belajar pajak full

pengawasan wajib pajak yang telah memiliki NPWP terbagi atas: pengawasan pembayaran masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM)

PPM. PPM terdiri dari kunjungan, pengawasan kepatuhan material dan pengawasan kepatuhan formal. Pengawasan kepatuhan material adalah DPP, yaitu berupa validasi, apabila terdapat indikasi ketidakpatuhan maka akan di P2DK, usul pemeriksaan, maupun bukper, sementara itu jika tidak ditemukan indikasi ketidakpatuhan maka tidak ditindaklanjuti. Antara PPM dan PKM keduanya sama saja dalam hal pengawasan material.

Untuk Pengawasan Formal PPM dan PKM, terdiri dari pengawasan ketepatan diajukan menjadi PKP, ketepatan pembayaran/penyetoran pajak, angsuran pajak, layanan dan atau fasilitas dengan daftar nominatif berupa surat imbauan, pemeriksaan tujuan lain, surat teguran, STP, dan perubahan layanan.

ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111 tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Januari 2026 terbagi atas tiga yaitu pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan Kewilayahan.

Pengawasan Wajib Pajak terdaftar dapat berupa Pelaporan Tempat kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU, Pengukuhan PKP, Pendaftaran Objek PBB P5L, Pelaporan SPOP PBB, Pelaporan SPT, Pembayaran/Penyetoran/Pemungutan/Pemotongan pajak, Pembukuan/Pencatatan, dan kegiatan lainnya.

Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar berdasarkan PMK 111 2025 dapat berupa: Aktivasi NIK, Pendaftaran NPWP, NITKU, Pengukuhan PKP, Pendaftaran PBB P5L, Pelaporan SPT, Pembayaran/Penyetoran/Pemungutan/Pemotongan pajak, Pembukuan/Pencatatan, dan kegiatan lainnya.

Pengawasan Kewilayahan dapat berupa KPDL (Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan).

Bentuk kegiatan pengawasan Wajib Pajak berdasarkan PMK 111 2025 adalah: SP2DK, Pembahasan, kunjungan, imbauan, teguran, menentukan dokumen harga transfer, pengumpulan data ekonomi, penerbitan surat perintah pengawasan, dan kegiatan pendukung lainnya.

Kegiatan pendukung lainnya berdasarkan PMK 111 adalah penilaian Wajib Pajak, Pembahasan dengan pihak internal, SP2DK Pihak ketiga wajib pajak, dan kegiatan lainnya.

Probis Pengawasan Wajib Pajak terdaftar bisa berupa SP2DK atau Surat Imbauan yang proses akhirnnya adalah berupa pengkuhan PKP, Pembayaran pajak, pelaporan pajak, angsuran tahun berjalan, layanan fasilitas perpajakan, dan kewajiban formal wajib pajak.

Selain Imbauan dan SP2DK, probis pengawasan wajib pajak dapat berupa surat teguran karena SPT disampaikan tidak tepat waktu.

alur pengawasan wajib pajak berdasarkan PMK 111 2025 dapat berupa SP2DK, Imbauan, dan Teguran. 

Alur SP2DK: AR menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui akun WP di coretax, pos elektronik, pos biasa, faksimile atau datang langsung kepada Wajib Pajak dan harus ditanggapi Wajib Pajak maksimal 14 hari dapat diperpanjang 7 hari. Apabila WP tidak kunjung menyampaikan penjelasan maka akan dilakukan pembahasan dengan mengundang wajib pajak, setelah nya akan dibuatkan Berita Acara pembahasan dengan tiga opsi yaitu Wajib Pajak menyetujui seluruhnya yang akan ditutup dengan SP3P2dk, ditutup tanpa realisasi jika WP tidak dtemukan atau meninggal, atau dilanjutkan pada tahap pemeriksaan wajib pajak jika dalam tahap pengawasan tidak ditemukan titik temu antara wajib pajak dan petugas pajak.

Alur Imbauan, sama persis alurnya dengan Alur SP2DK hanya saja WP tidak diberikan perpanjangan waktu 7 hari tambahan setelah batas waktu 14 hari terlampaui.

Alur teguran. Alur teguran wajib pajak tidak ada batas waktu maksimal tanggapan wajib pajak, karena ini teguran bukan tanggapan. 

