Cara dan Pedoman upload konten di situs pajak.go.id (hanya untuk pegawai DJP)

salah satu artikel ku yang terbit di www.pajak.go.id

Perlu diketahui bahwa siapapun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menjadi kontributor salah satu situs pemerintahan paling terkenal di negeri ini, yaitu situs www.pajak.go.id 

Lantas Bagaimana cara untuk menjadi kontributornya? Apa pedoman nya? Di tulisan spesial kali ini buayajalan.com akan membahas nya. Perlu diketahui bahwa tulisan ini sudah disetting untuk tidak dapat ditelusuri mesin pencari google karena sifatnya yang internal pegawai DJP.

Berikut adalah pedoman dan cara upload konten kehumasan di situs pajak.go.id:

A. Pedoman Konten Situs www.pajak.go.id

Berdasarkan tulisan yang dibuat oleh editor kantor pusat Riza Almanfaluthi pada tahun 2019 pada situs p2humas.intranet.pajak.go.id yang sekarang sudah beralih ke situs portaldjp/, berikut adalah pedoman konten situs www.pajak.go.id:

Untuk meningkatkan kualitas konten yang dipublikasikan di pajak.go.id, maka kembali diingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) menerima konten-konten berupa berita, artikel dan/atau flash foto dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

  • Substansi berita, artikel, dan/atau flash foto berhubungan dengan pengelolaan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  • Substansi berita, artikel, dan/atau flash foto bernada positif dan memberikan dampak positif bagi Direktorat Jenderal Pajak;
  • Substansi berita, artikel, dan/atau flash foto yang berkaitan dengan informasi internal Ditjen Pajak tidak akan dipublikasikan di http://www.pajak.go.id melainkan dipublikasikan di http://p2humas.intranet.pajak.go.id;
  • Konten berita atau flash foto harus memenuhi kaidah 5W1H dan judul konten berita atau flash foto maksimal 9 (sembilan) kata;
  • Pengirim konten artikel dapat memilih kaidah penulisan artikel sesuai kolom yang telah disediakan di pajak.go.id yaitu kolom Artikel, Tokoh, atau Sisi Lain;
  • Kolom Artikel berisi opini pribadi pengirim konten dan ditulis dalam bentuk esai dan belum pernah dimuat di laman blog, laman situs lain, atau di media lain sebelumnya;
  • Kolom Tokoh dan Sisi Lain diutamakan untuk konten-konten yang ditulis dalam bentuk Feature;
  • Konten berita, artikel dan/atau flash foto menggunakan standar baku penulisan dalam Bahasa Indonesia atau standar baku penulisan dalam Bahasa Inggris;
  • Panjang berita minimal 170 kata atau 1200 karakter dan maksimal 500 kata atau 3500 karakter;
  • Panjang artikel minimal 700 kata atau 4900 karakter dan maksimal 1200 kata atau 8400 karakter. Save as draft jika masih ingin diperbaiki. Save as Editor Pusat agar bisa disunting oleh editor kantor pusat dan dipublikasikan di situs web Pajak.go.id (jika telah memenuhi syarat);
  • Minimal 40% isi artikel adalah tentang Pajak atau Perpajakan;
  • Maksimal 40% isi artikel adalah kutipan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;
  • Di atas artikel cantumkan keterangan: Oleh: (Nama), pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  • Di bawah artikel dicantumkan keterangan: *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
  • Jumlah foto dalam flash foto minimal 3 (tiga) foto dan maksimal 5 (lima) foto;
  • Selain memiliki kalimat pengantar minimal 2 (dua) kalimat dan maksimal 10 (sepuluh) kalimat, setiap konten flash foto harus memiliki keterangan foto (caption) yang memenuhi kaidah 5W1H;
  • Ukuran setiap foto untuk konten maksimal 180KB;
  • Direktorat P2Humas berwenang melakukan editing terhadap konten sesuai kaidah penulisan yang benar tanpa mengubah substansi;
  • Konten menjadi sepenuhnya milik Direktorat P2Humas;
  • Konten yang telah memenuhi kelayakan, akan melalui tahap seleksi keterkinian isu akan diprioritaskan untuk dipublikasikan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

