Pengalaman balik nama kendaraan di palembang

Dirlantas polda sumsel

Sebelumnya saya jelaskan terlebih dahulu, bahwa balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) bukanlah di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), melainkan adanya di Ditlantas Polda provinsi, dalam hal ini Polda Sumsel yang letaknya didepan PS Mall.

Apa saja yang dapat dilakukan di ditlantas ini?

  • BBN I (pendaftaran plat baru)
  • BBN II (ganti pemilik, ganti no pol, pindah alamat, rubah warna, rubah fungsi, rubah jenis, dan ganti mesin)
  • Mutasi Masuk (asal luar daerah)
  • Mutasi keluar (pindah ke daerah lain)
  • Lelang (pengurusan BPKB kendaraan hasil lelang)

Dalam tulisan ini saya akan menitikberatkan pada BBN II alias balik nama kendaraan.

Jadi tempo hari saya membeli sebuah kendaraan bekas, sudah sekitar 3 tahun belum saya balik namakan juga, jadi setiap tahunnya ketika membayar, saya selalu menggunakan calo yang menurut saya lumayan juga biaya jasa nya, nah berhubung saat ini sedang ada pemutihan dan gratis biaya balik nama, saya memanfaatkan hal tersebut.

Apa saja yang harus dilakukan untuk balik nama kendaraan?

1. Cek fisik kendaraan

Ini pertama yang paling penting, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang akan dibalik namakan wajib di cek fisik kendaraan nya oleh petugas sebelum pengurusan balik nama.

Dahulu saya mengira cek fisik ini sesuatu yang benar-benar dicek secara keseluruhan kendaraan, ternyata tidak juga, si petugas hanya mengecek nomor mesin dan rangka saja.

Untuk cek fisik kendaraan di Ditlantas Polda sumsel, silahkan ikuti antrean cek fisik di tenda biru. Anda tidak perlu membawa apapun selain kendaraan Anda, nanti akan ada petugas yang menggosok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda.

Selain di ditlantas polda sumsel, Anda juga bisa melakukan cek fisik di Kantor Samsat A. Rivai.

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik yang akan diserahkan petugas sambil berkata, "seikhlasnya".

Apabila plat nomor Anda bukanlah yang berasal dari Prov. Sumsel alias bukan BG, maka Anda harus melakukan cek fisik bantuan. Caranya mudah, siapkan foto kendaraan Anda, kemudian foto tersebut dicetak, lalu siapkan STNK, BPKB, KTP asli dan fotokopi.

2. Mengambil nomor antrean

Setelah cek fisik selesai, maka Anda harus mengambil nomor antrean. Nah disini uniknya. Anda harus mengambil nomor antrean pukul 05.30 WIB. Maksimal jam 6 pagi lah. Antrean akan dibagikan di gedung sebelah Ditlantas Polda Sumsel. 

Jadi ketika tiba jam setengah 6, langsung tuliskan nama Anda di lembar absen yang dibagikan petugas. Nanti nomor antrean Anda akan sesuai dengan nomor absen. 

Ingat gaes, paling telat pukul 06.00 pagi, lewat dari situ, silahkan datang di hari berikutnya. 

Pengambilan nomor antrean ini dilakukan disamping gedung dirlantas polda Sumsel tepat didepan Mall palembang icon atau disamping gedung dirlantas. 

Setelah mengambil nomor antrean, silahkan pulang ke rumah dan datang kembali sekira pukul 08.30 WIN keatas saat pelayanan sudah dimulai. 

3. Proses balik nama kendaraan

Proses balik nama kendaraan tidaklah memakan waktu berhari-hari, melainkan satu hari selesai. 

