Tanya Jawab Dasar-Dasar Perpajakan (2)

tanya jawab dasar-dasar perpajakan

Tanya jawab dasar-dasar perpajakan

 

1. Ronaldo, seorang pemilik bengkel terdaftar di KPP Jakarta Pusat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya menyelenggarakan pencatatan. Tarif norma penghitungan penghasilan neto toko kelontong adalah sebesar 15%. Ronaldo sudah menikah dan anak keduanya lahir pada akhir tahun 2020. Data penjualan pada tahun 2020 diketahui:

 1. Peredaran bruto: 4,7 milyar

2. Biaya usaha: 4,4 milyar

3. Penghasilan neto lain: 100 juta

4. Biaya lain: 50 juta

5. Kerugian tahun lalu: 200 juta

 

Hitunglah besarnya penghasilan kena pajak.

 

Jawab:

Diketahui: Ronaldo, peredaran bruto 4,7M, K(1), menggunakan pencatatan. Norma penghitungan usaha 15%.


Ditanya: Hitunglah besarnya penghasilan kena pajak?

 

Dijawab:

 

Dikarenakan Ronaldo memiliki omset kurang dari 4,8 M setahun, maka cara perhitungan pajak atas took kelontong Ronaldo adalah dengan menggunakan tarif PP 23 tahun 2018 yaitu 0,5% x peredaran bruto per bulan dan merupakan PPh final. Jadi Penghasilan kena pajak Ronaldo adalah Rp 4.700.000.000.

 

Sementara pajak terutang Ronaldo adalah 0,5% x 4.700.000.000 = 23.500.000 dalam tahun 2020 dan merupakan PPh final serta perhitungan pajaknya dihitung omset per bulan.

 


2. PT Berlian Utama merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2020. Pada April tahun 2020 menjual kepada Dealer “B” 3 unit mobil yang dikategorikan sebagai BKP tergolong mewah dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 12,5 % dengan harga @1,1 milyar. Pada Mei 2020, Dealer “B” menjual 2 unit mobil tersebut seharga 2 milyar dan menggunakan 1 buah mobil untuk digunakan sebagai kendaraan test drive konsumen.

Hitunglah jumlah PPN dan PPn BM terutang masing-masing PKP.


Jawab:

Hitunglah jumlah PPN dan PPn BM terutang masing-masing PKP.

 Dijawab :

 

ATPM Menjual 3 mobil @1.1M, DPP =                3 x 1.100.000.000= 3.300.000.000

-PPN = 10% x DPP

          = 10% x 3.300.000.000=330.000.000 (pajak keluaran)

 PPN Terutang = PK-PM

                         = 330.000.000-0 = 330.000.000 (kurang bayar)

 

-PPnBM = 12,5% x DPP

               = 12,5% x 3.300.000.000= 412.500.000 (PPnBM) merupakan PPnBM yang dipungut oleh pabrikan/ATPM dari dealer B yang harus disetorkan oleh ATPM

 

 Dealer B

 Menjual 2 mobil seharga @ 2.000.000.000= 4.000.000.000

Dealer B memiliki PM atas pembelian mobil dari ATPM sebesar 330.000.000 yang ketiga mobil tersebut dapat dikreditkan meskipun 1 tidak untuk dijual namun tetap digunakan dalam kegiatan yang langsung berhubungan dgn kegiatan usaha (pasal 9 ayat 8 UU PPN)

 

-PPN=10%xDPP

         =10%x4.000.000.000

         =400.000.000 (pajak keluaran)

 

-PPN terutang: PK-PM

                           400.000.000-330.000.000= kurang bayar Rp 70.000.000

 

PPnBM

Dealer B tidak berhak mengenakan PPnBM kepada konsumen selanjutnya sebab PPnBM hanya dikenakan sekali di tingkat produsen atau importir. Dealer B bisa menjadikan PPnBM tersebut tambahan dalam menentukan harga pokok penjualan kepada konsumen selanjutnya.

  

3.  PT Pembangunan mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai berikut:

1. Luas tanah 17.000 M2, NJOP = 3,375,000 /M2 (Kelas 146)

2. Luas bangunan hunian:

a. Tipe 20 (150 unit)

b. Tipe 30 (100 unit)

c. Tipe 50 (150 unit)

 

Luas bangunan hunian = 13.500 M2

NJOP bangunan hunian = 2.725.000/M2 (Kelas 039)

3. Bangunan bersama

 

Tangga, Lift seluas 1.900 M2, Kelas 039

4. Bangunan sarana

 

Jalan, tempat parkir, dll = 1.500 M2, Kelas 039

NJOPTKP = Rp. 12.000.000

 

Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian!