B. Cara Upload Konten di situs www.pajak.go.id

Cara Upload konten di situs pajak ini sebenarnya sangatlah mudah, kunci utamanya adalah Anda harus punya login sikka. Lalu, Apa saja konten yang bisa kita kontribusikan dalam situs pajak ini, jawabanya ada banyak, diantaranya:
  • berita
  • flash foto
  • artikel
  • kelas pajak
  • pengumuman
  • alamat kantor
  • bankum-QnA
  • info lelang
  • info pelayanan
  • kelas pajak, dan 
  • materi perpajakan
Kali ini kita akan membahas 3 yang paling populer, yaitu:

1. Artikel

Artikel ini bisa dikatakan konten paling berat untuk ditulis oleh kontributor dan juga editor kantor pusat. Mengapa demikian? Jawabannya adalah karena konten ini mengandung opini pegawai terhadap suatu hal di bidang perpajakan, sehingga harus benar dan bernada positif kepada DJP dalam menulis artikel ini.

Berikut adalah langkah-langkah menulis artikel untuk terbit di situs www.pajak.go.id

1. Silahkan buka situs portaldjp/ (intranet)
buka situs portaldjp/

2. login menggunakan akun sikka Anda
login menggunakan sikka

3. artikel berhubungan dengan pajak, dan bernada positif kepada pajak
4. kaidah artikel dapat berupa pengelolaan pajak, tokoh, maupun sisi lain.
5. panjang artikel minimal 700 kata dan maksimal 1200 kata
6. menggunakan standar bahasa Indonesia baku dan sesuai PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia)
7. minimal 40% isi artikel adalah tentang pajak
8. maksimal 40% isi artikel adalah kutipan peraturan perundang-undangan pajak
9. maksimal ukuran foto yang dapat diupload adalah 180kb
10. Konten artikel menjadi hak milik Direktorat P2Humas DJP
11. Silahkan pilih tambah konten, lalu klik artikel
klik artikel
12. Silahkan menulis, pada kolom title silahkan isikan judul artikel kita. Tambahkan gambar yang kira-kira relevan dengan artikel yang kita buat (size maks. 180kb, terserah mau dikompres menggunakan apa gambarnya). Pada kolom body merupakan tempat kita menulis artikel. Silahkan menulis disini, terus latihan menulis, hanya orang-orang yang tidak mau belajar yang mengatakan menulis itu tidak mudah.
kolom isian judul, foto, dan isi artikel
13. Setelah selesai mencurahkan isi hati pada kolom body, silahkan isikan kolom Bank dengan Nama Bank Rekening Anda. Pada kolom Nomor Rekening, silahkan isikan nomor rekening aktif Anda. Pada kolom email non-pajak, isikan alamat surel selain email pajak yang kita miliki. pada kolom tags, silahkan isikan tag apa yang kira-kira sesuai dengan tulisan yang kita buat. Isikan kolom Nama Kantor dengan nama unit kerja, lalu kolom kode kantor dengan kode unit kerja. Jika disuruh jujur, saya sudah malas mengisi artikel karena katanya ada honor atas setiap artikel yang terbit di situs pajak.go.id, namun hingga sekarang belum pernah saya mandapatkan honor tersebut. Dahulu ada yang mengatakan honor setiap tulisan terbit adalah Rp 300.000,-
kolom isian Bank, tag, dan kantor
14. Pada kolom save as, silahkan ubah dari draft menjadi editor pusat, lalu klik simpan. Dan Anda sudah berhasil membuat sebuah artikel di situs pajak.go.id
kolom isian save as editor pusat
15. Setelah Anda berhasil membuat artikel, Anda hanya perlu sering-sering mengecek kolom unpublish dan publish di akun Anda. Jika sudah terbit di situs pajak, maka artikel Anda akan tersedia di kolom publish.

