Syarat-syarat pelayanan Keberatan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Syarat-syarat pengurusan PBB P2

kali ini saya akan sharing terkait Syarat-syarat pelayanan Keberatan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam hal ini PBB P2 (Perkotaan dan Pedesaan) yang dikelola pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang.

Sebelum beranjak lebih jauh, saya jelaskan terlebih dahulu bahwa pada awalnya PBB ini dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun semenjak UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterbitkan, maka pengelolaan PBB P2 dikelola oleh Kabupaten/Kota masing-masing yang puncaknya pada 1 Januari 2014 seluruh pengelolaan PBB P2 di Indonesia diamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi Pajak Daerah.

Lantas Bagaimana dengan PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Sektor Lainnya)? Hingga saat tulisan ini diterbitkan, pengelolaan PBB P3 masih diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan merupakan Pajak Pusat.

Jadi jangan salah lagi ya, PBB P3 mengurusnya di DJP dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan merupakan pajak pusat, sementara PBB P2 mengurusnya di Badan Penerimaan Daerah Kabupaten/Kota setempat entah apa namanya di setiap daerah barangkali berbeda-beda dan merupakan pajak daerah. Satu lagi pajak daerah yang populer adalah Pajak atas kendaraan bermotor, walau agak melenceng dari topik, perlu pembaca sekalian ketahui bahwa Pajak atas kendaraan bermotor yang biasanya Bapak/Ibu urus di samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) juga merupakan pajak daerah, bukan pajak pusat.

Syarat-Syarat Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy sertifikat tanah/surat tanah/Akte Kepemilikan Tanah
  3. Mengisi formulir permohonan
  4. fotocopy SPPT PBB tahun sebelumnya (bagi pengajuan mutasi, perubahan data, dan penggabungan)
  5. fotocopy bukti lunas PBB tahun sebelumnya
  6. Surat kuasa bermaterai 10.000
  7. fotocopy SPPT PBB tetangga (bagi pengajuan OP baru)
  8. Mengisi formulir SPOP/LSPOP yang diketahui lurah.

catatan:

-Map warna merah (OP Baru PBB)

-Map warna kuning (pemecahan PBB)

-Map warna biru (pembetulan/mutasi/penggabungan PBB)

-formulir permohonan dsb. dapat diambil di BPPD Palembang (di Jl. Merdeka samping damkar)

-formulir harus di tandatangani RT/RW dan lurah setempat, jangan lupa minta cap basah

-Jika rumah masih KPR, fotocopy sertifikat bisa dimintakan ke Bank tempat Anda KPR, seharusnya gratis, kalo Bank minta bayar sejumlah uang untuk meminta fotocopy sertifikat kita, percayalah itu oknum, wkwkwk...

Syarat Keberatan PBB

  1. Mengisi Surat permohonan bermaterai 10.000
  2. Melampirkan SPPT PBB asli dan tidak ada tunggakan PBB
  3. fotocopy KTP
  4. fotocopy surat tanah
  5. Surat kuasa dan fotocopy KTP apabila dikuasakan
  6. fotocopy SK pensiun
  7. fotocopy IMB bila merupakan tempat usaha
  8. foto objek pajak
  9. surat keterangan dari pejabat berwenang bila diperlukan
  10. fotocopy SPPT PBB tetangga terdekat

Catatan:

-Map warna kuning

Syarat pengurangan PBB

  1. Mengisi surat permohonan
  2. Mengisi surat pernyataan besarnya penghasilan
  3. Melampirkan SPPT PBB asli dan bukti bayar taahun sebelumnya dan tidak ada tunggakan
  4. fotocopy KTP
  5. fotocopy surat tanah dan atau SK pengurangan tahun sebelumnya
  6. fotocopy rekening PLN atau telkom atau PDAM
  7. fotocopy SK pensiun
  8. daftar gaji terakhir
  9. Surat keterangan tidak mampu bisa ybs merupakan masyarakat tidak mampu

catatan:

-Map warna hijau

-Untuk rumah sakit, Lembaga pendidikan, swasta/BUMN/D yang mengalami kesulitan likuiditas harap menghubungi Seksi Pengurangan, Penagihan, dan Keberatan Pajak.

Syarat-syarat Pelayanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. Fotocopy KTP/NPWP pembeli dan penjual
  2. fotocopy surat keterangan BPN atau sertifikat (SHM/SHGB/SHGU)
  3. fotocopy SPPT PBB tahun terutang
  4. fotocopy bukti lunas PBB tahun terutang (5 tahun terakhir)
  5. fotocopy surat keterangan ahli waris (waris)
  6. fotocopy surat keterangan waris (waris)
  7. fotocopy surat kuasa waris (waris)
  8. fotocopy surat kematian (waris/hibah/wasiat)
  9. fotocopy surat pernyataan hibah (Hibah)
  10. fotocopy Kartu Keluarga (Hibah/Jual beli satu derajat)
  11. fotocopy akte kelahiran (Hibah/jual beli satu derajat)
  12. surat pernyataan bermaterai 10.000
  13. surat kuasa bermaterai 10.000
  14. harga transaksi.

Syarat-syarat diatas adalah yang berlaku di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang saat tulisan ini dibuat. Untuk daerah lain dan waktu-waktu mendatang bisa saja berbeda. 

Batas waktu permohonan OP baru

Satu lagi tips nya, saat saya datang di bulan Desember, saat itu saya mengurus permohonan OP baru, petugas nya mengatakan bahwa pendaftaran OP baru tahun ini sudah tutup dan saya diminta untuk datang di Bulan Mei tahun berikutnya, saya tidak tahu Apakah itu aturan nya atau Bagaimana, tapi benar saja ketika saya datang di bulan Mei tahun berikutnya, permohonan saya diterima.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Syarat-syarat pelayanan Keberatan dan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)"