Dalam hal SP2DK disampaikan secara langsung kepada wajib pajak, AR berhak memberikan SP2DK tersebut kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari Wajib Pajak. Akan dibuatkan berita acara penyampaian SP2DK yang harus ditandatangani oleh penerima SP2DK atau jika penerima menolak menandatangani BA penyerahan SP2DK maka SP2DK tetap dianggap disampaikan dan hanya perlu ditandatangani oleh AR dan atasan AR saja (PMK 111 2025).

jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK oleh Wajib Pajak adalah 14 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari lagi. Apabila SP2DK sudah selesai, WP bayar, maka AR akan memberikan SP3P2DK sebagai bukti bahwa SP2DK telah selesai. Perlu Wajib Pajak ketahui bahwa AR tidak sembarangan mengeluarkan SP2DK, sudah pasti ada data yang jelas yang harus wajib pajak tanggapi dan biasanya akan menimbulkan koreksi pembayaran pajak.

dalam hal Wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK, AR akan mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan. Pembahasan dapat dilakukan secara luring maupun daring. Wajib pajak tidak diperkenankan merekam kegiatan pembahasan. perekaman pembahasan SP2DK merupakan pidana.

Setelah pembahasan selesai dan tanggapan WP telah sesuai, maka AR akan membuat Berita Acara pembahasan yang harus di tanda tangangani wajib pajak terlebih dahulu baru AR dan atasan nya.

dalam hal WP tidak menghadiri pembahasan, tidak terdapat pembahasan, atau wajib pajak hadir dalam pembahasan namun tidak bersedia menandatangani BA pelaksanaan pembahasan, maka BA pelaksanaan pembahasan tersebut hanya perlu ditandatangani AR saja beserta atasan langsung nya.

Hasil SP2DK adalah case close dengan WP membayar sejumlah koreksi pembayaran pajak dengan produk akhir merupakan SP3P2DK. 

SP3 P2DK adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat ini bukan surat peringatan atau ketetapan pajak tambahan, melainkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menginformasikan bahwa proses pengawasan atau klarifikasi (P2DK) telah selesai.

SP2DK selain ditutup dengan SP3P2dk, maka akan ditutup dengan usulan lain, yaitu pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, perubahan data secara jabatan, penghapusan NPWP, Pengukuhan/Pencabutan PKP secara jabatan, Pendaftaran/perubahan Objek PBB secara jabatan, pemblokiran, penilaian untuk tujuan perpajakan, kegiatan intelijen perpajakan.

tanggapan wajib pajak atas SP2DK maupun imbauan adalah sama saja, yaitu dapat melalui akun WP di coretax, melaluI surat yg disampaikan melaui pos, ekspedisi, secara langsung saat kunjungan, WP datang langsung ke kantor pajak, atau media video conference.

wajib pajak dapat memberikan tanggapan atas sp2dk maupun imbauan lebih dari 1 kali.

kegiatan pengawasan sebelum coretax dilakukan menggunakan approweb. pengawasan tahun pajak 2025 dan seterusnya menggunakan coetax, sebelumnya menggunakan approweb.

ruang lingkup penilaian objek pajak adalah menentukan NJOP, nilai harta berwujud, nilai harta tidak berwujud, dan bisnis.

dalam hal penilaian harta berwujud, tidak berwujud, atau bisnis, dibagi atas dua yaitu penilaian lapangan (fiskus datang langsung ke lokasi wajib pajak) atau penilaian kantor (fiskus tidak datang ke lokasi wajib pajak).

penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penerbitan SPPT PBB, SKP PBB, SK keberatan.

kewenangan pemeriksaan sebenarnya berada pada direktur jenderal pajak, tapi karena sudah ada mandat dalam bentuk delegasi, maka tidak ada lagi atas nama, dan pemeriksaan dapat dilakukan oleh fungsional pemeriksa.

KEP-305/PJ/2024 adalah kep tentang pelimpahan wewenang direktur jenderal pajak kepada pemeriksa

PMK 15/2025 mengatakan pemeriksa pajak adalah PNS DJP atau tenaga ahli yang ditunjuk direktur jenderal pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab utk melaksanakan pemeriksaan.

definisi pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun mengolah data, keterangan, dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan UU perpajakan.

apa pekerjaan pemeriksa? menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti secara objektif dan profesional sesuai standar pemeriksaan dengan hasil akhir SKP.

output dari pemeriksaan untuk menguji kepatuhan adalah SKP, bisa SKPKB, SKPN, SKPLB. namun output pemeriksaan tujuan lain bisa berupa pencabutan NPWP, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Tujuan pemeriksaan pajak ada dua yaitu untuk menguji kepatuhan dan untuk tujuan lain.