 

Jawab:

 

Luas tanah: 17.000 M2

Luas bangunan keseluruhan: 13.500 M2

 

Luas unit:

Tipe 20: 20x150 =  3.000 M2

Tipe 30: 30x100 =  3.000 M2

Tipe 50: 50x150 =  7.500 M2

Total luas unit    = 13.500 M2

 

Luas bangunan bersama:

Tangga dan lift                        =  1.900 M2

Jalan, parkir dsb.                     = 1.500 M2 

Total luas bangunan bersama = 3.400 M2 

 

Perhitungan PBB P2

 

-Rumah tipe 20:

 Tanah bersama: ((3.000/13.500)x17.000)/150= 25,19 M2

 Bangunan: 20 M2 

 Bangunan bersama: ((3.000/13.500)x3.400)/150= 5,04 M2

 

PBB terutang:

 

Tanah bersama: 25,19 x 3.375.000         =  85.016.250

 Bangunan: 20x 2.725.000                        =  54.500.000

 Bangunan bersama: 5,04 x 2.725.000.    =  13.734.000

 

Total NJOP:                                                153.250.250

NJKP: 20%x153.250.250 = 30.650.050

PBB terutang: 0,5%x30.650.050=Rp 153.250

 

-Rumah tipe 30:

Tanah bersama: ((3.000/13.500)x17.000)/100= 37,78 M2

Bangunan: 30 M2 

Bangunan bersama: ((3.000/13.500)x3.400)/100= 7,56 M2


PBB terutang:

Tanah bersama: 37,78 x 3.375.000         =  127.507.500

Bangunan: 30x 2.725.000                        =    81.750.000

Bangunan bersama: 7,56 x 2.725.000.    =    20.601.000

 

Total NJOP:                                                  229.858.500

NJKP: 20%x229.858.500 = 45.971.700

 

PBB terutang: 0,5%x45.971.700=Rp 229.859


-Rumah tipe 50:

Tanah bersama: ((7.500/13.500)x17.000)/150= 62,96 M2

Bangunan: 50 M2 

Bangunan bersama: ((7.500/13.500)x3.400)/150= 12,6 M2

 

PBB terutang:

Tanah bersama: 62,96 x 3.375.000         =  212.490.000

Bangunan: 50x 2.725.000                        =  136.250.000

Bangunan bersama: 12,6 x 2.725.000.    =    34.335.000

 

Total NJOP:                                                  383.075.000

NJKP: 20%x383.075.000 = 76.615.000

PBB terutang: 0,5%x76.615.000=Rp 383.075

 

4.

Jurusita Pajak KPP Bogor 3 sedang melakukan penagihan pajak atas utang pajak PT BC sebesar 500 juta. Jurusita Pajak memberikan Surat Paksa kepada orang yang dijumpai di kantor PT BC, tanpa menanyakan identitasnya terlebih dahulu. Atas pelaksanaan Surat Paksa tersebut Jurusita melakukan pemblokiran rekening Wajib Pajak yang terdapat di Bank CBA. Wajib Pajak melakukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa tersebut kepada Pengadilan Negeri Bogor.

Apakah ada prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan legal formal perpajakan pada kasus tersebut di atas?

Jelaskan prosedur yang sesuai dengan ketentuan legal formal perpajakan beserta dasar hukumnya!


Jawab:

Didalam penyampaian surat paksa berdasarkan UU No 19 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa. dan pada pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa Surat Paksa terhadap Badan diberitahukan oleh jurusita pajak kepada:

a.       pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau

b.       pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

sehingga jika benar demikian maka surat paksa tersebut melanggar Undang-Undang yang berlaku. Namun Apakah mungkin seorang jurusita Pajak melakukan ini? Rasanya kecil kemungkinan karena sang Jurusita bisa dipastikan membawa Berita Acara penyampaian Surat Paksa yang mana didalamnya akan memuat nama penerima surat paksa tersebut.

Dasar hukum Tindakan penagihan pajak adalah UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Nomor 19 tahun 2000 tentang tindakan penagihan pajak dengan surat paksa, PP 74 tahun 2011 tentang tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun terkait kasus diatas, tindakan penagihan yang dilakukan adalah sbb:

1. 21 hari setelah surat teguran terbit, dapat diterbitkan surat paksa.

2. 2x24 jam setelah surat paksa terbit, dapat diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP)

3. 14 hari setelah SPMP terbit, dapat diterbitkan pengumuman lelang

4. 14 hari setelah pengumuman lelang terbit, dan penanggung pajak tetap juga tidak melunasi utang pajaknya, maka lelang akan dilakukan.

Posting Komentar untuk "Tanya Jawab Dasar-Dasar Perpajakan (2)"