Gaji Lainnya"
- lalu klik tambah, pilih bulan (sesuai bulan yang kita akan cairkan uang makannya), pilih jenis gaji (uang makan) - pilih No. Gaji (sesuai SPP yang tersedia)
- klik rekam SPP, lalu pilih kode COA dengan klik gambar kaca pembesar. Pada Pencarian Detail COA, silahkan isikan uang makannya sesuai Nomor SPP yang tersedia. (dafnom ini silahkan lihat dari sudah diunduh (nomor 26 diatas))
- Setelah kita membuka rekapitulasi perhitungan uang lembur, silahkan scrol sampai bawah hingga terlihat berapa jumlah uang lembur yang tersedia sesuai masing-masing golongan per masing-masing nomor SPP. Terdapat dua jenis lembur, yaitu uang makan lembur dan uang lembur saja, makan lembur adalah ketika lembur diatas 2 jam akan diberikan uang makan lembur, silahkan isikan jumlah nya sesuai masing-masing golongan dan jenis, apakah uang makan lembur atau uang lembur saja.
- Pada menu Pencarian detail COA, silahkan masukkan jumlah uang lembur sesuai golongan dengan panduan pada rekapitulasi perhitungan (nomor 34). masukkan jumlah sesuai golongan 2, golongan 3, golongan 4, lalu klik OK.
- masukkan jumlah kotor pada tabel rekapitulasi perhitungan lembur ke kolom nilai di detail COA (intinya disini kita akan memasukkan berapa jumlah uang lembur yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan masing-masing golongan untuk masing-masing bank). Bingung kan! wkwkwk..siapa suruh kamu jadi PDG, hahahaa..
- Setelah nilai lembur dimasukkan per golongan, klik simpan, dan klik tambah hingga seluruh uang lembur per masing-masing golongan terinput.
- Setelahnya lanjut pada dasar pembayaran, klik UU APBN.
- Pada uraian pembayaran, isikan "Pembayaran belanja pegawai berupa uang lembur Maret 2025 untuk 11 orang pegawai sesuai SPKL Nomor PRIN-xx/KPP.0310/2025 tanggal xxx tentang xxx", silahkan diubah sendiri bulan, tahun, hal, dan nomor PRIN nya sesuai masing-masing bank/spp. Jangan sampai ada kurang huruf, ini akan menyebabkan uang lembur ini ditolak KPPN.
- Pada informasi supplier, klik cari supplier, masukkan suplier tipe 3 yang sudah pernah kita buat sebelumnya ( supplier tipe 3 adalah suplier pegawai), klik pilih.
- Pada distribusi COA, pastikan jumlah akun pengeluaran dan jumlah akun potongan sudah sesuai dengan data yang sudah ada di rekapitulasi perhitungan uang lembur, lalu klik simpan.
- Setelah seluruh SPP diinput per masing-masing Bank masing-masing golongan, selanjutnya adalah mencetak SPP.
- Silahkan klik masing-masing SPP yang tersedia di menu Pembayaran - Cetak - Mencetak SPP, lalu pilih penandatangan PPK, lalu klik pilih PPK, klik Unduh dan klik SSP, ulangi proses ini hingga seluruh SPP dicetak, dan Status SPP berubah dari "baru" menjadi "cetak SPP". setelah nya klik keluar.
- Setelah seluruh status berubah menjadi Cetak SPP, silahkan login menggunakan akun Sakti PPK.
- masuk ke menu pembayaran - validasi - validasi SPP. Pilih masing-masing SPP yang ada, lalu klik proses persetujuan.
- klik tandai setuju & lanjut, lalu klik proses. klik ya, lalu masukkan passphrase PPK.
- setelah ini maka status SPP akan berubah dari cetak SPP menjadi Setuju SPP. ulangi proses ini hingga seluruh SPP statusnya menjadi Setuju SPP.
- Setelahnya masih di menu sakti PPK, maka kita harus melakukan ADK SPP OTP. Silahkan pergi ke menu Pembayaran - ADK - ADK SPP OTP. Pilih seluruh SPP dengan klik tombol centang, lalu klik proses.
- Silahkan klik "Req OTP via SMS", lalu mintakan OTP nya kepada PPK.
- Masuk kembali ke akun sakti PDG untuk membuat SPM.
- pergi ke Pembayaran - Cetak - Mencetak SPM, pilih masing-masing SPM nya, lalu klik unduh hingga status SPP berubah dari Upload NTT menjadi Cetak SPM.
