9 Jurus AR Malas ala Indrayagus Slamet

 

9 jurus AR Malas
Indrayagus Slamet

9 Jurus AR Malas ala Indrayagus Slamet

Indrayagus Slamet, seorang dosen di Magister Akuntansi Universitas Indonesia lulusan D IV STAN tahun 2002 yang hingga kini masih sering dipanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan ilmu kepada para Account Representative (AR) DJP di seluruh Indonesia. Pada awalnya Indrayagus Slamet adalah salah satu bagian dari DJP hingga akhirnya resign pada 2011 dengan alasan takut  wara-wiri nasional menjadi pejabat DJP.

9 jurus AR malas ala indrayagus Slamet
9 jurus AR Malas ala Indrayagus Slamet

Selanjutnya, Apa itu AR? Sederhananya AR adalah pegawai DJP yang tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak penerimaan pajak. Secara aturan, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-45/PMK.01/2021 tentang Account Representative, AR Pajak adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan per undang-undangan. Tugas AR adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan Wajib Pajak (WP) mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
  2. Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;
  3. Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;
  4. Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  5. Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada Wajib Pajak;
  6. Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Jika melihat tugas seorang AR seperti yang tertera pada PMK diatas, rasanya tugasnya sangat berat, apalagi satu orang AR Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkadang diberi amanat untuk mengawasi ribuan WP, belum lagi jika AR-nya pemalas, untuk itu dibutuhkan sebuah kerja cerdas, bukan kerja keras. Bukankah orang yang bisa bekerja di DJP itu semuanya adalah orang pintar? Orang pintar pemalas akan menggunakan jurus-jurus AR Malas ala Indrayagus Slamet ini untuk menggali potensi perpajakan dari WP yang Ia bawahi.

Berikut adalah 9 Jurus AR malas ala Indrayagus Slamet (AR hanya perlu menguasai hingga nomor 4 saja sudah membuat Wajib Pajak (WP) "DOBRAK"):

1. Aspek Deductible-Undeductible Expenses

Deductible expense adalah biaya-biaya yang dapat diakui sebagai beban dalam laporan keuangan fiskal, begitupun sebaliknya non-deductible expense adalah biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan/diakui sebagai beban/biaya dalam laporan keuangan fiskal. Dalam aspek perpajakan, laporan keuangan yang disajikan oleh WP tidak semerta-merta diakui dalam aspek perpajakan, namun laporan keuangan tersebut harus melalui koreksi fiskal yang biasanya pada akhirnya akan menimbulkan koreksi fiskal negatif (jumlah beban yang dapat diakui dalam laporan keuangan WP akan berkurang). Berikut adalah Deductible Expense dan Undeductible expense:

Deductible Expenses

Biaya yang dapat dikurangkan dalam laporan keuangan fiskal ini sebenarnya tercantum dalam pasal 6  Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 36 tahun 2008) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelum mengetahui apa saja yang masuk kedalam deductible expense, terdapat tiga prinsip yang harus dipedomani untuk menentukan biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan (beban) atau tidak, yaitu:

  • biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha
  • biaya tersebut diberlakukan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak
  • biaya tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik

Berikut adalah Deductible expense berdasarkan Pasal 6 UU No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

-biaya pembelian bahan;

-biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

-bunga, sewa, dan royalti;

-biaya perjalanan;

-biaya pengolahan limbah;

-premi asuransi;

-biaya promosi dan penjualan yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK);

-biaya administrasi; dan 

-pajak kecuali pajak penghasilan.

  1. Penyusutan dan amortisasi.
  2. Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Kerugian karena penjualan atau pengalihan aset (aset harus berhubungan dengan aset yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
  4. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  7. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya di laporan laba rugi komersial, WP harus menyerahkan daftar piutang tidak tertagih ke DJP, dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau lembaga negara yang menangani piutang negara (tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil).
  8. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.
  9. Sumbangan dalam rangka penelitian yang dilakukan di Indonesia.
  10. Biaya pembangunan infrastruktur sosial.
  11. Sumbangan fasilitas pendidikan.
  12. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Non-Deductible Expense

Jika diatas berbicara mengenai biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto WP, maka non-deductible expense adalah kebalikannya, berikut adalah biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam laporan keuangan fiskal berdasarkan Pasal 9 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
  3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

-cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan     pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

-cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

-cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

-cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

-cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

-cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.          