Tipe pemeriksaan ada tiga, yaitu pemeriksaan lengkap (mencakup seluruh pos dalam SPT/SPOP), pemeriksaan terfokus (satu/beberapa pos dalam SPT/SPOP secara mendalam), dan pemeriksaan spesifik (satu atau beberapa pos dalam SPT/SPOP secara sederhana).

pemeriksaan pengujian kepatuhan biasanya dimulai karena beberapa hal tersebut:
1. Pengembalian LB Pasal 17B KUP
2. SPT LB selain pengembalian LB Pasal 17B KUP
3. SPT menyatakan rugi
4. wajib pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan
5. perubahan tahun buku
6. perubahan metode pembukuan
7. penilaian kembali aktiva tetap
8. WP penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
9. PKP tidak melakukan penyerahan BKP/JKP/ekspor BKP/ekspor JKP/ dan telah diberikan pengembalian PM atau PM telah dikreditkan sesuai pasal 9 ayat 6E UU PPN.
10. WP terpilih berdasarkan risiko kepatuhan
11. pihak lain tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, pelaporan sesuai pasal 32A UU KUP
12. terdapat data konkret yang menyebabkan pajak kurang bayar
13. WP tidak menyampaikan SPOP
14. terdapat indikasi PBB lebih besar daripada PB yang diditung dari SPOP.

kriteria pemeriksaan tujuan lain biasanya karena beberapa hal berikut:
1. pemberian NPWP secara jabatan
2. penghapusan NPWP
3. pengukuhan PKP secara jabatan
4. pencabutan PKP
5. pendaftaran objek PBB secara jabatan
6. pencabutan SKT objek PBB
7. penyelesaian keberatan
8. pengumpulan bahan penyusunan norma penghasilan neto
9. pencocokan data/alat keterangan
10. penentuan wajib pajak daerah terpencil
11. penetapan WP pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu
12. penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
13. penyelesaian penagihan pajak
14. penentuan saat mulai beroperasi
15. penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian
16. pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan
17. penyelesaian prosedur persetujuan bersama
18. penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer
19. pengujian kepatuhan atas pelaksanaan UU akses informasi keuangan
20. penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
21. pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsment
22. pengumpulan data dalam rangka perluasan basis data perpajakan
23. pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban sebagaimana pasal 32A UU KUP
24. pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan
25. kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

jangka waktu pemeriksaan terbagi atas dua, yaitu jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan dan pelaporan.

Jangka waktu pengujian adalah dimulai sejak disampaikan nya surat pemberitahuan pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak sampai Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak

jangka waktu pembahasan dan pelaporan adalah dimulai sejak SPHP sampai dengan tanggal LHP

jangka waktu pengujian pemeriksaan lengkap: 5 bulan, pemeriksaan terfokus: 3 bulan, pemeriksaan spesifik: 1 bulan, dan pemeriksaan data konkrit: 10 hari kerja

jangka waktu pembahasan dan pelaporan pemeriksaan lengkap, spesifik, terfokus adalah 30 hari kerja, sementara itu jangka waktu pembahasan pemeriksaan data konkret adalah 10 hari kerja.

contoh data konkret adalah faktu pajak yang telah disetujui melalui sistem DJP namun belum dilaporkan di SPT Masa PPN, bukti potong PPh yang belum dilaporkan di SPT PPh penerbit bukti potong, bukti transaksi/data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

kriteria pemeriksaan ada dua, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. contoh pemeriksaan rutin adalah apabila ada WP mengajukan SPT LB, maka itu masuk pemeriksaan rutin. sementara itu contoh pemeriksaan khusus misal ada AR menerbitkan SP2DK lalu ditutup dengan AR mengajukan WP tersebut untuk dinaikkan ke pemeriksaan saja, maka ini masuk ke pemeriksaan khusus.

kriteria pemeriksaan efektif berdasarkan SE-15 2018 adalah pemeriksaan selesai dan pencairan optimal, upaya hukum minimal, restitusi kendali, dan menciptakan kepatuhan berkelanjutan.

standar pemeriksaan pajak berdasarkan per 23 2013 ada tiga, yaitu standar umum, standar pelaksanaan, dan standar pelaporan.

