cara membuat e-perjadin kemenkeu

 Mulai 2026, sudah banyak instansi vertikal kementerian keuangan yang menggunakan e-perjadin. Sederhana nya, e-perjadin hanyalah pengganti lembar kedua SPD, jadi jika dahulu lembar kedua SPD adalah harus di tandatangani dan dicap di lokasi tujuan SPD, maka setelah adanya e-perjadin, Anda hanya perlu melakukan absen geotagging sebanyak minimal 4 kali, yaitu saat berangkat dari lokasi yang diperkenankan, tiba di lokasi tujuan, saat akan pulang dari lokasi tujuan, dan saat kembali ke lokasi kedudukan.

Tanpa berpanjang lebar, berikut adalah cara membuat e-perjadin kemenkeu:

1. Pembuatan e-perjadin

Aturan pertammanya adalah silahkan buat ST terlebih dahulu sebelum membuat e-perjadin.

Setelahnya, silahkan pergi ke satu kemenkeu - kepegawaian - perjalanan dinas. Tersedia dua versi perjalanan dinas kemenkeu, yang dibahas disini yang versi satu, bedanya adalah versi dua lebih kompleks dan hingga saat tulisan ini dibuat masih dalam tahap uji coba di kantor pusat. Jadi silahkan gunakan versi satu terlebih dahulu.
cara membuat e-perjadin kemenkeu
tampak muka e-perjadin kemenkeu versi satu


Jadi ada beberapa role dalam e-perjadin. Ada role PPK, Role Staff PPK, Role Pengelola, dan Role Peserta. Dalam hal ini karena kita akan membuat e-perjadin, maka role nya adalah role Pengelola. Untuk mendapatkan role pengelola, silahkan hubungi kasubbag umum, kasuki lah yang dapat menentukan siapa-siapa yang akan ditunjuk menjadi pengelola e-perjadin ini.

Untuk e-perjadin sendiri sebaiknya role pengguna diberikan kepada masing-masing seksi saja, jadi tidak ribet, jika ada satu seksi atau pegawai di seksi tersebut yang ingin melakukan perjalanan dinas, silahkan biar mereka buat sendiri, karena nantinya mereka juga akan mengupload laporan perjalanan dinas nya sendiri di e-perjadin.

membuat kegiatan e-perjadin
membuat kegiatan

Setelah berhasil masuk pada role Pengelola, silahkan klik tambah kegiatan. Silahkan isikan nama kegiatan, Tujuan, Jenis Perjalanan dinas, dan segala sesuatu nya sesuaikan dengan tanggal ST nya.

tambah kegiatan

Akan terdapat 5 step yang harus dilalui dalam pembuatan rencana perjalanan dinas tersebut.

1. Step 1-Form Tambah Kegiatan

Silahkan isikan nama kegiatan, tujuan kegiatan, output kegiatan, jeni perjalanan. Lalu Pada bagian kontrak pihak ketiga, pilih "tidak", jarang sekali terdapat kontrak pihak ketiga pada perjalanan dinas.

Pada pilihan "Apakah ini Perjalanan dinas rampung?" pilih "Iya" untuk dapat bisa memasukkan nomor id nadine pada surat tugas. Aplikasi ini adalah aplikasi perjalanan dinas versi satu, belum mengakomodir penyatuan dengan aplikasi sakti seperti perjalanan dinas versi 2.

Isikan tanggal mulai dan selesai kegiatan sesuai dengan tanggal surat tugas.

Isikan Penandatangan surat tugas dengan kepala kantor. Lalu, pada bagian pemeriksa surat tugas, isikan subbagian umum dan kepatuhan internal.

2. Step 2-Penentuan Rute

Silahkan klik "tambah rute", pada pilihan pulang pergi, klik "Ya", karena Anda pasti tidak ingin kan tidak kembali lagi, jadi klik "Ya".

Ketik lokasi kegiatan, provinsi asal, kabupaten/kota asal, provinsi tujuan, kabupaten/kota tujuan, lalu isikan tanggal mulai dan selesai sesuai tanggal yang tertera di ST. Bagaimana jika ST dilakukan di beberapa tempat? silahkan isikan sampai dengan lokasi tempat terjauh, geotagging nantinya silahkan lakukan di setiap tempat Anda berhenti, sampai di tujuan terakhir, yang penting selalu pada geotagging "In", jangan geotagging "Out" sampai Anda selesai dan akan pulang kembali ke kantor.

Ingat kembali bahwa e-perjadin versi satu hanya bisa dikerjakan setelah ST terbit.

setelah klik simpan, masih di penentuan rute, silahkan klik titik tiga pada "aksi", lalu klik "komponen biaya".
cara membuat e-perjadin kemenkeu
pengisian komponen biaya SBM

Pada pengisian komponen biaya, silahkan para pemegang role "pengelola" untuk menentukan terlebih dahulu komponen-komponen biaya yang akan muncul sesuai rencana perjalanan dinas yang akan dilakukan.

Misal sebuah perjalanan dinas yang dilakukan dari Palembang ke Jakarta selama dua hari kerja, berarti komponen biaya yang sedari awal sudah harus disiapkan pengelola e-perjadin adalah uang harian, tiket pesawat, taksi tempat berangkat ke bandara, taksi bandara ke tempat tujuan, hotel, dan jika ada biaya lainnya silahkan dipersiapkan sedari awal.

Lalu, Bagaimana jika perjalanan dinas di lakukan dari Kota Kayu Agung ke Sungai Menang/Cengal? (perjalanan dinas luar kota kurang dari 8 jam), maka komponen biayanya hanyalah uang harian saja.