2. Berita

Untuk konten berita, pada dasarnya berisi kegiatan-kegiatan yang DJP lakukan yang bisa dijadikan berita. Pedoman berita adalah yang pertama harus memuat 5W+1H (What, Where, When, Why, Who, How).

Panjang berita minimal 170 kata maksimal 500 kata. Menggunakan bahasa baku dan sesuai PUEBI. memuat berita perpajakn dan bernada positif untuk DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk berkontribusi berita di situs pajak.go.id

1. Login ke portaldjp/ (intranet)
2. Login menggunakan akun dan password SIKKA
3. Klik Tambah Konten, lalu pilih berita
4. Pada kolom title, silahkan isikan judul berita (harus menarik). Pada kolom images, masukkan foto yang sekiranya dapat mewakili isi berita (size foto maksimal 180kb). Silahkan tuliskan berita yang ingin Anda buat pada kolom body. Jangan lupa untuk mengisikan kolom Pewarta berita dengan nama Anda yang menulis berita, kolom pewarta foto dengan nama siapa yang memotret foto, dan editor dengan nama Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil Anda.
kolom title, foto, dan body berita
5. Pada kolom tags, isikan tag yang sekiranya sesuai dengan berita yang Anda tuliskan. Isikan kolom Nama Kantor dengan Nama unit Kerja Anda, dan Isikan Kolom Kode Kantor dengan Kode Unit Kerja Anda. Jangan lupa untuk merubah save as draft menjadi editor kanwil, lalu klik simpan. Tidak merubah save as draft menjadi editor kanwil akan mengakibatkan berita Anda tidak akan pernah terbit karena masih sebatas di draft Anda dan belum masuk ke editor kanwil.
isian kolom tags, nama dan kode kantor

3. Flash Foto

Ini adalah konten paling mudah untuk dibuat dan gampang terbit di situs pajak.go.id. Tidak perlu effort besar untuk membuat konten ini. Termasuk saya paling senang membuat konten flash foto. Syaratnya adalah foto yang diumuat adalah kegiatan perpajakan kantor, minimal 3 foto dan maksimal 5 foto, lalu yang paling penting adalah size foto maksimal 180kb.

Ada beberapa cara yang biasa saya lakukan untuk mengkompres size foto ini, pertama open with microsoft office picture manager lalu resize. Kedua lakukan open with photos, lalu lakuka resize. Ketiga adalah dengan mengirimkan foto highres kita melalui WA. Semua foto yang dikirimkan melalui Whatsapps akan terkompres jika Anda tidak send as document.

Berikut adalah cara berkontribusi di situs pajak melalui flash foto:
1. Buka situs portaldjp/ 
2. Login menggunakan akun dan password Sikka
3. klik tambah konten, lalu klik flash foto
4. Pada kolom title, silahkan isikan judul fash foto (maksimal 9 kata). Pada kolom images, masukkan foto, 3-5 foto dan jangan lupa memberikan caption pada setiap foto (size foto maksimal 180kb). Silahkan tuliskan sedikit informasi terkait kegiatan tersebut pada kolom body. Jangan lupa untuk mengisikan kolom Pewarta berita dengan nama Anda yang menulis berita, kolom pewarta foto dengan nama siapa yang memotret foto, dan editor dengan nama Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil Anda.
kolom title, foto, dan body
5. Pada kolom tags, isikan tag yang sekiranya sesuai dengan flash foto yang Anda buat. Isikan kolom Nama Kantor dengan Nama unit Kerja Anda, dan Isikan Kolom Kode Kantor dengan Kode Unit Kerja Anda. Jangan lupa untuk merubah save as draft menjadi editor kanwil, lalu klik simpan. Tidak merubah save as draft menjadi editor kanwil akan mengakibatkan flash foto Anda tidak akan pernah terbit karena masih sebatas di draft Anda dan belum masuk ke editor kanwil.
kolom tags, nama, dan kode kantor