Standar umum pemeriksaan adalah fungsional pemeriksa harus sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa

standar pelaksanaan pemeriksaan adalah melakukan persiapan, melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan, bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang-undangan, melaksanakan pemeriksaan di kantor atau di tempat kedudukan WP, serta mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

standar pelaporan hasil pemeriksaan adalah LHP disusun berdasarkan KKP, serta LHP memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

persiapan pemeriksaan adalah pertama membuat KKP identifikasi masalah berisikan Pos SPT atau turunan yang diperiksa, kedua membuat usulan rencana pemeriksaan, ketiga menyusun program pemeriksaan berdasarkan rencana pemeriksaan yang berisikan teknik pemeriksaan, dan buku, catatan, dan dokumen yang harus dipinjam, lalu keempat adalah menyusun prosedur pemeriksaan.

metode pemeriksaan adalah teknis dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain, yang terdiri atas metode langsung dan metode tidak langsung

teknik pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian dan atau pembuktian yang dikembangkan oleh pemeriksa pajak untuk meyakini pos-pos yang diperiksa.

prosedur pemeriksaan adalah serangkaian langkah dalam suatu teknik pemeriksaan, berupa petunjuk rinci yang biasa tertulis dalam bentuk perintah, untuk dilakukan oleh pemeriksa pajak.

metode pemeriksaan metode langsung adalah jika pemeriksa memperoleh pembukuan atau catatan wajib pajak secara lengkap, jika tidak diperoleh pembukuan wajib pajak, maka pemeriksa akan menggunakan metode tidak langsung.

dalam SE-65 tahun 2013, dalam metode tidak langsung, terdapat 6 pendekatan metode pemeriksaan, yaitu dengan mengecek pertambahan kekayaan bersih wajib pajak, transaksi tunai dan non tunai, sumber penggunaan dana wajib pajak, penghitungan rasio, satuan dan atau volume, serta penghitungan biaya hidup.

teknik pemeriksaan metode langsung diantaranya adalah dengan konfirmasi, wawancara, ekualisasi, pemanfaatan data, pengujian keabsahan, penelusuran bukti, evaluasi, pengujian keterkaitan, inspeksi, sampling, analisa angka, pengujian fisik, TABK, penelusuran angka, permintaan keterangan, pengujian perhitungan, dan teknik-teknik lainnya

dalam metode langsung, teknik pemeriksaan biasanya menggunakan dua aplikasi internal, yaitu sidjp, apportal, drm, dms viewer, dan masih banyak lagi.

didalam sidjp terdapat beberapa menu berikut: informasi wajib pajak, informasi dan monitoring, data SPT, pengawasan kepatuhan, administrasi ketetapan pajak, administrasi penagihan, dan manajemen kasus.

didalam aplikasi portal DJP (appportal) terdapat beberapa menu berikut: data wajib pajak, data penerimaan, data unit kerja, aplikasi online, aplikasi konfirmasi, data pihak ketiga, dan pengawasan.

kapan metode tidak langsung digunakan? pada saat metode langsung tidak dapat digunakan. pemeriksa pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan metode tidak langsung dalam melakukan pemeriksaan. dapat digunakan untuk mendukung penggunaan metode langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah. pemeriksa pajak harus memiliki bukti bahwa metode langsung tidak dapat digunakan.

kewajiban wajib pajak yang diperiksa: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. lalu pemeriksa wajib diberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberikan bantuan guna lancarnya proses pemeriksaan, dan memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan. (Pasal 13 ayat 3 PP 50 tahun 2022)

dalam hal pemeriksa masih membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan atau dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang berupa: 
keterangan tertulis (surat pernyataan tidak diaudit oleh KAP, keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya, surat pernyataan tentang kepemilikan harta, atau surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup)
keterangan lisan (wawancara tentang proses pembukuan wajib pajak, wawancara tentang proses produksi wajib pajak, atau wawancara dengan manajemen tentang transaksi-transaksi yang bersifat khusus)

ketika pembukuan dan catatan dokumen wajib pajak tidak diberikan kepada pemeriksa, maka pemeriksa berhak menetapkan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan, dengan syarat pemeriksa sudah pinjam, dalam satu bulan tidak dipenuhi wajib pajak, dtutup dengan BA tidak dipenuhi nya peminjaman berkas oleh wajib pajak, serta seluruh standar prosedur pemeriksaan tetap harus dijalankan. (Ada SPHP, ada Pembahasan, dan atau ada SPHP atau pembahasan).