Syarat balik nama kendaraan:
  1. Cek fisik kendaraan
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian bermaterai 6.000
  5. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  6. Kartu Keluarga asli dan fotokopi serta surat kuasa dari pemilik baru jika pengurusan balik nama kendaraan diwakilkan.
Contoh penulisan formulir, surat kuasa, dan materai harus sesuai dengan contoh di gambar


Oh iya, perlu pembaca sekalian ketahui biaya balik nama kendaraan itu adalah 1% dari harga kendaraan atau 2/3 dari pajak kendaraan bermotor (belum termasuk biaya STNK, pajak kendaraan (jika jatuh tempo pajaknya sudah masuk) , dan biaya BPKB). Mari kita rincikan biaya yang harus Anda keluarkan sebagai berikut:

Tuan A menjual satu buah mobil honda Brio tahun 2017 kepada tuan Burns dengan harga Rp 120.000.000,- dengan asumsi mobil tersebut sudah masuk jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya pada bulan Oktober 2020, pembelian dilakukan di bulan September 2020. maka biaya yang harus dikeluarkan Tuan B untuk membalik nama kendaraan tersebut adalah:

  • Biaya balik nama: 1% x 120.000.000 = Rp 1.200.000,-
  • Cek fisik, kita misalkan Rp 20.000,-
  • Fotokopi berkas, beli map dll. Rp 20.000,-
  • Biaya BPKB, sesuai PP 60 thn 2016 tentang PNBP, untuk motor adalah Rp 225.000,- sementara mobil adalah Rp 375.000
Seluruh biaya diatas dikeluarkan di korlantas dalam pengurusan BPKB. 
  • Pajak kendaraan (karena sudah masuk jatuh tempo), kita contohkan Rp 1.600.000,-
  • Biaya STNK, Rp 200.000,-
  • Biaya plat nomor polisi Rp 100.000,-
Biaya diatas dikeluarkan di Samsat. 

Jadi jangan salah ya gaes, dalam pengurusan balik nama kendaraan bermotor kita memang harus datang ke dua tempat, yaitu ke direktorat lalu lintas untuk mengurus BPKB, setelah itu ke Samsat untuk mengurus STNK dan plat nomor polisi. 

Jika dihitung-hitung cukup banyak juga biaya yang dikeluarkan Tuan B untuk mengurus balik nama satu buah Honda Brio ya, tapi tenang saat aku mengurus balik nama kendaraan bermotor tempo hari saya hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 675.000,-. 

Kok bisa? Soalnya saat ini sedang ada pemutihan, jadi saat itu biaya balik nama nya dibebaskan, saya hanya perlu mengeluarkan biaya STNK, BPKB, dan Plat nomor polisi saja. 

1. Cek fisik kendaraan dulu

2. Ambil nomor antrean jam 05.30 pagi

3. Lokasi samsat lama depan PS

4. Syarat: cek fisik, STNK asli dan copy, BPKP asli dan copy, kwitansi pembelian bermaterai 6.000, KTP asli dan copy pemilik baru, KK asli dan fotocopy serta surat kuasa jika yg datang bukan langsung ybs.

4. Detail proses balik nama

Karena saya rasa sangat kurang sekali informasi baik papan petunjuk dan sebagainya, saya akan membagikan kepada netizen alur proses balik nama kendaraan bermotor agar netizen tidak bingung seperti saya dan harus bertanya-tanya. 

Ingat gaes, yang saya share disini belum tentu sama dengan kondisi yang agan sista alami di lapangan, namun tak ada salahnya saya berbagi untuk menjadi gambaran. 

Oh iya, proses balik nama ini saya lakukan di tiga tempat, pertama di gedung dirlantas polri polda sumsel di depan Mall palembang icon, kedua di gedung Samsat celengan di dekat Basilica, lalu ketiga di gedung Samsat A. Rivai. 

Mengapa kok bisa banyak banget gedung yang didatangi? Nanti saya ceritakan! 

