tanya jawab hukum pidana

 
Tirtaamidjaya menyatakan maksud diadakanya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Bagaimana pendapat Saudara mengenai fungsi umum dan fungsi khusus hukum pidana?

tanya jawab hukum pidana

1. Hukum pidana terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu hukum dan pidana, yang jika diartikan memiliki pengertian tersendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan mengatur bidang kehidupan sedangkan pidana secara sederhana diartikan sebagai penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara. Bagaimana pandangan Saudara mengenai hukum pidana dikaitkan dengan pengertian objektif dan dalam arti subjektif?

Jawab:

Hukum pidana dalam arti objektif: merupakan aturan hukum yang berisi larangan-larangan dan keharusan-keharusan, serta ancaman pidana terhadap pelanggarnya. Contoh: Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan sebagainya.

 

Hukum pidana dalam arti subjektif: merupakan hak negara untuk menjatuhkan hukum pidana kepada pelaku tindak pidana. Contoh: kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana setelah putusan peradilan selesai.

 

2. Secara umum hukum pidana berfungsi mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharannya ketertiban umum. Tirtaamidjaya menyatakan maksud diadakanya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat. Bagaimana pendapat Saudara mengenai fungsi umum dan fungsi khusus hukum pidana?

Jawab:

Menurut saya, sesuai pengertiannya, fungsi umum hukum pidana adalah hanya untuk mengatur kehidupan masyarakat, namun pada fungsi khususnya, hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat disertai dengan sanksi-sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku hukum pidana apabila melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga terdapat efek jera maupun efek berpikir sebelum melakukan perbuatan melawan hukum pidana tersebut.

 

3. Tujuan hukum pidana pada prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai tujuan pokok untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu koletekvitiet dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya bahkan merugikan baik yang datang dari perseorangan maupun dari kelompok orang.

Apa pendapat Saudara mengenai tujuan hukum pidana dikaitkan dengan aliran klasik dan aliran modern hukum publik?

Jawab:

Tujuan hukum pidana aliran klasik: memandang pemidanaan sebagai bentuk balasan atas Tindakan yang merugikan masyarakat (sebagai efek jera)

Tujuan hukum pidana aliran modern: menekankan pada upaya memperbaiki pelaku kejahatan dan pencegahan kejahatan di masa depan.

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum pidana"