Berdasarkan UU KUP Pasal 29 ayat 4 tidak ada lagi rahasia-rahasiaan. Wajib pajak jika telah masuk ranah pemeriksaan, maka pemeriksa berhak untuk memeriksa wajib pajak, termasuk rahasia perbankan, itu semua boleh dibuka oleh pemeriksa pajak, bahkan biasanya pemeriksa sudah membuka seluruh rekening wajib pajak terlebih dahulu sebelum turun ke lapangan, guna mengamankan data wajib pajak yang valid, rata-rata 1-2 bulan sebelum batas waktu pengujian pemeriksaan habis.

penyegelan. pemeriksa berhak melakukan penyegelan dalam hal wajib pajak tidak berada di tempat atau sengaja tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. penyegelan ini diatur dalam UU KUP pasal 30 ayat 1 terhadap tempat, ruang, benda bergerak dan atau benda tidak bergerak sepanjang tidak menghentikan kelancaran kegiatan operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

apakah dimungkinkan adanya pemeriksaan ulang? bisa, sangat dimungkinkan namun tidak disarankan karena syaratnya berat, yaitu adanya data baru yang oleh wajib pajak belum diberitahukan dan data yang semula belum terungkap.

pemeriksaan ulang juga instruksi nya harus langsung dari direktur jenderal pajak dengan tiga kemungkinan ketetapan, yaitu SKPKBT, LHP Sumir (tidak ada SKPN dalam pemeriksaan ulang), dan KEP Rugi Fiskal.

wajib pajak boleh melakukan pengungkapan ketidakbenaran nya sendiri dengan cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT dengan syarat DJP belum menyampaikan SPHP, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.

dalam PMK 15 terbaru, sebelum SPHP, diadakan pembahasan temuan sementara agar wajib pajak tidak kaget saat SPHP diberikan, sebagai prosedur ancang-ancang koreksi maks 1 bulan sebelum SPHP.

pasal 1 angka 29 UU KUP. pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

pasal 28 ayat 9 UU KUP. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak secara final.

baik pembukuan maupun pencatatan wajib dijaga wajib pajak selama 10 tahun

pembukuan dan/atau pencatatan wajib dilakukan oleh wajib pajak kecuali WP OP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menggunakan norma penghasilan neto, kedua WP OP yang tidak melakukan pekerjaan bebas, WP OP dengan kriteria tertentu berdasarkan peredaran bruto yang diatur lebih lanjut dalam PMK 54/PMK.03/2021 (WP UMKM).

ketentutan pembukuan: itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya, diselenggarakan di Indonesia, huruf latin, angka arab, mata uang rupiah, bahasa indonesia atau bahasa asing yang diizinkan Kementerian Keuangan, taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas, memuat catatan atas harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta penjualan dan pembelian, berdasarkan Standar Akuntansi, dan pembukuan menggunakan bahasa asing hanya dapat diselenggarakan setelah ada izin dari menteri keuangan.

ketentuan pencatatan: itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya, dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan satuan mata uang rupiah dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang telah diizinkan oleh menteri keuangan dan wajib disusun secara kronologis dan sistematis.

pada dasarnya sistematika perpajakan indonesia adalah self assestment, artinya wajib pajak akan menghitung bayar dan lapor sendiri dan dianggap benar sampai dengan suatu ketika DJP membuktikan SPT tersebut tidak benar.

apabila DJP mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan wajib pajak tidak benar, DJP menetapkan jumlah pajak yang terutang (Pasal 12 UU KUP)

Ada beberapa jenis SKP (Surat Ketetapan pajak) sebagai hasil dari pemeriksaan, yaitu SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan), SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan ulang), SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian (khusus SPMKP pengembalian pendahuluan), dan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil).

 (Pasal 13 ayat 1) SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak berdasrkan hasil pemeriksaan, dalam hal pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, WP diterbitkan NPWP/dikukuhkan PKP secara jabatan, PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian PM atau telah mengkreditkan PM sanksinya bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 15%:12 maks. 24 bulan

terkait penetapan dan Ketetapan, apabila SPT tidak disampaikan setelah ditegur secara tertulis, tidak disampaikan sesuai jangka waktu atau PPN dan PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% atau kewajiban pasal 28 KUP (pembukuan dan pencatatan) dan Pasal 29 (pemeriksaan pajak) tidak dipenuhi maka sanksinya untuk PPh tidak/kurang dibayar/kurang dipotong/kurang diungut, maka sanksinya bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + ulift factor 20%:12 (maks. 24 bulan), sementara itu jika PPh dipotong/dipungut tetapi tidak disetor maupun PPN&PPnBM kurang dibayar sanksi nya adalah kenaikan 75%

