tanya jawab hukum dagang dan kepailitan
1. Nn. Intan lahir di
Surabaya, 11 Agustus Tahun 2007 dan belum menikah. Saat ini Nn. Intan berencana
akan membeli sepeda motor di salah satu dealer motor di Surabaya. Berdsarkan
kesepakatannya dengan marketing, dia sepakat untuk membeli sepeda motor secara
kredit. Hari ini dia sudah ada janji untuk bertemu salah satu marketing untuk
melakukan penandatanganan perjanjian pembelian motor tersebut.
• Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, apakah Nn. Intan telah memenuhi syarat
untuk melakukan perjanjian menurut ketentuan pasal tersebut? Berikan analisa
saudara
Jawab:
Pasal 1320 KUH Perdata memuat tentang syarat sah nya
perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab
yang halal. Menurut saya Nn. Intan telah memenuhi syarat untuk melakukan sebuah
perjanjian, karena keduanya telah sepakat untuk pengikatan perjanjian jual beli
kredit, lalu Nn. Intan juga sudah dewasa (karena orang kelahiran 2007 di tahun
2025 seharusnya sudah dewasa dan sudah memiliki KTP), serta Tindakan yang
dilakukan adalah sesuatu yang halal di mata negara.
• Apakah Nn. Intan
dapat melakukan perjanjian pembelian sepeda motor tersebut secara sah menurut
hukum? Berikan analisa saudara
Jawab:
Tentu saja bisa, sesuai dengan apa yang sudah saya
ungkapkan di poin jawaban atas pertanyaan nomor satu diatas.
2. PT BPR Arta merupakan
salah satu bank BPR yang berada di wilayah Jawa Tengah. Dikarenakan suatu hal,
dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini PT BPR Arta terlilit beberapa utang
kepada beberapa perbankan lainnya. Saat ini salah satu utangnya telah jatuh
tempo dan tidak dapat dilunasinya. Bahkan utang-utang lainnya juga belum dapat
dilunasinya.
• Berdasarkan kasus
di atas, dapatkah PT BPR Arta mengajukan permohonan pailit? Siapakah pihak yang
berhak mengajukan permohonan pailit untuk PT BPR Arta? Berikan analisa saudara!
JAWAB:
Menurut aturan Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 37 tahun 2004
tentang kepailitan, Bank Indonesia lah yang berhk mengajukan kepalititan sebuah
bank ke Pengadilan niaga, namun hanya saja sepengetahuan penulis terdapat satu
perkara kepailitan Bank yang diajukan oleh debitor adalah saat krisis moneter
1998 terjadi, yaitu perkara nomor 16/pailit/1998/PN.Niaga.Jkt.Pst.
• Berdasarkan kasus
di atas, apakah PT BPR Arta telah memenuhi syarat yuridis untuk dapat diajukan
pailit? Berikan analisa saudara!
Jawab:
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan, syarat
yuridis untuk dapat diajukan pailit ada 2 yaitu:
1. ada dua atau lebih kreditur;
2. ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh
tempo dan dapat ditagih yang tidak dapat dibayar lunas oleh debitur.
Dalam hal ini PT BPR dapat saja diajukan pailit oleh
Bank Indonesia karena telah memenuhi syarat tersebut yaitu memiliki dua atau
lebih kreditur dan terdapat utang jatuh tempo yang tidak dapat dibayar oleh
debitur kepada kreditur.
3. Tuan Yanuar merupakan
pemilik toko ”Giant Cell” menjual berbagai jenis handphone dan alat elektronik
lainnya. Usaha ini sudah berdiri sejak tahun 2019 hingga sekarang. Giant Cell
buka setiap hari dari pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap harinya, toko yang
beralamat di Jl. Kejayan No. 12 Jogjakarta ini selalu ramai pembeli. Tuan
Yanuar sangat antusias melakukan usaha ini dengan dibantu oleh 5 orang karyawannya. Tuan
Yanuar juga selalu melakukan pembukuan setiap harinya, seperti membuat jurnal
transaksi harian, dan catatan lainnya. Dalam menjalankan usaha ”Giant Cell”,
Tuan Yanuar dibantu oleh 5 (lima) orang karyawannya yang bertugas melayani
pembeli, melakukan pencatatan, dan menerima pembayaran. Setiap beberapa hari
sekali juga ada agen yang
datang mensupplay kebutuhan produk handphone. Adapun untuk meningkatkan
usahanya, Tuan Yanuar melakukan pinjaman modal di Bank.
• Berdasarkan
pengertian perusahaan yang dikemukakan oleh Polak dan Molengraff apakah usaha
yang dilakukan Tuan Yanuar dapat disebut sebagai perusahaan? Berikan analisa
saudara apakah usaha tersebut telah memenuhi unsur-unsur Perusahaan
JAWAB:
Menurut poltak, syarat menjalankan perusahaan adalah
adanya kegiatan menghitung laba rugi serta seluruh kegiatan harus dibukukan dan
dijalankan secara terang-terangan. Sedangkan menurut molengraaf mengatakan
bahwa perusahaan merupakan satu kesatuan terhadap pemiliknya serta wajib
menjalankan pembukuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 KUHD tentang pembukuan.
Jika melihat dari syarat menjalankan perusahaan dari
dua orang pakar diatas, maka dapat disimpulkan “Giant Cell” milik Tuan Yaniar
tersebut adalah tergolong perusahaan karena menjalankan pembukuan, usaha
terang-terangan merupakan satu kesatuan dengan Tuan Yanuar.
• Coba telaah dan
berikan pendapat saudara tentang fungsi pembantu pengusaha bagi seorang
pengusaha. Lalu dalam usaha Tuan Yanuar, siapakah yang disebut sebagai pembantu
pengusaha di dalam (internal) perusahaan dan pembantu pengusaha di luar
(eksternal perusahaan).
Jawab:
Fungsi pembantu pengusaha adalah membantu sang
pengusaha untuk mendapatkan keuntungan atas perusahaan yang dimiliki si
pengusaha.
Dalam usaha Tuan Yanuar, Pembantu usaha internal
adalah: karyawan Tuan Yanuar.
Sementara pembantu usaha eksternal dalam usaha Tuan
Yanuar adalah supplier dan bank selaku kreditor
• Berdasarkan
pembagian bentuk perusahaan, usaha Tuan Yanuar termasuk usaha yang berbadan
hukum atau tidak berbadan hukum? Berikan analisa saudara!
Jawab:
Berdasarkan pembagian bentuk perusahaan, usaha Tuan
Yanuar tidak termasuk dalam usaha berbadan hukum karena tidak adanya akta
otentik (akta notaris) sebagai pendirian persekutuan badan hukum.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum dagang dan kepailitan"