Cara membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tunjangan Kinerja (LPP Tukin)

 

penyusunan lpp tukin djp
urutan berkas LPP Tukin

Cara membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tunjangan Kinerja (LPP Tukin). Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tunjangan Kinerja hingga sampai saat tulisan ini dibuat, yaitu April 2025 masih mengacu pada Pertauran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tukin di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib melaporkan LPP Tukin ini paling lambat tanggal 5 setiap bulannya ke kanwil setelah bulan tukin berakhir.

LPP Tukin April yang paling lambat dilaporkan tanggal 5 April adalah atas pembayaran tunjangan kinerja atas penghasilan tanggal 16 Februari s.d. 15 Maret. 

Sebelum melangkah lebih jauh, ada satu hal yang sering terlupa dilampirkan, yaitu wizard 1 di aplikasi sikeu-djp/. Wizard 1 ini berisi perubahan-perubahan pegawai entah itu naik pangkat, naik jabatan, mutasi, dsb. yang mana berkas-berkas tersebut harus Anda lampirkan di LPP Tukin.

tampilan wizard 1 sikeu-djp

Wizard 1 inilah yang sering terkadang PPABP lupakan sehingga pada akhirnya di LPP Tukin nya akan banyak sekali verifikasi Tukin di tahun berikutnya akibat lupa melampirkan berkas-berkas atas perubahan pegawai yang ada di wizard 1 ini.

Adapun susunan atas LPP Tukin adalah sesuai dengan urutan berkas LPP Tukin diatas. Jika kurang jelas, saya akan jelaskan dibawah ini!

  1. Nota Dinas Penyampaian berkas fisik LPP (dari KPP ditujukan ke kanwil);
  2. Cover LPP;
  3. Ceklist KPP;
  4. Nota Dinas Penyampaian Permintaan Tunjangan Kinerja (ND KPP ke Kanwil);
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tunjangan Kinerja (SPTPD), bisa ambil di sikeu-djp;
  6. Rekening Koran (jika pembayaran tukin menggunakan LS Bendahara);
  7. Halaman Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan (LPP) Tunjangan Kinerja (ambil dari sikeu-djp);
  8. Tabel Permintaan Tukin (dari sikeu-djp juga);
  9. Tabel Laporan Realisasi Pembyaran Tukin (biasanya ini menyatu dengan tabel daftar pembayaran (dapem) yang juga bisa diunduh dari sikeu-djp);
  10. Tabel Daftar Pembayaran (ambil di sikeu-djp juga);
  11. LBKP (Laporan Bulanan Ketertiban Pegawai) yang bisa diunduh di Aplikasi sikka-djp;
  12. Tabel Daftar Detail Perubahan Status Pegawai (silahkan buat sendiri, sesuai ketentuan yang masuk dalam tabel ini hanyalah "Daftar Pegawai Mutasi Masuk", "Daftar Pegawai Mutasi Keluar", "Daftar Perubahan Status Pegawai", "Daftar Rekapitulasi Surat Izin Cuti (Hanya cuti sakit dan  Cuti alasan penting saja)", "Daftar Pemindahbukuan (jika terjadi Tukin yang harus dipindahbukukan)", dan terakhir "Daftar Pengembalian Ke Kas Negara (jika terdapat kelebihan pembayaran Tukin Pegawai", dan terakhir;
  13. Dokumen pendukung tabel daftar detail perubahan status pegawai.

a. Dokumen Pendukung Pegawai Mutasi Masuk

  • Pelaksana: SKPP, SPMT, SK Peringkat Jabatan, dan SK Parameter
  • Fungsional: SKPP, SPMT, SKMJ, SPP, dan SK Parameter
  • Strutural: SKPP, SPMT, SKMJ, SPP, dan SK Parameter
  • Pegawai CDTN yang aktif kembali: SPMT, SK Peringkat Jabatan, SK Parameter, dan SK Pengaktifan Kembali

b. Dokumen Pendukung Pegawai Mutasi Keluar

  • Dipindahtugaskan: SKPP Tukin
  • Pensiun: SK Pensiun
  • Meninggal: Surat Keterangan Kematian/dokumen lain yang menerangkan ybs meninggal