  1. Premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali yang dibayar oleh pemberi kerja
  2. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minumam bagi seluruh pegawai serta natura untuk WP yang memenuhi kriteria daerah tertentu.
  3. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  4. Harta yang dihibahkan, warisan, bantuan atau sumbangan (kecuali sumbangan yang masuk kriteria deductible expense seperti yang disebutkan diatas.
  5. Pajak penghasilan.
  6. Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemilik (prive) atau orang yang menjadi tanggungannya.
  7. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  8. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Ekualisasi PK&PM, Bukti Potong, PPh Potput, dan Mapping

Ekualisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan menyamakan. Jadi, ekualisasi Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM), bukti potong pajak, pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan dan pemetaan WP ini adalah sebuah proses menyamakan pelaporan antara kedua belah pihak Wajib Pajak (WP) yang saling bertransaksi.

Untuk PK&PM, seorang AR dapat melihat dari SPT masa PPN yang dilaporkan WP/melihat faktur pajak/cara lainnya, begitu juga untuk bukti potong pajak, PPh Potput dan mapping, seorang AR hanya perlu melihat data antara kedua belah pihak yang bertransaksi, Apakah kedua-duanya melaporkan angka yang sama dalam dokumen perpajakanya? Jika terjadi perbedaan, maka ada potensi pajak yang bisa didapatkan disana.

3. Pemisahan final-non final-bebas PPh dan Beban Langsung

Jurus AR malas selanjutnya menurut Indrayagus Slamet adalah memisahkan mana PPh final, non PPh final, bebas PPh, dan mengecek beban-beban yang masuk dalam biaya langsung Wajib Pajak. Cara mengeceknya mudah, kita hanya perlu melihat mana-mana saja penghasilan yang masuk PPh final, PPh non-final, bebas PPh dalam laporan transaksi WP dan laporan keuangannya, lalu lihat laporan SPT-nya, Apakah semuanya sudah dilaporkan dengan benar?

PPh Final

PPh final sederhanya adalah Pajak Penghasilan yang tidak bisa menjadi kredit pajak (pengurang pajak) pada SPT Tahunan. Apa saja yang masuk dalam PPh final? Berikut adalah Pajak Penghasilan yang masuk dalam kategori PPh final:

  1. PP 55 tahun 2022 sebagai pengganti PP 23 tahun 2018 (PPh UMKM, 0,5%xperedaran bruto, penghasilan dibawah 500juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan).
  2. Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro, tarif pajak 20%.
  3. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi, tarif pajak 10%.
  4. Penghasilan dari bunga obligasi (Surat Utang dan Surat Utang Negara lebih dari 12 bulan), tarif 15% untuk WP dalam negeri dan 20% untuk WP luar negeri.
  5. Dividen yang diterima WP Orang Pribadi dalam negeri, tarif 10%.
  6. Hadiah undian, tarif 25%.
  7. Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa, tarif 2,5%.
  8. Transaksi penjualan saham, tarif 0,5% untuk saham pendiri dan 0,1% untuk bukan saham pendiri.
  9. Penghasilan dari jasa konstruksi, tarif 2/3/4/6% tergantung SIUJK
  10. Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan, tarif 10%
  11. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PP 34 tahun 2016), tarif 0/1/2,5% tergantung yang disyaratkan pada PP tersebut.
  12. PPh Pasal 15, Pajak Penghasilan yang mengatur jasa Pelayaran, Jasa Penerbangan, Perusahaan dagang asing, BOT (build-operate-transfer). (Untuk PPh atas Jasa sewa pesawat/jasa penerbangan dalam negeri tidak termasuk PPh final)

PPh non-final

Kebalikan dari PPh final adalah PPh non-final, artinya pajak penghasilan tersebut dapat menjadi kredit pajak (pengurang pajak yang masih harus dibayarkan) pada SPT Tahunan. Berikut adalah PPh non-final:

  1. PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh WP Orang Pribadi dalam negeri.
  2. PPh Pasal 22, Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap perdagangan barang dan impor barang. (untuk PPh penjualan atas bahan bakar ada yang bersifat final) 
  3. PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan yang dipotong atas jasa.
  4. PPh Pasal 24, Pajak Penghasilan yang mengatur tentang kredit pajak atas penghasilan WP dalam negeri dari penghasilan di luar negeri yang boleh dikreditkan di dalam negeri.
  5. PPh Pasal 25, sederhananya adalah angsuran pajak.
  6. PPh Pasal 26, pemotongan Pajak Penghasilan untuk WP luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia. 
  7. PPh Pasal 29, istilah dari pajak kurang bayar dalam SPT Tahunan. 