- Sebelum membuka akun sakti Kasuki, ada baiknya kita upload dokumen pendukung terlebih dahulu.
- ingat, jangan pernah upload dokumen pendukung sebelum OTP ADK dari PPK. Hal ini mengakibatkan error.
- Adapun dokumen pendukung uang lembur adalah SSP - Surat Setoran Pajak yang sudah di TTE Sakti oleh Akun Bendahara (jika ada SSP, pemotongan pajak final ini hanya untuk golongan 3 dan 4 saja, jika satu set ADK yang lembur hanya golongan 2 saja, maka tidak perlu SSP). Mintakan Bendahara untuk melakukan TTE SSP tersebut.
- Untuk Upload Dokumen pendukung uang makan berupa SSP, silahkan pada akun operator komitmen masuk ke pembayaran - catat/upload - upload dokumen pendukung
- Silahkan pilih SPP nya, lalu pada jenis dokumen pendukung, silahkan pilih Surat Setoran Pajak, lalu klik bentuk dan unggah
- Pada dokumen pendukung, klik SSP - Surat Setoran Pajak.
- Pada TTE Dokumen Eksternal, klik Pendantangan - klik pilih Bendahara - lalu klik tambah
- Ulangi Proses Unggah dan pendantanganan Dokumen pendukung berupa SSP ini sampai seluruh SPP memiliki dokumen pendukung berupa SSP. (proses angka 54 - 58)
- Selain SSP, yang menjadi pembeda antara uang lembur dengan uang makan adalah adanya kewajiban untuk melampirkan Surat Pertanyataan Tanggung Jawab Mutlak. Jadi Jika total dokumen uang makan itu ada 5 (SPP, lampiran SPP, SPM, lampiran SPM, dan SSP), maka untuk uang lembur biasanya lampiran dokumen nya ada 6, yaitu terdapat satu tambahan dokumen yang juga wajib diupload yang di TTE oleh Kepala kantor (baik berkas fisik, maupun TTE sakti) yaitu SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) yang sudah kita buat di nadine saat proses di sikeu diatas tadi.
- Setelah dokumen pendukung selesai dan di TTE bendahara (SSP), TTE KPA alias Kepala Kantor (SKTJM), serta cetak SPM oleh PDG sudah selesai, silahkan pergi ke menu sakti Pejabat SPM alias Kasuki untuk validasi dan OTP SPM.
- Masuk sakti Kasuki, pilih menu approver, lalu klik Ya
- Masuk ke menu pembayaran - Validasi - Validasi SPM, lalu pilih masing-masing SPP yang akan kita validasi, klik proses persetujuan, lalu klik tandai setuju dan lanjut - pastikan dokumen pendukung berupa SSP dan SKTJM sudah di TTE bendahara (SPP) dan Kepala Kantor (SKTJM) - lalu klik proses, masukkan passphrase Pejabat SPM, lalu klik proses, sehingga status SPP yang tadinya cetak SPM menjadi Setuju SPM, serta dokumen pendukung yang tadinya 3 menjadi 5 dokumen pendukung.
- Setelah Validasi SPM berhasil, maka selanjutnya adalah ADK SPM OTP. Sama seperti saat kita meminta OTP ke PPK tadi, silahkan pergi ke menu Pembayaran - ADK - ADM SPM OTP.
- Pilih Semua SPP yang ada, lalu klik Proses ADK SPM - klik Req OTP via SMS
- mintakan OTP tersebut yang akan masuk di SMS handphone Pejabat SPM alias Kasuki.
- Perhatian, jangan sampai 3x salah input kode OTP, hal ini mengakibatkan akun Sakti Pejabat Ybs. terblokir dan Anda harus minta ke KPPN cara buka blokir nya. Pastikan Hp Pejabat (baik PPK dan Pejabat SPM) ada pulsa nya, Hp yang tidak punya pulsa mengakibatkan kode OTP tidak bisa masuk.
- Setelah OTP SPM, sebenarnya proses input uang makan ini sudah selesai, Bagaimana? Luar biasa bukan, wkwkwk..
- Anda bisa mengecek apakah ADK ini sudah disetujui KPPN apa belum dengan pergi ke menu Pembayaran - Monitoring - Monitoring ADK, lihat pada Status KPPN, ADK yang sudah berhasil dan akan cair dalam waktu paling lama 2 hari setelah nya adalah berstatus SP2D. Jika Status nya ditolak, silahkan klik ADK tersebut dan lihat status kenapa ditolak, dan segera perbaiki.
