tanya jawab hukum perdata internasional

termasuk permasalahan Hukum Perdata Internasional, sebab terjadi perselisihan hukum antara hukum yang digunakan di Indonesia dengan Hukum yang berlaku di Arab Saudi terkait permasalahan pembagian harta gono-gini.

 tanya jawab hukum perdata internasional

1. Contoh Kasus 1:

Eka dan Rachmat adalah pasangan pengantin baru, yang berencana akan melaksanakan umroh. Setelah menunaikan ibadah umroh, mereka tidak segera kembali ke Indonesia, melainkan mengunjungi Turki untuk berbulan madu. Saat mereka masih berada di Turki, saudara mereka melaporkan bahwa penyewa rumah mereka di Indonesia kabur dan tidak membayar uang sewa selama 4 bulan.

 

Contoh Kasus 2:

Mirna adalah seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi. Ketika tahun kedua bekerja, Mirna dipinang oleh seorang laki-laki warga negara Arab Saudi, mereka menikah di kampung halaman Mirna di Indonesia lalu kembali menetap di Arab Saudi. Beberapa tahun kemudian, Mirna menuntut cerai karena sang suaminya bangkrut, dalam gugatan cerainya Mirna juga meminta sejumlah harta gono gini.

 

Pertanyaan :

Berdasarkan pengertian Hukum Perdata Internasional (HPI), manakah dari kedua contoh kasus diatas yang merupakan peristiwa HPI dan uraikan alasan anda pada masing masing contoh kasus tersebut!

 

Jawab:

Kasus 1 tidak termasuk kasus Hukum Perdata Internasional sebab tidak terjadi conflict of law atau perselisihan hukum. Baik penyewa dan orang yang menyewakan rumah sama-sama orang Indonesia sehingga atas kasus perdata tersebut akan diselesaikan secara hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

 

Kasus 2 termasuk permasalahan Hukum Perdata Internasional, sebab terjadi perselisihan hukum antara hukum yang digunakan di Indonesia dengan Hukum yang berlaku di Arab Saudi terkait permasalahan pembagian harta gono-gini.

 

 

2. Contoh Kasus 1:

Eka dan Rachmat adalah pasangan pengantin baru, yang berencana akan melaksanakan umroh. Setelah menunaikan ibadah umroh, mereka tidak segera kembali ke Indonesia, melainkan mengunjungi Turki untuk berbulan madu. Saat mereka masih berada di Turki, saudara mereka melaporkan bahwa penyewa rumah mereka di Indonesia kabur dan tidak membayar uang sewa selama 4 bulan.

 

Contoh Kasus 2:

Mirna adalah seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi. Ketika tahun kedua bekerja, Mirna dipinang oleh seorang laki-laki warga negara Arab Saudi, mereka menikah di kampung halaman Mirna di Indonesia lalu kembali menetap di Arab Saudi. Beberapa tahun kemudian, Mirna menuntut cerai karena sang suaminya bangkrut, dalam gugatan cerainya Mirna juga meminta sejumlah harta gono gini.

 

Pertanyaan :

Dari contoh kasus yang merupakan peristiwa HPI, uraikan titik pertalian primernya!

 

Jawab:

Untuk kasus 1, bukan merupakan bentuk pertalian hukum perdata internasional, dikarenakan tidak ada bagian-bagian dari titik pertalian primer (TPP) seperti kewarganageraan, domisili, tempat kediaman, bendera kapal, tempat kedudukan, maupun pilihan hukum yang menjadi conflict of law mereka. Keduanya adalah warga negara Indonesia dan kasus hukum perdatanya juga terjadi di Indonesia, sehingga kasus satu tidak memiliki titik pertalian primer HPI.

 

Untuk kasus 2, Titik pertalian primernya terletak pada perbedaan kewarganegaraan. Sang istri merupakan warga negara Indonesia, sementara sang suami memiliki kewarganegaraan arab Saudi.

 

 

3. Contoh Kasus 1:

Eka dan Rachmat adalah pasangan pengantin baru, yang berencana akan melaksanakan umroh. Setelah menunaikan ibadah umroh, mereka tidak segera kembali ke Indonesia, melainkan mengunjungi Turki untuk berbulan madu. Saat mereka masih berada di Turki, saudara mereka melaporkan bahwa penyewa rumah mereka di Indonesia kabur dan tidak membayar uang sewa selama 4 bulan.

 

Contoh Kasus 2:

Mirna adalah seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi. Ketika tahun kedua bekerja, Mirna dipinang oleh seorang laki-laki warga negara Arab Saudi, mereka menikah di kampung halaman Mirna di Indonesia lalu kembali menetap di Arab Saudi. Beberapa tahun kemudian, Mirna menuntut cerai karena sang suaminya bangkrut, dalam gugatan cerainya Mirna juga meminta sejumlah harta gono gini.

 

Pertanyaan :

Dari contoh kasus yang merupakan peristiwa HPI, hukum negara manakah yang dapat digunakan jika menggunakan asas status personal?

 

Jawab:

Terkait kasus 1, karena sudah jelas keduanya adalah WNI, maka hukum negara yang akan digunakan adalah hukum negara Indonesia

Terkait kasus 2, terus terang saja, karena suaminya bangkrut, kemungkinan tidak ada lagi harta gono-gini nya, namun jika ada dan harta tersebut berada di Indonesia, kemungkinan tidak akan ada harta gono-gini, sebab WNA tidak boleh memiliki SHM/SHGB atau jenis hak kepemilikan tanah lainnya di Indonesia, dan jelas akan menjadi milik sang istri sepenuhnya (Sang Istri masih bisa memiliki Hak Kepemilikan Tanah dan atau Bangunan di Indonesia dengan syarat melakukan perjanjian pisah harta). Namun terkait harta yang berada di Arab Saudi, sudah pasti akan menggunakan hukum pembagian harta gono-gini yang ada di Arab Saudi.

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum perdata internasional"