tanya jawab dasar-dasar perpajakan

 


Untuk Tahun Pajak 2018, PT.A mendapat SKPKB dengan jumlah pajak yang masih harus

dibayar sebesar Rp.1.000.000.000,00. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, PT.A hanya

menyetujui pajak yang masih harus dibayar sejumlah Rp500.000.000,00. Pada saat mengajukan

Keberatan, PT.A telah melunasi pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp500.000.000,00

tersebut dan mengajukan keberatan atas sisanya.

Keputusan Dirjen Pajak terhadap surat keberatan yang diajukan oleh PT.A adalah: mengabulkan

sebagian, yakni dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar

Rp750.000.000,00.

 

Selanjutnya PT.A mengajukan Permohonan Banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan

bahwa besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp450.000.000,00.

Permohonan Banding dalam SKPKB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran

pajak. Jelaskan hal ini!

 

Jawab:

 

Pada saat mengajukan keberatan, perlu digarisbawahi bahwa WP telah bersedia membayar Rp 500.000.000,-.

WP mengajukan keberatan, keluar SK Keberatan yang isinya dikabulkan sebagian yang isinya jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Rp 750.000.000,-

WP tetap tidak setuju, dan mengajukan banding, ternyata hasil banding diputuskan bahwa besarnya pajak yang masih harus dibayar adalah Rp 450.000.000,-

 

Karena Wajib Pajak telah membayar 500.000.000,-, sementara pada putusan akhir (putusan banding) ditetapkan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah 450.000.000,- (dikabulkan sebagian), maka WP akan mendapat pengembalian 50.000.000 (500.000.000 – 450.000.000.000) ditambah imbalan bunga (Pasal 27 A)

 

Namun, sejak UU Cipta Kerja, pasal 27 A tersebut dihapuskan dan diganti dengan pasal 27 B yang bunyinya:

 

(1)

Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak

 

 

 (2)

 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

 

 a.

 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

 

 b.

 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

 

 c.

 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

 

 d.

 Surat Ketetapan Pajak Nihil.

 

 

 (3)

 Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan ataupembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

 

 

 (4)

 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan:.

 

 a.

 berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

 

 b.

 diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

 

 (5)

 Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

 

 

 (6)

 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

 

 

 (7)

 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung:

 

a.

 sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

 

 b.

 sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengantanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau

 

 c.

 sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak

 

 

 (8)

 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

 

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab dasar-dasar perpajakan"