tanya jawab hukum pidana
1. Hukum pidana terdiri dari
2 (dua) suku kata yaitu hukum dan pidana, yang jika diartikan memiliki
pengertian tersendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan mengatur bidang
kehidupan sedangkan pidana secara sederhana diartikan sebagai penderitaan yang
sengaja diberikan oleh negara. Bagaimana pandangan Saudara mengenai hukum
pidana dikaitkan dengan pengertian objektif dan dalam arti subjektif?
Jawab:
Hukum pidana dalam arti objektif: merupakan aturan
hukum yang berisi larangan-larangan dan keharusan-keharusan, serta ancaman
pidana terhadap pelanggarnya. Contoh: Pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur
tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan sebagainya.
Hukum pidana dalam arti subjektif: merupakan hak
negara untuk menjatuhkan hukum pidana kepada pelaku tindak pidana. Contoh:
kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana setelah putusan peradilan
selesai.
2. Secara umum hukum pidana
berfungsi mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharannya
ketertiban umum. Tirtaamidjaya menyatakan maksud diadakanya hukum pidana adalah
untuk melindungi masyarakat. Bagaimana pendapat Saudara mengenai fungsi umum
dan fungsi khusus hukum pidana?
Jawab:
Menurut saya, sesuai pengertiannya, fungsi umum
hukum pidana adalah hanya untuk mengatur kehidupan masyarakat, namun pada fungsi
khususnya, hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat
disertai dengan sanksi-sanksi hukum yang dapat diterima oleh pelaku hukum
pidana apabila melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga terdapat efek jera
maupun efek berpikir sebelum melakukan perbuatan melawan hukum pidana tersebut.
3. Tujuan hukum pidana pada
prinsipnya sesuai dengan sifat hukum pidana sebagai tujuan pokok untuk
melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu koletekvitiet dari
perbuatan-perbuatan yang mengancamnya bahkan merugikan baik yang datang dari
perseorangan maupun dari kelompok orang.
Apa pendapat
Saudara mengenai tujuan hukum pidana dikaitkan dengan aliran klasik dan aliran
modern hukum publik?
Jawab:
Tujuan hukum pidana aliran klasik: memandang
pemidanaan sebagai bentuk balasan atas Tindakan yang merugikan masyarakat
(sebagai efek jera)
Tujuan hukum pidana aliran modern: menekankan pada
upaya memperbaiki pelaku kejahatan dan pencegahan kejahatan di masa depan.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum pidana"