tanya jawab pajak daerah dan retribusi daerah (3)

 


  1. Pajak hotel dapat diartikan sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Sebutkanlah objek, subjek, dasar pengenaan pajak dan tarif pajak hotel, yang saudara ketahui !

Jawab:

Pajak hotel adalah pajak daerah yang dikenaka atas pelayanan hotel

Objek pajak hotel:

-jasa tempat tinggal asrama yang disediakan pemerintah/pemerintah daerah

-jasa sewa apartemen, kondomonium dan sejenisnya

-jasa tempat tinggal di tempat pendidikan atau tempat keagamaan

-jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti asuhan, panti jompo, panti social dan sejenisnya

-jasa biro perjalanan atau biro wisata yang disediakan oleh hotel untuk umum

Subjek pajak hotel:

-orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi/badan yang mengusahakan hotel

Dasar pengenaan pajak hotel:

Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada hotel

Tarif pajak hotel:

Tarif pajak hotel paling tinggi adalah 10% yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

 

  1. Hotel Hangtuah pada bulan Januari 2019 melaporkan omzet pendapatan Rp. 475.000.000. Berapakah pajak hotel yang harus disetor oleh pemilik hotel Hangtuah bila tarif pajak yang dikenakan adalah 6 % ?

Pajak hotel yang harus disetorkan pemilik hotel adalah 6% x 475.000.000= Rp 28.500.000

  1. Budi pergi ke bioskop XXI di Mall Boemi Kedaton (kota Bandar Lampung) :

          a. Tanda masuk : 40.000

          b. Pajak hiburan bandar lampung adalah 20%

          Berapakah Budi harus Membayar untuk menonton di bioskop ?

Jawab:

budi harus membayar: Tanda masuk (40.000) + Pajak (20% x 40.000) = Rp 48.000

  1. Ani dan teman-temannya pergi ketempat karaoke di daerah semarang, dengan pesesanan room medium perjam dengan harga Rp80.000/jam, dia memesan karaoke dengan waktu 3 jam. Hitunglah  penghitungan pajak hiburan yang saudara ketahui dan total yang harus dibayar Ani !

Berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retibusi daerah, Pada Pasal 45 ayat 2 disebutkan bahwa khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klub malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi 75%. Kita anggap ani dikenakan pajak tertinggi, berarti pajak hiburan yang harus Ani bayar adalah 75% 80.000 = Rp 60.000

Posting Komentar untuk "tanya jawab pajak daerah dan retribusi daerah (3)"