Pada laman tambah komponen biaya, silahkan pilih jenis SBM, lalu klik tanda centang (v), sampai pada kolom total estimasi biaya muncul angkanya.

ulangi seluruh komponen biaya ini hingga seluruh komponen biaya terdata, lalu klik "simpan".

3. Step-3 Penentuan Dipa

Setelah rute dan biaya berhasil dibuat, role pengelola silahkan menentukan Dipa. 

penentuan Dipa

Silahkan klik tambah DIPA, isikan DIPA terbebani. Terdapat tiga pilihan, DIPA Inisiator adalah apabila ST dibebankan pada DIPA kantor pembuat ST. DIPA masing-masing apabila kanwil yang membuat ST, lalu KPP sebagai pihak terundang, dan pilih Tidak Membebani DIPA apabila Anda ingin bekerja ikhlas dan tidak meminta SPD.

Pilih PPK, sesuai nama PPK Kantor, Pada COA silahkan dipilih yang mana saja, sebab pada e-perjadin versi satu ini belum mengakomodir SAKTI, jadi tidak ngaruh COA nya.

Pada Jenis Pembayaran, Silahkan pilih LS, jika Bendahara kantor mu akan membayar SPD Anda nantinya dengan LS, atau pilih UP jika Bendahara kantor mu akan membayarkan dengan UP, lalu klik simpan. Sampai disini selesai penentuan DIPA, maka selanjutnya adalah memasukkan nama-nama peserta di Surat Tugas.

memasukkan nama-nama peserta perjalanan dinas

Setelah berhasil menentukan DIPA, maka selanjutnya adalah memasukkan nama-nama peserta e-perjadin. Caranya mudah, adalah dengan klik panah ke bawah pada DIPA Inisiator seperti gambar diatas, akan muncul pilihan unit inisiator (jika peserta adalah unit yang mengeluarkan ST), unit internal kemenkeu (jika peserta adalah unit kemenkeu yang terundang), dan unit eksternal kemenkeu (hanya untuk peserta diluar kemenkeu)

Dalam hal ini kita contohkan peserta adalah unit yang menjadi inisiator alias yang mengeluarkan ST, maka pada "unit inisiator" klik tombol "edit" lalu isikan peserta ST sesuai nama-nama yang tertera di Surat Tugas.

4. Step-4 Unit Terundang

Jika dalam hal ini Anda sebagai pihak yang terundang, maka silahkan input nomor ID undangan yang ada. Contoh: Kanwil mengundang Anda untuk hadir dalam rakorda, maka Anda hanya perlu menginput ID undangan nya saja.

Jika dalam hal ini Anda adalah unit inisiator dan bukan pihak terundang, maka step ini bisa dilewati dan lanjut ke step kelima.

5. Step-5 Peserta Kegiatan

Ini adalah step terakhir bagi role pengelola e-perjadin. Silahkan klik "input data ST", silahkan masukkan ID Surat Tugas di nadine Anda. Jika ID yang Anda masukkan benar, maka ST akan otomatis muncul, lalu klik simpan.
input ID Surat Tugas

Untuk melihat ID Surat Tugas Anda, ID tersebut ada pada bagian disposisi nadina Anda, jika bingung nomor ID nya, lihat gambar dibawah ini, ini adalah contoh nomor ID nadine
nomor ID nadine

jika seluruh step telah selesai, silahkan klik "selesai" lalu "Ya", maka ini adalah akhir pekerjaan dari role pengelola e-perjadin.

2. Pelaksanaan e-perjadin (Geotagging)

Setelah tahap satu diatas tadi telah terlewati, maka tibalah saatnya peserta e-perjadin bisa berangkat. Jangan lupa akan ada minimal 4x absen geotagging, yaitu saat Anda berangkat dari kantor atau tempat yang disahkan oleh PPK, saat Anda tiba di lokasi tujuan (Absen In), saat Anda akan pulang dari lokasi yang dituju (Absen Out), dan saat Anda pulang kembali ke tempat yang disahkan PPK.

Ingat e-perjadin hanyalah pengganti lembar kedua Surat Tugas, jadi ingat kembali kata-kata sakti e-perjadin, yaitu "Selama PPK Setuju, berarti OK". Jadi tidak udah sampai debat kusir hanya karena penentuan lokasi geotagging, selama PPK menyetujui berarti OK. Biarlah PPK yang bertanggungjawab, jangan suka melebihi batas wewenang, itu wewenang PPK.

Bagaimana cara Absen geotagging nya?

Silahkan buka aplikasi satu kemenkeu di handphone Anda, klik lainnya - perjadin - klik geotagging yang gambar kamera lalu silahkan seflie, jika validasi berhasil maka artinya Anda berhasil geotagging. 

Ingat, minimal 4x absen geotagging, 1. berangkat, 2. In, 3. Out, dan 4. Kembali ke kantor/tempat yang disetujui.
contoh absen start berhasil

minimal 4x geotagging

3. Pertanggungjawaban e-perjadin

Ingat, pertanggungjawaban e-perjadin maksimal hanya 5 hari, berikut adalah perbedaan e-perjadin dan SPD versi lama
spd lama vs e-perjadin

Pada role peserta, silahkan masuk ke laman pertanggungjawaban, silahkan upload bukti-bukti pendukung seperti tiket pesawat, uang taksi, dan sebagainya pada laman pertanggungjawaban ini di bagian detail, isikan juga nilai riil nya lalu klik simpan (yang gambar disket warna hijau)
laman pertanggungjawaban peserta e-perjadin








Posting Komentar untuk "cara membuat e-perjadin kemenkeu"