SKPKBT adalah produk dari pemeriksaan ulang. dilakukan hanya jika ditemukan data baru/semula belum terungkap. apabila data tersebut diperoleh dari data DJP maka atas kurang bayar (SKPKBT) dikenakan sanksi kenaikan 100%, namun jika pemeriksaan ulang dilakukan akibat dari data/pengakuan WP maka tidak dikenakan sanksi atas SKPKBT (hanya SKPKBT saja)

Pasal 17A UU KUP. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) adalah produk akhir pemeriksaan karena jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang & tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) merupakan produk pemeriksaan jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang sudah dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang

Surat Tagihan Pajak (STP), jika SKP merupakan produk pemeriksaan, lain dengan STP yang bisa keluar/dikeluarkan DJP tanpa adanya proses pemeriksaan, dalam hal:
1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
2. dari hasil penelitian SPT, terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis/salah hitung
3. WP dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan PKP tidak membuat faktur pajak
5. pengusaha yang telah dikukuhkan PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada WP
7. terdapat jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar dalam jangka waktu persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

STP akibat PPh kurang dibayar akan ditambahkan sanksi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor 5% (maks. 24 bulan)

STP akibat WP dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga termasuk denda 30% & 60% (keberatan/banding/PK)

STP akibat WP PKP tidak membuat faktur pajak/faktur pajak tidak lengkap, maka selain WP menyetorkan pajak yang terutang, dikenai sanksi denda 1% dari DPP

Pasal 7 ayat 1 KUP mengatur terkait sanksi denda, yaitu WP terlambat lapor SPT PPN denda 500k, WP terlambat lapor SPT Masa lainnya denda 100k, WP terlambat lapor SPT Tahunan PPh OP denda 100k, WP terlambat lapor SPT Tahunan PPh Badan denda 1.000k

Pasal 25 ayat 9, denda apabila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian adalah 30%

Pasal 27 ayat 5D dan 5F, denda apabila banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian adalah denda sebesar 60%

sanksi administratif DJP.
Pasal 19 ayat 1 KUP keterlambatan pembayaran SKP/SK Keberatan/SK Banding/SK PK, Pasal 19 ayat 2 KUP keterlambatan membayar angsuran, Pasal 19 ayat 3 WP menunda pembayaran dikenakan sanksi per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan kemenkeu dibagi 12.

Pasal 8 ayat 2 & ayat 2a kurang bayar pembetulan SPT, Pasal 9 ayat 2a dan 2b pembayaran pajak setelah jatuh tempo SPT Tahunan, Pasal 14 ayat 3 PPh KB dan setelah hasil penelitian masih terdapat kurang bayar akibat salah tulis/hitung dikenakan sanksi per bulan mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah 5% dibagi 12

Sanksi Bunga DJP
Pasal 8 ayat 5 Pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dikenakan sanksi bunga per bulan mengacu pada bunga acuan yang ditetapkan Kemenkeu ditambah 10% dibagi 12

Pasal 13 ayat 2 Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang terbit adalah SKPKB, Pasal 13 ayat 2b Pengembalian PM dari PKP yang tidak beroperasi maka dikenakan sanksi bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan kemenkeu ditambah 15% dibagi 12

Pasal 13 ayat 3b berdasarkan hasil pemeriksaan, PPh yang kurang dipotong/dipungut oleh wajib pajak, maka dikenakan sanksi bunga per bulan mengacu kepada bunga acuan kemenkeu ditambah 20% dibagi 12

Sanksi kenaikan DJP
Pasal 13 ayat 3 huruf c berdasarkan hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar, Pasal 13 ayat 3 huruf d berdasarkan hasil pemeriksaan PPh yang dipotong/dipungut tetapi tidak atau kurang disetor maka akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 75%

Pasal 15 ayat 2 jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%

Pasal 17c ayat 5 dan pasal 17d ayat 5 dalam hal wajib pajak tidak seharusnya diberikan pengembalian pendahuluan maka dikenakan sanksi kenaikan 100%

penyelesaian sengketa perpajakan terbagi dua, yaitu penyelesaian sengketa administratif dan di pengadilan. penyelesaian sengketa administratif dapat berupa pembetulan yang dapat diajukan berkali-kali, pengurangan atau pembatalan yang dapat diajukan maksimal 2x, prosedur persetujuan bersama (terkait perpajakan lintas negara) maksimal diajukan 1x, dan proses keberatan.