Bebas PPh

Bebas PPh yang dimaksudkan disini adalah yang dikecualikan dari objek pajak dalam Pasal 4 ayat 3 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat yang disahkan oleh pemerintah, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diakui di Indonesia.
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang diatur dalam PMK.
  3. Warisan.
  4. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  5. Penggantian sehubungan dengan natura.
  6. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi keccelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa.
  7. Dividen yang diterima perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari modal yang disetor.
  8. Iuran dana pensiun, baik yang dibayar pemberi kerja atau pegawai.
  9. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK). 
  10. Bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
  11. Penghasilan yang diterima oleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
  12. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu
  13. Sisa lebih yang diperoleh badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan dengan syarat tertentu.
  14. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

4. Kajian PPN tidak dipungut/bebas PPN dan Kajian PPN Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Jurus AR Malas ala Indrayagus Slamet selanjutnya adalah terkait kajian PPN tidak dipungut/bebas PPN dan kajian PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Mari kita bahas satu per satu:

PPN tidak dipungut

Sebagaimana disebutkan pada pasal 16B UU No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga ata Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut adalah Pajak terutang tidak dipungut atas:

  1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.
  2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
  3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Meskipun atas kegiatan diatas masuk dalam kategori PPN tidak dipungut, tetap harus diterbitkan faktur pajak dan atas pajak masukannya dapat dikreditkan. 

PPN dibebaskan

Sebenarnya terkait PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan, secara Undang-Undang pasal yang digunakan adalah sama dengan aturan pada Pasal 16B UU No. 42 tahun 2009 tersebut diatas, hanya saja PPN dibebaskan ini memiliki penjelasan lebih lanjut mengenai detail-detail apa saja yang dibebaskan yang diatur dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK). 

Perbedaan paling mendasar antara PPN tidak dipungut dengan PPN dibebaskan, selain pada kode faktur pajak yang jika pada PPN tidak dipungut memiliki kode 07 dan PPN dibebaskan memiliki kode 08, perbedaan lainnya yang paling mendasar adalah meskipun tetap harus menerbitkan faktur pajak, pada PPN dibebaskan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan seperti pada PPN tidak dipungut.

Seperti disebutkan diatas bahwa ada beberapa aturan turunan terkait PPN dibebaskan ini, maka salah satu aturan turunannya yaitu PMK nomor 115/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Impor Barang yang Bersifat Strategis... disebutkan bahwa impor barang strategis yang PPN nya dibebaskan yaitu impor terhadap:

  1. Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang atau terpisah yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  2. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah BKP tertentu yang bersifat strategis.
  3. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak.
  4. Ternak yang kriterianya diatur dengan Peraturan Menteri.
  5. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
  6. Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan.
  7. Pakan ikan.
  8. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhannya.
  9. Bahan baku kerajinan perak.
  10. Liquified Natural Gas (LNG)

​​​​​​​Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan

Ada banyak sekali penyebab faktur Pajak Masukan PPN tidak dapat dikreditkan, selain dari tidak terpenuhinya syarat Pada Pasal 9 UU PPN, ada pula penyebab lainnya seperti:

  1. Perolehan BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan Pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali berupa barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean sebelum dikukuhkan sebagai PKP.
  5. Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat.
  6. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP)/melalui pemeriksaan pajak.
  7. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi

 

Selanjutnya, seperti sudah disebutkan diatas bahwa si AR malas jika hanya menguasai empat diatas saja, sudah dapat dipastikan akan dengan mudah menemukan potensi pajak pada Wajib Pajak. Lantas apa saja lima jurus selanjutnya yang jika AR malas menguasai ini juga maka akan menjadi AR yang hebat. Berikut adalah lima jurus berikutnya bagi AR malas dalam menggali potensi perpajakan.

5. Kajian Sumber dan Penggunaan Dana

6. Kajian Debt to Equity Ratio

7. Kajian Tax Treaty

8. Kajian Transfer Pricing 

9. Kajian CFC Rule

Demikian tulisan singkat ini, seperti kata Indrayagus Slamet, "kuasai 4 saja sudah bisa membuat WP DOBRAK"

 

Posting Komentar untuk "9 Jurus AR Malas ala Indrayagus Slamet"