tanya jawab hukum perdata internasional
1. Contoh Kasus 1:
Eka dan Rachmat
adalah pasangan pengantin baru, yang berencana akan melaksanakan umroh. Setelah
menunaikan ibadah umroh, mereka tidak segera kembali ke Indonesia, melainkan
mengunjungi Turki untuk berbulan madu. Saat mereka masih berada di Turki,
saudara mereka melaporkan bahwa penyewa rumah mereka di Indonesia kabur dan
tidak membayar uang sewa selama 4 bulan.
Contoh Kasus 2:
Mirna adalah
seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi. Ketika tahun kedua bekerja, Mirna
dipinang oleh seorang laki-laki warga negara Arab Saudi, mereka menikah di
kampung halaman Mirna di Indonesia lalu kembali menetap di Arab Saudi. Beberapa
tahun kemudian, Mirna menuntut cerai karena sang suaminya bangkrut, dalam
gugatan cerainya Mirna juga meminta sejumlah harta gono gini.
Pertanyaan :
Berdasarkan
pengertian Hukum Perdata Internasional (HPI), manakah dari kedua contoh kasus
diatas yang merupakan peristiwa HPI dan uraikan alasan anda pada masing masing
contoh kasus tersebut!
Jawab:
Kasus 1 tidak termasuk kasus Hukum Perdata
Internasional sebab tidak terjadi conflict of law atau perselisihan hukum. Baik
penyewa dan orang yang menyewakan rumah sama-sama orang Indonesia sehingga atas
kasus perdata tersebut akan diselesaikan secara hukum perdata yang berlaku di
Indonesia.
Kasus 2 termasuk permasalahan Hukum Perdata
Internasional, sebab terjadi perselisihan hukum antara hukum yang digunakan di
Indonesia dengan Hukum yang berlaku di Arab Saudi terkait permasalahan
pembagian harta gono-gini.
2. Contoh Kasus 1:
Eka dan Rachmat
adalah pasangan pengantin baru, yang berencana akan melaksanakan umroh. Setelah
menunaikan ibadah umroh, mereka tidak segera kembali ke Indonesia, melainkan
mengunjungi Turki untuk berbulan madu. Saat mereka masih berada di Turki,
saudara mereka melaporkan bahwa penyewa rumah mereka di Indonesia kabur dan
tidak membayar uang sewa selama 4 bulan.
Contoh Kasus 2:
Mirna adalah
seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi. Ketika tahun kedua bekerja, Mirna
dipinang oleh seorang laki-laki warga negara Arab Saudi, mereka menikah di
kampung halaman Mirna di Indonesia lalu kembali menetap di Arab Saudi. Beberapa
tahun kemudian, Mirna menuntut cerai karena sang suaminya bangkrut, dalam
gugatan cerainya Mirna juga meminta sejumlah harta gono gini.
Pertanyaan :
Dari contoh kasus
yang merupakan peristiwa HPI, uraikan titik pertalian primernya!
Jawab:
Untuk kasus 1, bukan merupakan bentuk pertalian
hukum perdata internasional, dikarenakan tidak ada bagian-bagian dari titik
pertalian primer (TPP) seperti kewarganageraan, domisili, tempat kediaman,
bendera kapal, tempat kedudukan, maupun pilihan hukum yang menjadi conflict of
law mereka. Keduanya adalah warga negara Indonesia dan kasus hukum perdatanya
juga terjadi di Indonesia, sehingga kasus satu tidak memiliki titik pertalian
primer HPI.
Untuk kasus 2, Titik pertalian primernya terletak
pada perbedaan kewarganegaraan. Sang istri merupakan warga negara Indonesia,
sementara sang suami memiliki kewarganegaraan arab Saudi.
3. Contoh Kasus 1:
Eka dan Rachmat
adalah pasangan pengantin baru, yang berencana akan melaksanakan umroh. Setelah
menunaikan ibadah umroh, mereka tidak segera kembali ke Indonesia, melainkan
mengunjungi Turki untuk berbulan madu. Saat mereka masih berada di Turki,
saudara mereka melaporkan bahwa penyewa rumah mereka di Indonesia kabur dan
tidak membayar uang sewa selama 4 bulan.
Contoh Kasus 2:
Mirna adalah
seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi. Ketika tahun kedua bekerja, Mirna
dipinang oleh seorang laki-laki warga negara Arab Saudi, mereka menikah di
kampung halaman Mirna di Indonesia lalu kembali menetap di Arab Saudi. Beberapa
tahun kemudian, Mirna menuntut cerai karena sang suaminya bangkrut, dalam
gugatan cerainya Mirna juga meminta sejumlah harta gono gini.
Pertanyaan :
Dari contoh kasus
yang merupakan peristiwa HPI, hukum negara manakah yang dapat digunakan jika
menggunakan asas status personal?
Jawab:
Terkait kasus 1, karena sudah jelas keduanya adalah
WNI, maka hukum negara yang akan digunakan adalah hukum negara Indonesia
Terkait kasus 2, terus terang saja, karena suaminya
bangkrut, kemungkinan tidak ada lagi harta gono-gini nya, namun jika ada dan
harta tersebut berada di Indonesia, kemungkinan tidak akan ada harta gono-gini,
sebab WNA tidak boleh memiliki SHM/SHGB atau jenis hak kepemilikan tanah
lainnya di Indonesia, dan jelas akan menjadi milik sang istri sepenuhnya (Sang
Istri masih bisa memiliki Hak Kepemilikan Tanah dan atau Bangunan di Indonesia
dengan syarat melakukan perjanjian pisah harta). Namun terkait harta yang
berada di Arab Saudi, sudah pasti akan menggunakan hukum pembagian harta
gono-gini yang ada di Arab Saudi.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum perdata internasional"