tanya jawab pajak daerah dan retribusi daerah (2)

 


  1. Pajak daerah merupakan salah satu primadona penerimaan bagi daerah. Sebutkanlah pengertian pajak daerah menurut Davey (1988 : 39) !
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Sebutkanlah objek, subjek, dasar pengenaan pajak dan tarif pajak wajib pajak orang pribadi dari pajak kendaraan bermotor, yang saudara ketahui !
  3. Tn. Dedy memiliki mobil sedan merek Camry dengan harga jual Rp. 350.000.000, tahun pembuatan 2019, tarif pajak 2 %. Kepemilikan pertama atas nama sendiri dengan alamat di Jakarta Selatan. Buatlah perhitungan pajak kendaraan bermotornya !
  4. Sebutkan pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat, tetapi hasil pemungutannya diberikan kepada pemerintah daerah !

Jawab:

 

1. Menurut Davey (1988:39-40) ada beberapa pengertian tentang pajak daerah antara lain

(1) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan pengaturan dari daerah sendiri;

(2) Pajak yang dipungut berdasarkan peraturan nasional tetapi penetapan tarifnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

(3) Pajak yang ditetapkan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah;

(4) Pajak yang dipungut dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat tetapi hasilnya diberikan kepada, dibagihasilkan, atau dibebani pungutan tambahan (opsen) oleh Pemerintah Daerah.

 

 

2. Pajak Kendaraan bermotor:

Objek: kepemilikan kendaraan bermotor

Subjek: orang pribadi/badan pemilik kendaraan bermotor

Dasar pengenaan: Nilai jual kendaraan bermotor dan bobot

Tarif:

Tarif bervariasi,

untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% paling tinggi 2%

untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua paling rendah 2% paling tinggi 10%

untuk tarif kendaraan umum, damkar, ambulans dsb. Paling rendah 0,5% paling tinggi 1%

untuk tariff kendaraan umum alat berat paling rendah 0,1% paling tinggi 0,2%

 

3. Hitunglah pajak kendaraan bermotornya!

Diketahui: 1 unit camry tahun 2019 dengan harga Rp 350.000.000 tarif pajak 2% kepemilikan atas nama sendiri.

Jawab:

350.000.000 x 80% (taksiran harga penyusutan) x 2% = Rp 5.600.000,-

 

4. Pajak pusat yang hasilnya dibagi ke daerah itu adalah PPh Pasal 21, 25, 29 dan PBB.

Posting Komentar untuk "tanya jawab pajak daerah dan retribusi daerah (2)"