4. Unpublish Konten

Setelah berhasil membuat konten (artikel/berita/flash foto), maka konten Anda akan masuk ke bagian unpublish konten. Disini Anda bisa melihat dimana posisi artikel/berita/Flash foto yang Anda buat.
unpublish konten


Untuk Artikel, editornya adalah kantor pusat saja, sehingga apapun artikel yang Anda buat, maka akan langsung diedit oleh editor kantor pusat, jika dinyatakan lolos editing, maka seluruh artikel akan terbit di situs www.pajak.go.id pada kolom artikel.

Sementara untuk Berita/Flash foto. Ada dua tahap editor, pertama editor kanwil (Kepala Seksi Kerjasama dan Humas), dan editor kantor pusat (jujur saya tidak tahu diseksi Apa editor pusat berada). Namun, meskipun terdapat dua editor, konten berita/flash foto ini lebih mudah terbit karena biasanya sifatnya ringan dan sudah melalui dua editor.

5. Publish Konten

Jika Konten yang Anda buat sudah masuk pada bagian ini, artinya konten Anda sudah terbit, baik itu terbit di situs pajak.go.id, maupun terbit internal (di portaldjp/).
publish konten


Seluruh konten artikel terbit di situs pajak, sementara konten berita/flash foto bisa terbit di situs pajak maupun di internal (portaldjp/). Penyebab terbit internal nya konten yang Anda buat biasanya erat keterkaitannya dengan konten berita/flash foto yang Anda buat. Jika sifatnya menurut pedoman kehumasan DJP tidak diperkenankan untuk diupload keluar, maka akan terbit di portaldjp/ dan orang yang bisa melihatnya hanyalah seluruh pegawai DJP di Indonesia, contohnya adalah berita/flash foto tentang sudah dilaksanakannya iht terhadap suatu hal di kantor Anda.

C. Keuntungan upload konten di situs pajak

Di DJP kita tercinta ini, bisa dikatakan surganya orang pintar di Republik ini, tidak ada orang bodoh di DJP ini, yang ada hanyalah mau atau tidak dalam melakukan sesuatu, jadi pembedanya adalah hanya si rajin dan si kurang rajin.

Apa keuntungan dari sering upload konten di situs pajak? Berdasarkan pengalaman pribadiku, P2Humas kanpus itu sering mengadakan workshop P2Humas setiap tahunnya. Orang-orang yang dianggap aktif mengisi konten di situs pajak ini biasanya akan diundang dalam workshop tersebut.

Aku pribadi pernah seminggu di Bali hanya karena aku rajin mengisi konten di situs pajak ini. Setiap konten yang kita buat ada catatannya, jadi semakin aktif Anda maka akan semakin besar kemungkinan Anda dipanggil untuk mengikuti workshop tersebut.

Spoilernya adalah, P2Humas Kanpus biasanya akan mengadakan workshopnya di tempat yang indah-indah di Indonesia, bisa jadi ini adalah reward bagi Anda yang sudah dianggap aktif berpartisipasi di situs pajak.

Selain itu, Apa manfaatnya? Aku pribadi senang menulis dengan tujuan mengeluarkan emosi yang aku miliki dengan cara menulis atau menceritakannya kepada orang lain. Hal ini dapat mendorongku lebih bahagia dengan menulis, memang awal memulainya tidaklah mudah, tapi yakinlah setelah Anda menulis cukup panjang, Anda akan ketagihan menulis daripada waktu Anda terbuang percuma hanya dengan sibuk scroll medsos sembari memandangi banyak kepalsuan yang ada di dunia maya.


 

Posting Komentar untuk "Cara dan Pedoman upload konten di situs pajak.go.id (hanya untuk pegawai DJP)"