tanya jawab lab. Pajak daerah dan retribusi daerah

 


  1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ditegaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Sebutkanlah makna dari dari Undang-undang tersebut !

Jawab:

Menurut saya Undang-Undang 33 tahun 2004 ini berkaitan dengan Undang-Undang terkait otonomi daerah. Untuk melakukan desentralisasi maka dibutuhkan biaya/dana yang harus dimiliki oleh daerah sehingga bisa membangun daerah nya dengan efektif dan efisien, nah di dalam Undang-Undang perimbangan keuangan inilah diatur Bagaimana pembagian uang ke daerah, persentase, dan alokasinya untuk daerah.

 

  1. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan harus terlaksana secara efisien dan efektif, agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Jelaskan secara rinci dan berikan contohnya pengoptimalan penggunaan dana desa serta dampak dari hal tersebut !

Dana desa ini merupakan hal yang sangat populer sekarang-sekarang ini, diharapkan dengan adanya dana desa ini Indonesia dapat melakukan pemerataan pembangunan mulai dari pinggir/desa. Contoh penggunaan dana desa adalah untuk membangun jalan desa. Misalkan sebelum ada dana desa, pemerintah daerah membangun jalan desa yang sebenarnya menurut warga desa kurang tepat/sudah lama sehingga sudah rusak. Dengan adanya dana desa, maka warga desa bisa membuat/memperbaiki jalan desa guna memperlancar transportasi desa dan akan meningkatkan kemajuan desa.

 

  1. Kepala daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sebutkanlah wewenang dari kepala daerah dalam hal ini !

Jawab:

Wewenang kepala daerah terkait pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;

b. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

c. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

d. menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;

e. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;

f. menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;

g. menetapkan KPA;

h. menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;

i. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;

j. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;

 k. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

1. menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

  1. Checklistlah (√) untuk jawaban yang benar sesuai dengan klasifikasinya, pada kolom yang terdapat dibawah ini :

No

Keterangan

Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Provinsi

Retribusi Jasa Umum

Retribusi Jasa Usaha

1

Pajak Kendaraan Bermotor 

 

 v

 

 

2

Pajak Hotel

 

 

 

3

Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

 

 

4

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

 

 

 

5

Pajak Restoran

 V

 

 

 

6

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

 

 

 

7

Pajak Air Permukaan

 

 

 

8

Pajak Hiburan

 V

 

 

 

9

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

 

 

 

10

Pajak Reklame

 V

 

 

 

11

Pajak Rokok 

 

 

 

12

Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

 

 

 

13

Pajak Penerangan Jalan

 V

 

 

 

14

Retribusi Tempat Pelelangan

 

 

 

15

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

 

 

 V

 

16

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

 V

 

 

 

17

Retribusi Terminal

 

 

 

18

Pajak Parkir

 V

 

 

 

19

Retribusi Pelayanan Pasar

 

 

 

20

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

 

 

 V

 

21

Pajak Air Tanah

 

 

 

22

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

 

 

 v

 

Posting Komentar untuk "tanya jawab lab. Pajak daerah dan retribusi daerah"