tanya jawab hukum dan hak asasi manusia

Uraikanlah pendapat anda apakah peristiwa di atas merupakan bentuk pelanggaran hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture)?

tanya jawab hukum dan hak asasi manusia

1. Jakarta, CNN Indonesia– Amnesty Internasional Indonesia (AII) menegaskan penyiksaan terhadap seorang kuli di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, adalah tindakan kriminal. Polisi yang melakukan penyiksaan harus mendapat sanksi berat, tak cukup sekadar sanksi disiplin. Menurut Usman, Direktur Eksekutif AII , penyiksaan yang kerap dilakukan oleh aparat kepolisian disebabkan oleh lemahnya pencarian bukti dalam proses penyelidikan. Praktik penyiksaan tersebut biasanya terjadi ketika aparat ingin memperoleh pengakuan dari seseorang yang ingin ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus. Berdasarkan laporan KontraS, terdapat 48 praktik penyiksaan yang terjadi di lingkaran institusi Polri pada periode Juni 2019 hingga Mei 2020. Mayoritas penyiksaan terjadi di ranah Polres sebanyak 28 kasus, disusul Polsek 11 kasus, dan Polda 8 kasus. Dengan instrumen penyiksaan menggunakan tangan kosong. KontraS menduga praktik penyiksaan berlangsung dalam proses interogasi saat seseorang berstatus sebagai tersangka. Salah satu kasus yang menjadi sorotan KontraS adalah kasus seorang pemuda di Jeneponto bernama Irfan (20), yang diduga menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh lima anggota Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Warga Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto itu dipaksa mengaku oleh polisi sebagai pelaku pencurian emas seberat 70 gram milik Daeng Nojeng, mantan atasannya. Namun, keesokan harinya Irfan dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Data KontraS itu, kata Usman, harus diperhatikan oleh para pemangku kebijakan yakni pimpinan polisi, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM. DPR dan Menteri Dalam Negeri juga harus terlibat. Sebelumnya, seorang kuli bangunan bernama Sarpan (57), mengalami penyiksaan saat ditahan dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Selama penyiksaan itu Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto. Padahal, tersangka pelaku pembunuhan berinisial A sudah diamankan. Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.

 

Sumber:https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200710111319-20-523166/amnesty-soalpenyiksaan-kuli-di-tahanan-itu-tindak-kriminal

 

 

Berdasarkan kasus tersebut:

a. Uraikanlah pendapat anda apakah peristiwa di atas merupakan bentuk pelanggaran hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture)?

Jawab:

Ya, peristiwa polisi menyiksa tahanan adalah merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan. Polisi dilarang menyiksa tahanan ini sudah tertuang didalam Pasal 11 ayat 1 PERKAPOLRI Nomor 8 tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang melakukan penyiksaan terhadap tahanan atau orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

 

b. Jelaskan instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional tentang HAM yang dilanggar oleh tindakan pada kasus tersebut di atas!

Jawab:

Pelanggaran hak bebas dari penyiksaan melanggar beberapa instrumen hukum internasional dan nasional. Secara internasional, ini melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT). Di tingkat nasional, pelanggaran ini diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

 

c. Berikan Analisa saudara, apakah hak bebas dari penyiksaan (rights to be free from torture) termasuk dalam non derogable rights atau derogable rights ? Jelaskan alasan dan argumentasi saudara!

Jawab:

Menurut saya hak bebas dari penyiksaan dalam Hak Asasi Manusia merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat Non derogable right (HAM yang tidak bisa diukurangkan), semua orang yang berstatus tersangka berhak terbebas dari siksaan sebab ybs baru berstatus orang yang disangkakan dan belum tentu benar sampai akhirnya polisi bisa P-21 

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum dan hak asasi manusia"