c. Dokumen Pendukung Perubahan Status Pegawai

  • Penurunan Nominal Tukin: SK Hukuman Disiplin
  • Kelebihan Pembayaran Tukin: Daftar Perhitungan Pengembalian, Lembar SSPB/SSBP yang dilegalisasi
  • Kenaikan/Penurunan Peringkat Jabatan Pelaksana: SK Peringkat Jabatan
  • Kenaikan/Penurunan Peringkat Jabatan Struktural: SPMT, SPMJ, SPP, dan KMK Peringkat Jabatan Struktural
  • Kenaikan/Penurunan Peringkat Jabatan Fungsional: SK PNJ dan SK Kenaikan Pangkat apabila TMT SK PNJ sesuai kenaikan pangkat

d. Dokumen Pendukung Kelengkapan Pembayaran Tukin Rapel/Susulan

Selain tabel daftar pembayaran dan tabel rekapitulasi pembayaran, dokumen pendukung kelengkapan pembayaran tukin rapel atau susulan harus juga dilengkapi dengan:
  • Rapel CPNS: SKPP CPNS, SPMT CPNS, SK CPNS, SK Peringkat Jabatan, dan Rekapitulasi Absensi
  • Rapel Parameter: SK Parameter
  • Rapel Ralat Absensi: Rekapitulasi Absensi Sebelum dan setelah ralat
  • Tukin Plt./Plh.: Surat Perintah Plt./Plh.
  • Rapel Peringkat Jabatan (Pelaksana): SK Peringkat Jabatan
  • Tukin Susulan: SKPP Tukin, SPMT, SK Peringkat Jabatan, dan SK Parameter
  • Rapel Peringkat Jabatan (Fungsional): SK PNJ, SK Kenaikan Pangkat apabila TMT sesuai kenaikan pangkat
  • Rapel Peringkat Jabatan (Struktural): SPMT, SPMJ, dan SPP

e. Dokumen Pendukung Cuti

1. Cuti Alasan Penting

  • Orang tua, mertua, anak, saudara kandung, atau menantu meninggal dunia: Surat Keterangan Kematian dari  Unit Pelayanan Kesehatan atau paling rendah RT setempat
  • Orang tua, mertua, anak, saudara kandung, atau menantu sakit keras, mendampingi isteri melahirkan: Surat Keterangan Rawat Inap dari Unit Pelayanan Kesehatan
  • Mengurus Hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia: Surat Keterangan Ahli Waris paling rendah dari Lurah/Kepala Desa Setempat
  • Melangsungkan Perkawinan: Surat Keterangan untuk Nikah dari KUA setempat
  • Mengalami musibah kebakaran atau bencana alam: Surat Keterangan paling rendah dari RT setempat

2. Cuti Melahirkan

  • Persalinan anak ke-1 s.d. ke-3: Surat Keterangan Dokter/bidan yang menerangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL)

3. Cuti Besar

  • Ibadah Haji pertama kali: Surat Keterangan Melaksanakan haji untuk pertama kali yang memuat jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi atau badan hukum yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan haji
  • Persalinan anak ke 4,dst.: Surat Keterangan Dokter/bidan yang menerangkan Hari Perkiraan Lahir (HPL)

4. Cuti Sakit

  • Cuti Sakit tidak rawat inap, cuti sakit rawat jalan setelah dirawat inap, pegawai wanita gugur kandungan: Surat Keterangan Dokter
  • Cuti Sakit dirawat inap: Surat Keterangan rawat inap dari unit Pelayanan Kesehatan
  • Cuti Sakit >1 tahun, Cuti Sakit >1 tahun 6 bulan, Cuti Sakit Karena kecelakaan Kerja >1 tahun dan setiap 6 bulan setelahnya: Surat Keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan
Terkait LPP Tukin ini sebenarnya mudah, hanya saja cukup banyak dan agak ribet mengumpulkan dokumen pendukung. Penyusunan LPP Tukin ini banyak melibatkan  Seksi Kepegawaian juga, seperti mengumpulkan surat cuti dsb.

Saran saya lengkapi lah LPP ini sesuai aturan dan selengkap-lengkap serta seteliti-teliti nya, sebab bukan Mengapa, Pada akhir tahun berikutnya akan ada verifikasi tukin yang itu sangat ribet jika kamu LPP Tukin nya tidak lengkap, karena Anda harus melengkapi dokumen yang belum lengkap. Jika dokumen pendukung tidak lengkap, siap-siap saja Anda harus mengembalikan tukin yang sudah diterima ke negara.


Posting Komentar untuk "Cara membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Tunjangan Kinerja (LPP Tukin)"