tanya jawab metode penelitian hukum
1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Metodologi Penelitian dan Metode Penelitian Hukum itu?
Jawab:
metode penelitian artinya adalah cara yang digunakan untuk mengungkapan atau
menemukan jawaban yang boleh dipandang benar atas suatu masalah, sehingga
metode penelitian hukum adalah cara yang ditempuh untuk mengungkapkan sebuah
masalah hukum untuk memperoleh sebuah kebenaran.
2. SINGKRONISASI
DAN HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LEMBAGA EKSEKUTIF
Konsep negara hukum atau sering disebut
dengan Rechstaat, the rule of law atau etat de droit merupakan konsep negara
yang mengutamakan hukum sebagai landasan dalam melakukan suatu tindakan yang
dilakukan oleh negara. Berdasarkan prinsip negara hukum yaitu pemerintahan
diselenggarakan berdasarkan undang-undang maka dalam menjalankan suatu
pemerintahan harus mengacu pada peraturan perundang - undangan yang menjadi
pedoman penyelenggaraan suatu negara yang berlandaskan keinginan rakyat.
Jenis-jenis peraturan perundang - undangan terdapat dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Produk
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif yaitu
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan
Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank
Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang yang semuanya
harus diharmonisasi dan singkronisasi agar terbentuk peraturan
perundang-undangan yang baik. Singkronisasi dan harmonisasi (preview) pada saat
ini hanya dilakukan dalam beberapa rancangan peraturan perundang - undangan
misalkan rancangan Undang-Undang (UU) inisitif dari Pemerintah, rancangan
Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (PERPRES) yang
dilakukan oleh Kementrian hukum dan HAM melalui direktorat jendral
perundang-undangan sedangkan produk perundang-undangan dari lembaga legislatif
yang tidak diharmonisasi masih banyak seperti peraturan perundang-undangan
sesuai dengan pasal 8 ayat (1) yaitu Peraturan badan,lembaga, kementerian dan
lain-lain. Maka seharusnya semua produk peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif haruslah
diharmonisasikan terlebih dahulu agar setiap peraturan perundang-undangan tidak
saling berbenturan satu sama lain. Sumber : Jurnal Hukum “Draft Regulations And
Harmonization Synchronization Legislation On Executive
Agencies”,https://www.atlantis-press.com/proceedings/inclar-19/125935392
Jelaskan menurut saudara, berdasarkan Jurnal
diatas pendekatan penelitian apa yang paling cocok dalam melakukan penelitian
tersebut!
Jawab:
Menurut
saya metode penelitian hukum yang cocok dalam melakukan penelitian tersebut
adalah dengan metode pendekatan perundang-undangan dan juga metode pendekatan
komparatif. Didalam pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang terkait dengan masalah/isu hukum yang
sedang ditangani. Sementara pendekatan komparatif digunakan dengan membandingkan
aturan yang ada di Indonesia dengan yang ada di negara lain.
3. Pimpinan/Komisioner
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) adalah orang-orang terpilih melalui seleksi
uji kompetensi yang ketat, kemudian dianggap memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK
yaitu cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki
reputasi yang baik sesuai dengan pasal 29 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisioner KPK dipilih setiap empat tahun
sekali dan kemudian dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Komposisi Pimpinan KPK yaitu terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap
anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Sebagai lembaga yang
independen tentunya KPK harus bebas dari intervensi/tekanan dari pihak manapun
dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi. Untuk mewujudkan bebas
dari intervensi pihak manapun itu harus dibuktikan dengan rekam jejak dan
komitmen nyata untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan demi keberlangsungan
programprogram kerja KPK terdahulu tentu perlu diformulasikan kembali sistem
masa jabatan dan fomulasi rekrutmen yang mendasar. KPK supaya menjadi lembaga
yang independen dan bertanggung jawab langsung ke masyarakat tentunya harus
diisi oleh orang-orang yang bukan bekas instansi lain seperti
Kepolisian,Kejaksaan dan Kehakiman karena rentan akan kepentingan-kepentingan
instansi asal maupun kolega-kolega selama bertugas ditempat lama. KPK lembaga
independen tentunya harus memberikan performa yang terbaik dsri Kepolisian dan
Kejaksaan untuk bertanggung jawab langsung ke rakyat dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia. Keberlangsungan program kerja KPK harus diperhatikan,
tentunya harus ada formulasi dalam sistem rekrutmen komisioner KPK agar ke lima
komisioner KPK tersebut tidak berhenti serentak sehingga dalam pergantian
kepemimpinan, antara pimpinan yang lama dengan pimpinan yang baru terjadi
sinergi dan transfer keilmuan dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yang
selama ini dilakukan oleh pemimpin yang terdahulu.Maka dapat disimpulkan dalam
pemberantasan korupsi diperlukan komitmen dan integritas pimpinan dalam
menjalankannya, yang diharapkan pimpinan KPK selanjutnya merupakan orang yang
bebas secara individu dan organisasi tanpa intervensi dan tekanan dari pihak
manapun baik sekalipun dari penyelenggara negara. Jelaskan pendekatan yang
digunakan dalam penelitian diatas?
Jawab:
Menurut
saya, terkait jurnal diatas, metode penelitian yang paling tepat digunakan
adalah metode pendekatan historis dan pendekatan komparatif. Dimana pendekatan
historis dapat digunakan untuk melihat rekam jejak para calon komisioner KPK,
serta pendekatan komparatif dapat digunakan untuk membandingkan antar para
calon komisiner yang ikut seleksi untuk menemukan para pemimpin terbaik.
Posting Komentar untuk "tanya jawab metode penelitian hukum"