- Jadi untuk mencairkan uang lembur dan uang makan ini, ada 3 aplikasi yang terlibat, yaitu sikeu-djp/, gaji.kemenkeu.go.id, dan Sakti. Ketiga aplikasi ini harus berurutan dimulai dari sikeu, lalu gaji kemenkeu, baru terakhir sakti. Lalu jika ada pegawai yang mengatakan, "loh, kok lama banget cairnya uang lembur?, kirimkan tulisan ini ya! biar dia tahu Bagaimana ribetnya mengurus uang lembur yang tak seberapa itu."
Ceklist dan Input Uang Makan
- buka aplikasi sikeu-djp/
- klik uang makan - bulan reguler
- klik tambah - pilih bulan dan tahu, lalu simpan
- klik rekapitulasi presensi - tarik presensi
- kembali ke menu uang makan - bulanan reguler - cetak ND Uang makan
- buat ND nya di Nadine (Dari Kasuki ditujukan ke Kepala Kantor)
- Setelah ND berhasil disetujui, silahkan upload ND tersebut di aplikasi sikeu-djp
- setelah diupload, maka kita akan file .txt yang akan digunakan untuk upload di aplikasi gaji.kemenkeu.go.id
- buka aplikasi gaji.kemenkeu.go.id
- pilih Gaji - Proses Uang makan
- klik tambah - pilih bulan dan tahun - isikan deskripsi "Pembayaran Uang Makan (Bulan) (Tahun)
- pilih pegawai - pilih kelompok pegawai - pilih sesuai Bank - pilih semua - pilih
- klik set tanggal - klik tambah permintaan proses - lalu refresh, tunggu sembari di-refersh hingga status disetujui
- selanjutnya lakukan import file .txt yang sudah kita dapatkan dari sikeu-djp/ tadi agar uang makan bisa diperhitungkan
- import hari uang makan - pilih file, lalu masukkan file .txt yang sudah kita unduh tadi
- klik upload - lalu refresh2 hingga uang makan terhitung yang ditandai status upload file .txt selesai
- klik refresh pada menu dibawah nama PDG di pojok kanan atas, hingga nantinya uang makan akan terhitung sesuai dengan Bank-bank yang sudah tersedia (biasanya payrol kantor ada banyak, dan tidak bisa digabung, jadi jangan heran jika kantor ada 3 bank payroll maka kita harus menginput sesuai masing-masing bank)
- pada menu R/U/H Uang makan, silahkan klik tombol proses hitung hingga nanti nya pada kolom jumlah akan terisi angka berapa uang makan yang akan diterima pegawai ybs pada bulan tersebut
- setelah proses hitung selesai, silahkan kembali ke menu "Uang Makan Pegawai", lalu lakukan mulai dari set tanggal, set pegawai, upload file .txt sesuai dengan langkah-langkah diatas tadi. sebab seperti saya katakan, masing-masing Bank Payroll tidak bisa digabung ketika set pegawai, jadi jika ada 3 bank, ya maka akan ada 3 kali proses hitung sesuai masing-masing bank
- setelah perhitungan uang makan masing-masing Bank sudah selesai, pastikan kembali jumlah pegawai yang mendapat uang makan adalah benar
- aturan untuk mendapatkan uang makan adalah pegawai ybs masuk kerja pada hari tersebut, serta perhitungan nya adalah pembayaran uang makan di bulan april adalah atas masuk kerja 1-31 maret.
- jangan heran apabila jumlah pegawai berkurang atau tidak sama dengan jumlah pegawai kantor yang ada di sikka, itu artinya yang bersangkutan tidak masuk selama sebulan penuh alias cuti besar atau cuti lainnya.
- ketika seluruh proses perhitungan uang makan di aplikasi gaji kemenkeu selesai oleh pdg, silahkan klik kirim ke bendahara untuk proses pesetujuan oleh bendahara. hubungi bendahara untuk mendapatkan persetujuan uang makan pada aplikasi gaji kemenkeu bendahara
- status pada gaji kemenkeu PDG akan berubah menjadi kirim uang makan/lembur/tukin ke bendahara
- setelah bendahara menyetujui uang makan, maka minta pula persetujuan PPK pada menu gaji kemenkeu PPK - uang makan. Mintakan PPK menyetujui seluruh permohonan uang makan ini pada aplikasi gaji.kemenkeu.go.id role user PPK.