1. Gedung dirlantas polda sumsel

  • Datanglah pagi hari sebelum jam 6, kalo perlu sehabis sholat shubuh, karena antrean dibatasi, apalagi sekarang jaman Corona, jadi jangan lupa pakai masker jika Anda tidak mau disuruh pulang sama pak polisi. 
  • Akan ada polisi yang menyebarkan absen, silahkan isi nama Anda di absen yang disediakan, percuma datang pagi-pagi jika tidak isi absen, karena nomor antrean akan dipanggil sesuai absen. 
  • Ketika pembagian antrean akan dimulai, akan ada pak polisi yang menjelaskan alur pengerjaan apa saja yang bisa dilakukan di dirlantas polri ini. Terus terang saya salut dengan pak polisi pangkat kelelawar dua jika saya tidak salah, karena sedari awal hingga kita dapat masuk gedung dirlantas, dia yang mengurus antrean, hanya sendirian. Masih banyak polisi baik di negeri ini meskipun hingga saat ini jujur saja polri belum berhasil merubah beberapa stigma negatif saya terhadap mereka akibat ulah oknum yang terlanjur menjadi rahasia umum di masyarakat. Tapi saya yakin polri terus berbenah kok. Lah kok saya malah curhat, wkwkwkkw.. Baiklah, kita kembali ke laptop. 
  • Sehabis mengambil nomor antrean, silahkan datang kembali sekitar pukul 08.30 WIB, jangan lupa kendaraan Anda dilakukan cek fisik terlebih dahulu. 
  • Lokasinya ada di depan gedung dirlantas polda sumsel. Untuk melakukan cek fisik, Anda hanya perlu membawa kendaraan Anda ke loket cek fisik, akan ada petugas yang menggosok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda. Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberikan surat hasil cek fisik. 
  • Setelah cek fisik, pastikan Anda sudah membawa semua syarat-syarat yang sudah saya sebutkan diatas. Nanti nomor antrean Anda akan dipanggil, dan Anda pergi ke loket pendaftaran. Serahkan semua syarat yang diminta di loket pendaftaran. Jangan lupa menyerahkan semua syaratnya pakai map. Setelah seluruh syarat dianggap lengkap, maka Anda akan diberikan nomor antrean lagi, kali ini antrean untuk pergi ke loket BBN II, nanti Anda akan dipanggil dan menyerahkan kembali syarat-syarat yang diperlukan. Anda akan diminta membayar uang BBN terlebih dahulu di loket Bank yang tersedia di gedung yang sama. 
  • Setelah pembayaran dilakukan, serahkan bukti pembayaran BBN II Anda ke loket BBN II, setelah itu Anda hanya menunggu saja. 
  • Tidak sampai dua jam, Anda akan kembali dipanggil di loket BBN II untuk menerima BPKB yang sudah berganti nama ke nama Anda. 
  • Saat itu saya datang pukul 11.00 WIB setelah saya mengambil nomor antrean di pagi hari karena saya antrean 103 jika saya tidak salah ingat. Dan saya bisa pulang pukul 14.30 WIB. 
  • Proses di gedung dirlantas polri pun selesai. 

2. Gedung samsat Basilica. 

  • Setelah BPKB berganti nama, saya pun harus mengurus balik nama STNK. Lokasinya di Samsat. Untuk kota palembang sendiri terdapat 4 gedung Samsat menyesuaikan KTP dimana kecamatan tempat Anda tinggal. Empat gedung Samsat itu adalah:
  • Samsat Palembang I (Samsat rivai) : kecamatan  Ilir barat I, Ilir barat II, Ilir timur I, dan bukit kecil. 
  • Samsat Palembang II (Samsat Opi Mall) : Kecamatan Seberang Ulu I,  Seberang Ulu II, Jakabaring, Plaju, Kertapati. 
  • Samsat Palembang III (Samsat flyover Bandara) : Kecamatan Alang-alang lebar, Sukarami, Kemuning, dan Gandus.
  • Samsat Palembang IV (Samsat Basilica) : Kecamatan Semarang borang, Sako, Kalidoni, Ilir Timur II, Ilir Timur III. 
Samsat Palembang
  • Nah, di samsat ini lebih mudah, Anda hanya perlu menyerahkan map yang sudah distances yang Anda bawa dari dirlantas tadi. 
  • Pastikan syarat-syarat Anda sudah lengkap. Jika Pajak kendaraan Anda sudah masuk jatuh tempo, jangan lupa dibayar dulu. 
  • Mengapa saya ke samsat Basilica? Jawabnya adalah karena lokasi saya tinggal berada di wilayah kerja tersebut. 
  • Di gedung samsat ini Anda tidak perlu mengambil antrean dari pukul 05.30 WIB, yang penting Anda datang di hari kerja. 
  • Tidak lama mengantre di loket balik nama STNK, STNK yang sudah menjadi nama Anda pun keluar. 
  • Biaya yang dikeluarkan adalah Rp 300.000,- dengan rincian PNBP STNK Rp 200.000,- dan plat nomor polisi Rp 100.000,-. 
  • Anda akan diberikan bukti lunas pembayaran plat nomor polisi dan duplikat STNK warna biru. Ini akan dibutuhkan saat Anda mengambil plat nomor polisi. 
  • Proses balik nama STNK pun selesai. 