Sementara itu penyelesaian sengketa perpajakan di pengadilan pajak dapat berupa banding (hanya terhadap SKP), gugatan (selain SKP), atau peninjauan kembali.

wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP atas SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT, Pot/Pot Pihak Ketiga dalam jangka waktu maks 3 bulan setelah SKP terbit

Syarat pengajuan permohonan keberatan adalah: 1 keberatan harus diajukan terhadap 1 jenis pajak dan 1 masa pajak/tahun pajak, pengajuan kberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dan mengemukakan jumlah pajak yang terutang/dipotong atau dipungut/rugi menurut WP, syarat berikutnya adalah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apabila keberatan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, maka sanksi administratif nya 30% dari SK keberatan.

Apabila WP merasa tidak puas dengan putusan SK keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak, dengan syarat diajukan atas surat keputusan keberatan, diajukan paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan tersebut, jumlah pajak yang belum dibayar pada saat permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding diterbitkan, dan jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.

Apabila putusan banding diterima sebagian atau ditolak, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak adalah sejumlah SK putusan banding ditambah sanksi denda administrasi sebesar 60% dari SK banding

Gugatan
objek gugatan adalah selain SKP pemeriksaan (semua surat selain SKP bisa digugat). contohnya pelaksanaan surat paksa, SPMP, pengumulan lelang, Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, SK selain yang disebutkan pada pasal 25 ayat 1 dan pasal 26 UU KUP, serta terhadap SKP atau SK keberatan yang menurut wajib pajak penerbitan nya tidak sesuai prosedur.

ketentuan gugatan. pertama diajukan kepada pengadilan pajak. kedua gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak. ketiha jangka waktu mengajukan gugatan terhadap pelaksaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan, selain penagihan, objek gugaatan harus diajukan maksimal 30 hari sejak tanggal SK yang akan digugat diterbitkan.

Satu gugatan hanya boleh diajukan terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau satu keputusan yang diajukan gugatan

upaya hukum luar biasa
upaya hukum luar biasa wajib pajak adalah peninjauan kembali. hal ini diajukan baik oleh DJP maupun wajib pajak ke mahkamah agung dengan alasan putusan pengadilan pajak dianggap sebagai suatu kebohongan atau tipu muslihat, terdapat bukti baru setelah putusan pengadilan pajak, apabila terdapat suatu hal yang dikabulkan lebih dari suatu yang dituntut, atau tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya atau terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

wakil wajib pajak. dalam melakukan pemeriksaan pajak, pemeriksa hanya boleh bertemu dengan wajib pajak atau wakil khusus wajib pajak. siapa saja mereka? WP badan diwakili oleh pengurus yang namanya tersebut dalam akta pendirian atau RUPS terakhir, WP badan yang pailit oleh kurator, WP badan yang dilikuidasi diwakili likuidator, wp warisan belum terbagi diwakili oleh salah seorang ahli warisnya, dan anak yang belum dewasa oleh wali atau pengampunya.

pasal 32 ayat 3 KUP mengatur mengenai kuasa wajib pajak. Siapa saja mereka? Untuk Wajib Pajak orang pribadi, kuasa wajib pajak dapat dikuasakan kepada keluarga (suami, isteri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua) atau bukan keluarga (konsultan pajak atau pihak lain) yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Untuk WP bdan dapat dikuasakan ke konsultan pajak.

Kuasa wajib pajak tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakn WP yang dikuasakan kepadanya apabila kuasa wajib pajak menghalang-halangi pelaksanaan UU perpajakan atau dipidana karena tindak pidana perpajakan atau pidana lainnya.

timeline pengukuhan PKP (PMK 164/2023). Apabila wajib pajak pada tahun tertentu omzet nya sudah melebihi 4,8M dapat menjadi PKP. adapun default kewajiban PKP nya adalah sejak masa januari tahun berikutnya setelah omzet 4,8M terlampaui. Namun WP dapat memilih memulai kewajiban sebagai PKP sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan masa pajak.

objek PPN
pasal 4 ayat 1 UU PPN. PPN dikenakan atas penyerahan BKP didalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha, impor BKP, penyerahan JKP didalam daerah pabean oleh pengusaha, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, ekspor BKP berwujud oleh PKP, ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP, Ekspor JKP oleh PKP. Adapun tarif PPN terutang adalah 11%xDPP, sementara untuk ekspor berlaku tarif 0%