- selanjutnya pada menu uang makan pegawai, pada menu aksi, silahkan klik cetak uang makan, centang pada nominatif uang makan dan slip uang makan, masukkan nama ppabp,bendahara, dan PPK, lalu klik proses, unduh nominatif dan rekap ini akan sangat berguna nantinya saat input detail di sakti.
- Selanjutnya silahkan di aplikasi ketiga, yaitu sakti.kemenkeu.go.id, login menggunakan akun operator komitmen.
- pada aplikasi sakti, masuk ke menu komitmen - upload/import - import GPP terpusat
- pada jenis pegawai, pilih PNS pusat - klik uang makan/lembur - pilih bulan dan tahun - pilih nomor gaji sesuai data yang sudah diinput di aplikasi gaji kemenkeu tadi (misal ada 3 bank, maka seharusnya ada 3 nomor SPP), silahkan pilih satu-satu masing-masing SPP, lalu klik import data pegawai, lalu klik import data gaji. (Ulangi proses nomor 28-29 ini hingga seluruh SPP terinput per masing-masing Bank)
- Setelah Impor GPP terpusat berhasil, maka masuk menu Pembayaran - RUH Pembayaran - Catat/Ubah SPP.
- Pada jenis SPP, kode jenis SPP uang makan maupun uang lembur adalah sama, yaitu 221. maka select "200 - Tagihan Non Kontraktual" - "220 - Gaji Pegawai Non Gaji Induk" - "221 - Gaji Lainnya"
- lalu klik tambah, pilih bulan (sesuai bulan yang kita akan cairkan uang makannya), pilih jenis gaji (uang makan) - pilih No. Gaji (sesuai SPP yang tersedia)
- klik rekam SPP, lalu pilih kode COA dengan klik gambar kaca pembesar. Pada Pencarian Detail COA, silahkan isikan uang makannya sesuai Nomor SPP yang tersedia. (dafnom ini silahkan lihat dari sudah diunduh (nomor 26 diatas))
- Setelah kita membuka rekapitulasi perhitungan uang makan, silahkan scrol sampai bawah hingga terlihat berapa jumlah uang makan yang tersedia sesuai masing-masing golongan per masing-masing nomor SPP.
- Pada menu Pencarian detail COA, silahkan masukkan jumlah uang makan sesuai golongan dengan panduan pada rekapitulasi perhitungan (nomor 34). masukkan jumlah sesuai golongan 2, golongan 3, golongan 4, lalu klik OK.
- masukkan jumlah kotor pada tabel rekapitulasi perhitungan makan ke kolom nilai di detail COA (intinya disini kita akan memasukkan berapa jumlah uang makan yang diterima masing-masing pegawai berdasarkan masing-masing golongan untuk masing-masing bank).
- Setelah nilai lembur dimasukkan per golongan, klik simpan, dan klik tambah hingga seluruh uang makan per masing-masing golongan terinput.
- Setelahnya lanjut pada dasar pembayaran, klik UU APBN.
- Pada uraian pembayaran, isikan "Pembayaran belanja pegawai berupa uang makan bulan Maret 2025 sebanyak 26 pegawai Bank Syariah Indonesia", silahkan diubah sendiri bulan, tahun dan nama Bank nya sesuai masing-masing bank/spp. Jangan sampai ada kurang huruf, ini akan menyebabkan uang makan ini ditolak KPPN.
- Pada informasi supplier, klik cari supplier, masukkan suplier tipe 3 yang sudah pernah kita buat sebelumnya ( supplier tipe 3 adalah suplier pegawai), klik pilih.
- Pada distribusi COA, pastikan jumlah akun pengeluaran dan jumlah akun potongan sudah sesuai dengan data yang sudah ada di rekapitulasi perhitungan uang makan, lalu klik simpan.
- Setelah seluruh SPP diinput per masing-masing Bank masing-masing golongan, selanjutnya adalah mencetak SPP.
- Silahkan klik masing-masing SPP yang tersedia di menu Pembayaran - Cetak - Mencetak SPP, lalu pilih penandatangan PPK, lalu klik pilih PPK, klik Unduh dan klik SSP, ulangi proses ini hingga seluruh SPP dicetak, dan Status SPP berubah dari "baru" menjadi "cetak SPP". setelah nya klik keluar.