3. Gedung samsat rivai. 

  • Kenapa saya masih harus ke samsat rivai? Jawabannya adalah karena di samsat Basilica/celentang belum tersedia pencetakan plat, sehingga pengambilan nomor plat polisi harus diambil di samsat rivai. 
  • Awalnya saya heran, perasaan plat nomor polisi saya belum mati, kenapa harus diganti? Ternyata yang harus diganti adalah kode dibawah plat nomor polisi mobil saya, yang awalnya 10 22 (artinya plat nomor akan habis di Oktober tahun 2022, menandakan 5 tahun berlalu, seperti saya contohkan diatas, mobilnya adalah tahun 2017) menjadi 10 25 (plat nomor polisi akan habis di bulan Oktober 2025, hal ini menyebabkan mobil saya akan dikira dibuat tahun 2015, karena orang berpikir Brio model yang punya saya tidak mungkin keluar di tahun 2020, mundur 5 tahun maka orang akan menebak mobil ini keluaran tahun 2015).
  • Saya bukan pamer tahun mobil ya gaes diatas, itu saya membagikan ilmu untuk mengira-ngira kode plat agar Anda tahu mobil yang sering Anda lihat di jalanan itu keluaran tahun berapa. Mudahnya adalah kurangkan ( - ) 5 tahun ke belakang dari kode tahun plat yang ada. 
  • Untuk mengambil plat nomor polisi, syarat-syaratnya adalah: STNK asli, Lembar biru STNK yang Anda dapatkan saat balik nama STNK, dan bukti lunas pembayaran plat nomor polisi. 
  • Pengambilan plat ini tidak lah memakan waktu lama, Anda hanya perlu datang ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), memberikan syarat-syaratnya ke petugas, dan menunggu sekitaran 15 menit kemudian plat nomor Anda jadi. 
  • Sama satu lagi, Hati-hati dengan Ibu keriting sehat petugas loket pengambilan TNKB di samsat rivai, karena ibunya ganas seperti mau makan orang, wkwkwk... 
Saya rasa itu dulu share saya kali ini mengenai cara balik nama kendaraan bermotor di palembang, ada beberapa hal yang saya catat:
  1. Balik nama kendaraan itu mudah
  2. Anda hanya perlu sedikit niat untuk melewati birokrasi yang ada, karena memang seperti itulah adanya, saya juga seorang Abdi negara. Dulu saya berpikir Mengapa ribet sekali, ternyata setelah saya masuk kedalam dunia birokrat, memang ada beberapa hal yang mau tidak mau harus dibuat ribet yang tujuan nya sebagai verifikasi atau tujuan lain, contohnya ketika Anda mengurus sesuatu surat di kecamatan, lalu Anda diminta bukti lunas PBB, hal ini bukan tanpa alasan, sebab jika tidak begini, Anda tidak mau membayar PBB rumah Anda. 
  3. Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja. Balik nama kendaraan itu satu hari selesai. 
  4. Biaya yang dikeluarkan bervariasi tergantung kendaraan Anda. 
  5. Mengapa balik nama kendaraan itu penting? Ketika Anda membeli kendaraan bekas dan tidak Anda baliknamakan, maka Anda akan kesulitan membayar pajak tahunan kendaraan terebut karena syarat membayar pajak kendaraan itu KTP asli si pemilik dan STNK asli. 
Semoga bermanfaat, mohon maaf jika ada pihak-pihak yang tersinggung dengan tulisan saya, percayalah yang saya tulis adalah agar kedepannya segala bentuk pelayanan publik lebih baik lagi kedepannya yang akan membuat negara kita juga akan semakin baik lagi kedepan. 

3 komentar untuk "Pengalaman balik nama kendaraan di palembang"

Anonim 23.39 Hapus Komentar
gan mau tanya , misal kalau mutasi stnk pemilik mobil di kota palembang tapi saya mau pindahkan ke banyuasin sesuai ktp saya kena biaya tambahan ga ?
Rahmat Andriansa 17.54 Hapus Komentar
Kayaknya biayanya 1112 aja deh
Antonio desco 12.22 Hapus Komentar
Mau tanya gan,total biaya keseluruham dari 3 tempat itu berapa ya? Terima kasih sebelum nya..