Pasal 16c (KMS). Kegiatan membangun sendiri yang tidak dalam kegiatan usaha oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain yang batasan nya diatur dalam PMK-61 2022 dengan ketentuan luas minimal 200m2, saat terutang: saat mulai dibangun s.d. selesai, tempat terutang: tempat bangunan didirikan, terutang PPN KMS dengan tarif 20%x11%xbiaya pembangunan (tidak termasuk tanah)

Pasal 16D (Penjualan aktiva tetap yang semula tidak untuk diperjualbelikan. contoh: perusahaan membeli mobil colt diesel untuk operasional perusahaan, dikemudian hari dijual, maka atas penjualan mobil colt diesel tersebut terutang PPN. Namun apabila perusahaan tersebut di awal perusahaan berdiri membeli sedan mercy untuk operasional direktur yang pada saat pembelian tidak dapat menjadi PM, maka pada saat dijual sedan mercy ini juga tidak terutang PPN. Adapun tarif PPN Pasal 16D adalah 11%xDPP dengan kode faktur pajak 09

Pasal 1A ayat 1 UU PPN. Yang termasuk penyerahan BKP:
1. Penyerahan hak atas BKP karena perjanjian
2. pengalihan BKP karena perjanjian sewa beli atau sewa guna usaha (leasing)
3. penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
4. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma
5. BKP berupa persediaan dan/atau yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
6. penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya
7. penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah

Semenjak UU cipta kerja, penyerahan konsinyasi tidak termasuk lagi penyerahan BKP yang terutang PPN

Tarif PPN sebelum 1 April 2022= 10%, setelah 1 April 2022= 11% dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 (tarif 12% masih ditunda pelaksanaannya)

Saat terutang nya PPN adalah menganut sistem akrual, artinya pada saat penyerahan terjadi meskipun pembayaran belum diterima maupun belum sepenuhnya pembayaran diterima

Terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan BKP, impor BKP, penyerahan JKP, Pemanfaatan BKPTB/JKPTB dari luar daerah pabean, ekspor BKP berwujud, ekspor BKPTB, atau ekspor JKP

Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP

Fungsi faktu pajak sebagai: bukti pungutan pajak atas penyerahan BKP/JKP, tanda telah memungut PPN dari pembeli, serta sebagai sarana bagi PKP untuk mengkreditkan pajak

Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan terlebih dahulu sebelum BKP/JKP diserahkan, saat pembayaran termin dalam hal penyerahan tahap pekerjaan, saat ekspor BKP/BKPTB/atau JKP, serta saat lain yang diatur dalam PMK

sangat penting faktur pajak memuat hal-hal berikut agar bisa dikreditkan, yaitu faktur pajak sekurang-kurangnya memuat:
1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
2. identitas pembeli BKP/atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri dan instansi pemerintah. Nama, alamat, dan NPWP/NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana UU PPh.
3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga (jika ada).
4. PPN yang dipungut
5. PPnBM yang dipungut
6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktu pajak, dan
7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

NIK mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan. (Pasal 27 ayat 3 PP 44 2022

Ada beberapa dokumen tertentu yang bisa disamakan dengan faktur pajak, seperti faktur penjualan yang digunakan pengusaha yang telah dikenal oleh masyarakat luas. SSP dapat ditetapkan sebagai faktur pajak. contoh dokumen tertentu yang bisa disamakan sebagai faktu pajak:
1. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
2. pemberitahuan impor barang
3. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai kutipan risalah lelang.

Faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material. syarat formal: diisi secara benar, lengkap, jelas. syarat material: berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP, pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean, dan atau impor BKP.

Saat pengkreditan pajak masukan
1. Pasal 9 ayat 2 UU PPN: Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.
2. Pasal 9 ayat 9 UU PPN: apabila PM belum dikreditkan dengan PK di masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa ajak saat faktu pajak dibuat, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP/JKP.

contoh pengkreditan pajak masukan di masa berbeda.
Faktur pajak masukan tanggal 21 Juli 2022, maka PM dapat dikreditkan oleh PKP pada masa pajak Juli 2022 atau masa pajak agustus 2022 atau masa pajak september 2022 atau masa pajak oktober 2022

Pajak masukan tidak dapat dikreditkan karena 3 hal, yaitu:
1.  





























Posting Komentar untuk "belajar pajak full"