tanya jawab metode penelitian hukum

 

tanya jawab metode penelitian hukum

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum itu?

Jawab: metode penelitian artinya adalah cara yang digunakan untuk mengungkapan atau menemukan jawaban yang boleh dipandang benar atas suatu masalah, sehingga metode penelitian hukum adalah cara yang ditempuh untuk mengungkapkan sebuah masalah hukum untuk memperoleh sebuah kebenaran.

 

2. SINGKRONISASI DAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LEMBAGA EKSEKUTIF

Konsep negara hukum atau sering disebut dengan Rechstaat, the rule of law atau etat de droit merupakan konsep negara yang mengutamakan hukum sebagai landasan dalam melakukan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara. Berdasarkan prinsip negara hukum yaitu pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang maka dalam menjalankan suatu pemerintahan harus mengacu pada peraturan perundang - undangan yang menjadi pedoman penyelenggaraan suatu negara yang berlandaskan keinginan rakyat. Jenis-jenis peraturan perundang - undangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif yaitu Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang yang semuanya harus diharmonisasi dan singkronisasi agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Singkronisasi dan harmonisasi (preview) pada saat ini hanya dilakukan dalam beberapa rancangan peraturan perundang - undangan misalkan rancangan Undang-Undang (UU) inisitif dari Pemerintah, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (PERPRES) yang dilakukan oleh Kementrian hukum dan HAM melalui direktorat jendral perundang-undangan sedangkan produk perundang-undangan dari lembaga legislatif yang tidak diharmonisasi masih banyak seperti peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 8 ayat (1) yaitu Peraturan badan,lembaga, kementerian dan lain-lain. Maka seharusnya semua produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif haruslah diharmonisasikan terlebih dahulu agar setiap peraturan perundang-undangan tidak saling berbenturan satu sama lain. Sumber : Jurnal Hukum “Draft Regulations And Harmonization Synchronization Legislation On Executive Agencies”,https://www.atlantis-press.com/proceedings/inclar-19/125935392

 

Jelaskan menurut saudara, berdasarkan Jurnal diatas pendekatan penelitian apa yang paling cocok dalam melakukan penelitian tersebut!

Jawab:

Menurut saya metode penelitian hukum yang cocok dalam melakukan penelitian tersebut adalah dengan metode pendekatan perundang-undangan dan juga metode pendekatan komparatif. Didalam pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan masalah/isu hukum yang sedang ditangani. Sementara pendekatan komparatif digunakan dengan membandingkan aturan yang ada di Indonesia dengan yang ada di negara lain.

 

 

3. Pimpinan/Komisioner Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) adalah orang-orang terpilih melalui seleksi uji kompetensi yang ketat, kemudian dianggap memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK yaitu cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik sesuai dengan pasal 29 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisioner KPK dipilih setiap empat tahun sekali dan kemudian dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Komposisi Pimpinan KPK yaitu terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Sebagai lembaga yang independen tentunya KPK harus bebas dari intervensi/tekanan dari pihak manapun dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi. Untuk mewujudkan bebas dari intervensi pihak manapun itu harus dibuktikan dengan rekam jejak dan komitmen nyata untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan demi keberlangsungan programprogram kerja KPK terdahulu tentu perlu diformulasikan kembali sistem masa jabatan dan fomulasi rekrutmen yang mendasar. KPK supaya menjadi lembaga yang independen dan bertanggung jawab langsung ke masyarakat tentunya harus diisi oleh orang-orang yang bukan bekas instansi lain seperti Kepolisian,Kejaksaan dan Kehakiman karena rentan akan kepentingan-kepentingan instansi asal maupun kolega-kolega selama bertugas ditempat lama. KPK lembaga independen tentunya harus memberikan performa yang terbaik dsri Kepolisian dan Kejaksaan untuk bertanggung jawab langsung ke rakyat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberlangsungan program kerja KPK harus diperhatikan, tentunya harus ada formulasi dalam sistem rekrutmen komisioner KPK agar ke lima komisioner KPK tersebut tidak berhenti serentak sehingga dalam pergantian kepemimpinan, antara pimpinan yang lama dengan pimpinan yang baru terjadi sinergi dan transfer keilmuan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan oleh pemimpin yang terdahulu.Maka dapat disimpulkan dalam pemberantasan korupsi diperlukan komitmen dan integritas pimpinan dalam menjalankannya, yang diharapkan pimpinan KPK selanjutnya merupakan orang yang bebas secara individu dan organisasi tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun baik sekalipun dari penyelenggara negara. Jelaskan pendekatan yang digunakan dalam penelitian diatas?

 

Jawab:

 

Menurut saya, terkait jurnal diatas, metode penelitian yang paling tepat digunakan adalah metode pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Dimana pendekatan historis dapat digunakan untuk melihat rekam jejak para calon komisioner KPK, serta pendekatan komparatif dapat digunakan untuk membandingkan antar para calon komisiner yang ikut seleksi untuk menemukan para pemimpin terbaik.

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab metode penelitian hukum"