tanya jawab hukum dagang dan kepailitan

 
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, apakah Nn. Intan telah memenuhi syarat untuk melakukan perjanjian menurut ketentuan pasal tersebut? Berikan analisa saudara

tanya jawab hukum dagang dan kepailitan

1. Nn. Intan lahir di Surabaya, 11 Agustus Tahun 2007 dan belum menikah. Saat ini Nn. Intan berencana akan membeli sepeda motor di salah satu dealer motor di Surabaya. Berdsarkan kesepakatannya dengan marketing, dia sepakat untuk membeli sepeda motor secara kredit. Hari ini dia sudah ada janji untuk bertemu salah satu marketing untuk melakukan penandatanganan perjanjian pembelian motor tersebut.

• Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, apakah Nn. Intan telah memenuhi syarat untuk melakukan perjanjian menurut ketentuan pasal tersebut? Berikan analisa saudara

Jawab:

Pasal 1320 KUH Perdata memuat tentang syarat sah nya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Menurut saya Nn. Intan telah memenuhi syarat untuk melakukan sebuah perjanjian, karena keduanya telah sepakat untuk pengikatan perjanjian jual beli kredit, lalu Nn. Intan juga sudah dewasa (karena orang kelahiran 2007 di tahun 2025 seharusnya sudah dewasa dan sudah memiliki KTP), serta Tindakan yang dilakukan adalah sesuatu yang halal di mata negara.

 

• Apakah Nn. Intan dapat melakukan perjanjian pembelian sepeda motor tersebut secara sah menurut hukum? Berikan analisa saudara

Jawab:

Tentu saja bisa, sesuai dengan apa yang sudah saya ungkapkan di poin jawaban atas pertanyaan nomor satu diatas.

 

 

2. PT BPR Arta merupakan salah satu bank BPR yang berada di wilayah Jawa Tengah. Dikarenakan suatu hal, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini PT BPR Arta terlilit beberapa utang kepada beberapa perbankan lainnya. Saat ini salah satu utangnya telah jatuh tempo dan tidak dapat dilunasinya. Bahkan utang-utang lainnya juga belum dapat dilunasinya.

 

• Berdasarkan kasus di atas, dapatkah PT BPR Arta mengajukan permohonan pailit? Siapakah pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk PT BPR Arta? Berikan analisa saudara!

JAWAB:

Menurut aturan Pasal 2 ayat 5 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, Bank Indonesia lah yang berhk mengajukan kepalititan sebuah bank ke Pengadilan niaga, namun hanya saja sepengetahuan penulis terdapat satu perkara kepailitan Bank yang diajukan oleh debitor adalah saat krisis moneter 1998 terjadi, yaitu perkara nomor 16/pailit/1998/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

 

• Berdasarkan kasus di atas, apakah PT BPR Arta telah memenuhi syarat yuridis untuk dapat diajukan pailit? Berikan analisa saudara!

Jawab:

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan, syarat yuridis untuk dapat diajukan pailit ada 2 yaitu:

1. ada dua atau lebih kreditur;

2. ada satu utang yang telah jatuh waktu atau jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dapat dibayar lunas oleh debitur.

Dalam hal ini PT BPR dapat saja diajukan pailit oleh Bank Indonesia karena telah memenuhi syarat tersebut yaitu memiliki dua atau lebih kreditur dan terdapat utang jatuh tempo yang tidak dapat dibayar oleh debitur kepada kreditur.

 

 

3. Tuan Yanuar merupakan pemilik toko ”Giant Cell” menjual berbagai jenis handphone dan alat elektronik lainnya. Usaha ini sudah berdiri sejak tahun 2019 hingga sekarang. Giant Cell buka setiap hari dari pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap harinya, toko yang beralamat di Jl. Kejayan No. 12 Jogjakarta ini selalu ramai pembeli. Tuan Yanuar sangat antusias melakukan usaha ini dengan dibantu oleh 5 orang karyawannya. Tuan Yanuar juga selalu melakukan pembukuan setiap harinya, seperti membuat jurnal transaksi harian, dan catatan lainnya. Dalam menjalankan usaha ”Giant Cell”, Tuan Yanuar dibantu oleh 5 (lima) orang karyawannya yang bertugas melayani pembeli, melakukan pencatatan, dan menerima pembayaran. Setiap beberapa hari sekali juga ada agen yang datang mensupplay kebutuhan produk handphone. Adapun untuk meningkatkan usahanya, Tuan Yanuar melakukan pinjaman modal di Bank.

 

• Berdasarkan pengertian perusahaan yang dikemukakan oleh Polak dan Molengraff apakah usaha yang dilakukan Tuan Yanuar dapat disebut sebagai perusahaan? Berikan analisa saudara apakah usaha tersebut telah memenuhi unsur-unsur Perusahaan

JAWAB:

Menurut poltak, syarat menjalankan perusahaan adalah adanya kegiatan menghitung laba rugi serta seluruh kegiatan harus dibukukan dan dijalankan secara terang-terangan. Sedangkan menurut molengraaf mengatakan bahwa perusahaan merupakan satu kesatuan terhadap pemiliknya serta wajib menjalankan pembukuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 KUHD tentang pembukuan.

 

Jika melihat dari syarat menjalankan perusahaan dari dua orang pakar diatas, maka dapat disimpulkan “Giant Cell” milik Tuan Yaniar tersebut adalah tergolong perusahaan karena menjalankan pembukuan, usaha terang-terangan merupakan satu kesatuan dengan Tuan Yanuar.

 

• Coba telaah dan berikan pendapat saudara tentang fungsi pembantu pengusaha bagi seorang pengusaha. Lalu dalam usaha Tuan Yanuar, siapakah yang disebut sebagai pembantu pengusaha di dalam (internal) perusahaan dan pembantu pengusaha di luar (eksternal perusahaan).

Jawab:

Fungsi pembantu pengusaha adalah membantu sang pengusaha untuk mendapatkan keuntungan atas perusahaan yang dimiliki si pengusaha.

Dalam usaha Tuan Yanuar, Pembantu usaha internal adalah: karyawan Tuan Yanuar.

Sementara pembantu usaha eksternal dalam usaha Tuan Yanuar adalah supplier dan bank selaku kreditor

 

• Berdasarkan pembagian bentuk perusahaan, usaha Tuan Yanuar termasuk usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum? Berikan analisa saudara!

Jawab:

Berdasarkan pembagian bentuk perusahaan, usaha Tuan Yanuar tidak termasuk dalam usaha berbadan hukum karena tidak adanya akta otentik (akta notaris) sebagai pendirian persekutuan badan hukum.

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum dagang dan kepailitan"