- Setelah seluruh status berubah menjadi Cetak SPP, silahkan login menggunakan akun Sakti PPK.
- masuk ke menu pembayaran - validasi - validasi SPP. Pilih masing-masing SPP yang ada, lalu klik proses persetujuan.
- klik tandai setuju & lanjut, lalu klik proses. klik ya, lalu masukkan passphrase PPK.
- setelah ini maka status SPP akan berubah dari cetak SPP menjadi Setuju SPP. ulangi proses ini hingga seluruh SPP statusnya menjadi Setuju SPP.
- Setelahnya masih di menu sakti PPK, maka kita harus melakukan ADK SPP OTP. Silahkan pergi ke menu Pembayaran - ADK - ADK SPP OTP. Pilih seluruh SPP dengan klik tombol centang, lalu klik proses.
- Silahkan klik "Req OTP via SMS", lalu mintakan OTP nya kepada PPK.
- Masuk kembali ke akun sakti PDG untuk membuat SPM.
- pergi ke Pembayaran - Cetak - Mencetak SPM, pilih masing-masing SPM nya, lalu klik unduh hingga status SPP berubah dari Upload NTT menjadi Cetak SPM.
- Sebelum membuka akun sakti Kasuki, ada baiknya kita upload dokumen pendukung terlebih dahulu.
- ingat, jangan pernah upload dokumen pendukung sebelum OTP ADK dari PPK. Hal ini mengakibatkan error.
- Adapun dokumen pendukung uang makan adalah SSP - Surat Setoran Pajak yang sudah di TTE Sakti oleh Akun Bendahara. Mintakan Bendahara untuk melakukan TTE SSP tersebut.
- Untuk Upload Dokumen pendukung uang makan berupa SSP, silahkan pada akun operator komitmen masuk ke pembayaran - catat/upload - upload dokumen pendukung
- Silahkan pilih SPP nya, lalu pada jenis dokumen pendukung, silahkan pilih Surat Setoran Pajak, lalu klik bentuk dan unggah
- Pada dokumen pendukung, klik SSP - Surat Setoran Pajak.
- Pada TTE Dokumen Eksternal, klik Pendantangan - klik pilih Bendahara - lalu klik tambah
- Ulangi Proses Unggah dan pendantanganan Dokumen pendukung berupa SSP ini sampai seluruh SPP memiliki dokumen pendukung berupa SSP. (proses angka 54 - 58)
- Setelah dokumen pendukung selesai dan di TTE bendahara, serta cetak SPM oleh PDG sudah selesai, silahkan pergi ke menu sakti Pejabat SPM alias Kasuki untuk validasi dan OTP SPM.
- Masuk sakti Kasuki, pilih menu approver, lalu klik Ya
- Masuk ke menu pembayaran - Validasi - Validasi SPM, lalu pilih masing-masing SPP yang akan kita validasi, klik proses persetujuan, lalu klik tandai setuju dan lanjut - pastikan dokumen pendukung berupa SSP sudah di TTE bendahara - lalu klik proses, masukkan passphrase Pejabat SPM, lalu klik proses, sehingga status SPP yang tadinya cetak SPM menjadi Setuju SPM, serta dokumen pendukung yang tadinya 3 menjadi 5 dokumen pendukung.
- Setelah Validasi SPM berhasil, maka selanjutnya adalah ADK SPM OTP. Sama seperti saat kita meminta OTP ke PPK tadi, silahkan pergi ke menu Pembayaran - ADK - ADM SPM OTP.
- Pilih Semua SPP yang ada, lalu klik Proses ADK SPM - klik Req OTP via SMS
- mintakan OTP tersebut yang akan masuk di SMS handphone Pejabat SPM alias Kasuki.
- Setelah OTP SPM, sebenarnya proses input uang makan ini sudah selesai, Bagaimana? Luar biasa bukan, wkwkwk..
- Anda bisa mengecek apakah ADK ini sudah disetujui KPPN apa belum dengan pergi ke menu Pembayaran - Monitoring - Monitoring ADK, lihat pada Status KPPN, ADK yang sudah berhasil dan akan cair dalam waktu paling lama 2 hari setelah nya adalah berstatus SP2D. Jika Status nya ditolak, silahkan klik ADK tersebut dan lihat status kenapa ditolak, dan segera perbaiki.
Posting Komentar untuk "ceklist input uang makan dan uang lembur di aplikasi sikeu dan Sakti"