Tanya Jawab pajak penghasilan III

Tanya Jawab Pajak Penghasilan III


1. Tuan Anton, seorang warga Negara Amerika Serikat melakukan pemberian jasa konsultasi bidang investasi keuangan pada beberapa pengusaha UKM di Indonesia, selama tahun 2019 kegiatan dilakukan sebanyak 25 kali, dan dibutuhkan selama 6 hari untuk setiap satu kali kegiatan. Honor yang disepakati antara Tuan Anton dengan penyelenggara kegiatan adalah sebesar Rp 500.000.000.
 
Berdasarkan Yurisdiksi pemajakan:
a. Negara mana yang berhak memajaki Tuan Anton
b. Hitung PPh Terutang bila diasumsikan tidak ada Tax Treaty antara Amerika Serikat dan Indonesia.
 
Jawab:
a. Sebelum membahas Negara mana yang berhak memajaki Anton (WNA), mari kita ketahui dulu bahwa terdapat dua kutub sistem perpajakan internasional yang dianut Negara-negara di dunia, yang pertama sistem worldwide (berdasarkan domisili, artinya yang menjadi objek PPh adalah semua penghasilan baik dari luar maupun dalam negeri), lalu yang kedua adalah sistem territorial (berdasarkan sumber, artinya yang menjadi objek PPh hanyalah penghasilan yang bersumber dari dalam negeri).
 
Dahulu kedua Negara (Amerika dan Indonesia) menganut sistem worldwide, namun semenjak UU cipta kerja, Indonesia putar haluan menganut sistem territorial, begitupun Amerika semenjak adanya TJCA pada 22 Desember 2020. Hal ini untuk menghindari Lock-out Capital.
 
Sehingga Negara yang berhak memajaki Tuan Anton adalah Indonesia.
 
b.Penghasilan 500.000.000, WP luar negeri. Sehingga PPh pasal 26 yang harus dibayar Anton adalah 20% x 500.000.000= Rp 100.000.000
 
 
 
2. Sumber penghasilan yang ditentukan dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh diperhitungkan ditetapkan dalam Undang-Undang PPh Pasal 24 ayat (3), salah satunya adalah penghasilan sewa harta tidak bergerak.
 
Pertanyaan :
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan PPh pasal 24.
b. Saudara analisis penghasilan sewa harta tidak bergerak dan pendekatan sumber dalam pajak Internasional.
 
Jawab:
a. PPh Pasal 24 adalah Pajak penghasilan yang mengatur kredit pajak dari orang Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri, sehingga penghasilannya yang dari luar negeri dapat mengurangkan pajak terutang orang tersebut dari penghasilan kena pajak dalam negeri.
 
b. Dalam pasal 24 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa sumber penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah Negara tempat harta tersebut terletak. Adapun pendekatan sumber dalam perpajakan internasional artinya sumber penghasilan yang menjadi objek pajak hanyalah yang berasal dari dalam negeri saja.
 
 
3. a. Analisis apa saja kriteria untuk menentukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sebagai sumber penghasilan luar negeri.
b. Bagaimana cara merealisasikan penghasilan kepada BUT tersebut.
c. Jelaskan pasal 26 UU PPh mengatur tentang sumber penghasilan kewajiban pajak bagi WPLN ( Wajib Pajak Luar Negeri).
 
Jawab:
a. Kriteria BUT yang pertama adalah memenuhi 3 syarat berikut:
    -adanya suatu tempat usaha
    -tempat usaha bersifat permanen
    -digunakan oleh orang pribadi atau badan asing utk menjalankan usaha atau kegiatan
 
Namun demikian, terdapat 4 jenis usaha, yang meskipun tidak memiliki tiga criteria diatas dapat dikatakan sebagai BUT, yaitu:
-proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.
-pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
-orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
-agen atau pegawai asuransi yang tidak berkedudukan di Indonesia tapi menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia
 
b. cara merealisasikan PPh kepada BUT adalah BUT wajib membuat NPWP paling lambat satu bulan setelah BUT berdiri serta wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
 
c. PPh pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha apapun di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalty, dsb.) kepada wajib pajak luar negeri.  
 
 
4. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan.
 
Pertanyaan:
a. Jelaskan kriteria yang digunakan dalam menguji terjadinya penyalahgunaan P3B.
b. Jelaskan apa yang dimaksud transfer princing
c. Jelaskan kategori dari transfer princing dalam menghindari pajak.
 
Jawab:
 
a. Kriteria untuk menilai terjadinya penyalahgunaan P3B adalah dengan melihat Apakah telah terjadi treaty shopping atau tidak. Treaty shopping adalah: Apabila seseorang bertindak melalui suatu entity di Negara mitra lainnya dengan tujuan hanya untuk memanfaatkan keuntungan yang ada dalam P3B, yang sebenarnya tidak dimanfaatkan orang tersebut. Salah satu bentuk treaty shopping adalah dengan membuat perusahaan cangkang (Spesial Purpose Company).
 
Kriteria penyalahgunaan P3B:
-transaksi tersebut benar-benar tidak memiliki substansi ekonomi dan semata-mata hanya untuk memperoleh P3B
-transaksi yang format hukumnya berbeda dengan substansi ekonominya
-penerima penghasilan bukanlah pemilik sebenarnya.
 
b. transfer pricing adalah penentuan harga transfer tidak wajar antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang sebenarnya masih satu entitas yang sama guna penghindaran pajak yang lebih besar.
 
c. kategori transfer pricing terbagi dua yaitu intra-company dengan inter-company. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan, sementara inter-company merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
 
Adapun metode transfer pricing biasanya berupa:
-metode perbandingan harga dengan perusahaan yang tidak memiliki hubungan istimewa
-metode harga penjualan kembali
-metode biaya plus
-metode pembagian laba
-metode laba bersih transaksional

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab pajak penghasilan III"