tanya jawab pajak penghasilan III


 1. Jelaskan pengertian transfer pricing menurut Tsurumi (1984)! Dan sebutkan mekanisme

    transfer pricing untuk tujuan penghematan pajak!

2. a. Sebutkan skema yang digunakan PMA untuk melakukan penghematan pajak!

    b. Jelaskan bentuk wajib pajak dalam menjalankan penghematan pajak

       1. Substantive tax planning

       2. Formal tax planning

Jawab:

1.    Menurut Tsurumi, dalam Gunadi, transfer pricing adalah harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar pusat responsibilitas profit atau cost

Mekanisme transfer pricing:

a)    Mark up harga impor barang

b)    Mark down harga ekspor barang

c)    Imbalan ata jasa

d)    Pembayaran gaji kepada ekspatriat

e)    Alokasi biaya

f)     Pendanaan operasi perusahaan dgn memperbesar pinjaman (thin capitalization)

 

2.    Skema PMA (Penanaman Modal Asing) dalam melakukan penghematan pajak menurut saya sama saja dengan yang dilakukan perusahaan dalam negeri lainnya, yaitu dengan melakukan tax planning. Adapun beberapa tax planning yang biasa perusahaan lakukan antara lain:

a)    Tax Saving: Upaya mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternative pengenaan pajak dengan tariff lebih rendah. Contoh: pemberian natura kepada karyawan wajib pajak biasanya tidak diperkenankan dibebankan sebagai biaya, namun terkadang natura ini dimasukkan dalam komponen penghasilan pegawai, sehingga dapat dijadikan beban sebagai pengurang penghasilan.

b)    Tax Avoidance: upaya penghindaran pajak dengan mengarahkannya kepada transaksi bukan objek pajak. Contoh: WP yang bukan UMKM yang mendapatkan pengenaan PP 23, tapi memanfaatkan fasilitas tersebut.

c)    Penundaan pembayaran pajak. Contoh: untuk menunda pembayaran PPN, WP dapat menunda penerbitan faktur pajak hingga batas waktu yang diperkenankan.

d)    Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan. Contoh: PPh 22 atas pembelian solar dari pertamina merupakan PPh final jika yang membeli perusahaan penyalur migas, namun jika yang membeli adalah manufaktur, PPh ini bukan PPh final dan dapat dikreditkan.

e)    Menghindari pemeriksaan pajak dengan cara menghindari lebih bayar. Contoh: mengajukan pengurangan PPh pasal 25 jika sudah ada prediksi akan lebih bayar.

f)     Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan.

-Substantive tax planning:

a)    Transfer of subject, misalnya wajib pajak memindahkan subjek pajak ke Negara tax heaven.

b)    Transfer of object, misalnya wajib pajak memindahkan objek pajak ke Negara tax heaven.

c)    Transfer of subject and object, misalnya wajib pajak memindahkan subjek dan objek pajak ke Negara tax heaven. 

-Formal tax planning, yaitu melakukan penghindaran pajak dengan cara tetap mempertahankan substansi ekonomi dari suatu transaksi dengan cara memilih berbagai bentuk formal jenis transaksi yang memberikan beban pajak yang paling rendah

 

 

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab pajak penghasilan III"