cara aktivasi akun coretax di coretaxdjp

Perlu wajib pajak sekalian ketahui, bahwa pada tahun 2026 nanti, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 seluruhnya sudah menggunakan coretax. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan Coretax, maka wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun coretax nya di situs: www.coretaxdjp.pajak.go.id

cara aktivasi akun coretax
situs coretaxdjp

Lalu Bagaimana cara aktivasi akun coretax, caranya sangat mudah dan bisa menggunakan handphone/laptop. Didalam aktivasi akun coretax ini sebenarnya ada 3 hal yang harus dilakukan di situs coretax. Pertama yaitu membuat akun coretax, kedua membuat sertifikat digital, ketiga adalah memvalidasi sertifikat digital tersebut.

Lalu, Apa fungsi aktivasi akun coretax ini? Jawabannya adalah untuk bisa melakukan segala hal terkait perpajakan mulai dari membayar hingga melaporkan pajak Anda sekalian. Situs coretax ini sangat canggih, kedepannya seluruh pemberitahuan dari kantor pajak akan dikirimkan ke akun coretax Anda.

Jadi jika sebelumnya wajib pajak melaporkan SPT Tahunan nya melalui situs djponline, maka selanjutnya tidak dapat lagi menggunakan djponline dan diganti dengan situs coretaxdjp

Saya akan membagi dua langkah-langkah aktivasi akun coretax ini. Pertama adalah bagi wajib pajak yang belum pernah lapor SPT Tahunan melalui djponline, lalu yang kedua bagi wajib pajak yang sudah pernah lapor SPT Tahunan melalui djponline.

A. Aktivasi akun coretax bagi yang belum pernah lapor SPT secara online

Bagi wajib pajak yang belum pernah sama sekali melaporkan SPT Tahunan melalui online. Maka Hal yang pertama kali dilakukan di situs coretax adalah meng klik tombol aktivasi akun wajib pajak. Silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melakukan aktivasi akun coretax.

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak

  • Silahkan pergi ke situs www.coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik aktivasi akun wajib pajak. (ingat ini hanya untuk yang belum pernah lapor spt online, jika sudah pernah lapor SPT online, maka silahkan klik lupa password, tutorial lupa password ada di bawah)
    tombol aktivasi akun wajib pajak

  • setelahnya klik kotak centang "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?" sehingga akan muncul kotak pemilihan wajib pajak. Silahkan masukkan nomor NIK Anda pada kotak pemilihan wajib pajak lalu klik cari. contoh ada pada gambar dibawah ini.
    cara aktivasi akun wajib pajak
    kotak pemilihan wajib pajak

  • setelahnya akan muncul "Nama Wajib Pajak" yang belum utuh alias ada sebagian tanda bintang (*), pastikan bahwa kotak kira-kira ini adalah benar nama Anda. Setelahnya isikan email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di DJP saat dahulu Anda pertama kali membuat NPWP. Pastikan keduanya sudah sesuai dengan ditandai tanda centang hijau pada sebelah kanan. Jika setelah memasukkan nomor handphone namun masih belum tanda centang alias masih tanda silang dan terdapat bacaan "Nomor Telepon Tidak Sesuai dengan yang ada di sistem", maka silahkan klik di sembarang tempat hingga seluruhnya baik email maupun nomor handphone menjadi centang hijau. Jika masih belum bisa, kemungkinan besar alamat email maupun nomor handphone yang Anda masukkan tidak sesuai dengan nomor handphone maupun email yang Anda gunakan saat dahulu pertama kali mendaftarkan NPWP. Jika sampai hal ini terjadi (Anda lupa email maupun nomor hp yang dulu Anda gunakan saat mendaftarkan NPWP), maka Anda harus melapor ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data email dan nomor hape. Jika semuanya benar, maka akan seperti yang ada pada gambar dibawah ini.
    isi no hp, email, dan silahkan berfoto

  • Selanjutnya silahkan ambil foto, lalu klik validasi. centang tombol pernyataan, lalu klik simpan. Bingung? lihat gambar dibawah ini!
    validasi foto, centang dan simpan

  • setelah berhasil klik simpan, maka Anda harus kembali ke halaman depan laman coretax. Ingat ini hanya tutorial bagi yang belum pernah melaporkan SPT secara online sebelumnya, jika sudah pernah melapor SPT secara online, maka hanya Anda perlu klik "Lupa Password" di laman depan coretax.

2. Setelah berhasil aktivasi pertama kali, silahkan klik lupa password

  • Setelah berhasil menyelesaikan langkah pertama diatas, maka langkah selanjutnya bagi Anda yang belum pernah melapor SPT Tahunan sama sekali adalah meng klik "lupa password" di laman coretax. Nanti nya Anda akan diminta memasukkan "Nomor NIK" lalu klik salah satu "tujuan konfirmasi" antara surat elektronik atau nomor gawai. Jika bingung, silahkan lihat gambar dibawah ini:
    klik surat elektronik atau nomor gawai

  • Jika saat dahulu pertama kali Anda membuat NPWP secara online di coretax Anda memasukkan nomor handphone dan email secara benar, maka jika di klik salah satu pilihan tujuan konfirmasi akan muncul alamat email maupun nomor handphone perkiraan yang dahulu pernah kita input di coretax. Jika email perkiraan maupun nomor telepon perkiraan tidak muncul alias kosong, itu artinya dahulu Anda tidak memasukkan email maupun nomor handphone saat dahulu membuat NPWP. Silahkan diisikan alamat email atau nomor handphone perkiraan yang muncul. Jika Anda memilih tujuan konfirmasi ke email, maka email konfirmasi rubah password coretax akan masuk ke email, namun jika Anda memilih nomor handphone sebagai tujuan konfirmasi, maka link konfirmasi rubah password akan masuk ke sms Anda. Pastikan handphone Anda memiliki pulsa minimal Rp500 untuk bisa menerima link rubah password coretax. Jika bingung lihat gambar dibawah ini, dalam hal ini saya memilih email sebagai tujuan konfirmasi.
    ketik kembali email tujuan konfirmasi coretax
    masukkan email atau nomor handphone tujuan konfirmasi

  • Setelah muncul bacaan "Reset Password success", silahkan cek email atau sms (sesuai dengan pilihan Anda tadi), Apakah link reset dikirimkan ke email terdaftar djp atau di sms terdaftar djp.

  • Silahkan Anda klik link aktivasi seperti gambar diatas, dan Anda akan diarahkan untuk rubah password dan passphare. Saya sarankan untuk membuat password dan passsphrase sama saja agar tidak bingung. Adapun ketentuan password maupun passphrase coretax adalah harus terdapat huruf besar, huruf kecil, terdapat angka, dan terdapat tanda baca. Contoh: Rahmatganteng123#
  • Setelah berhasil melakukan ubah password, maka selanjutnya adalah meminta kode otorisasi/sertifikat digital.

3. Meminta Kode Otorisasi/Sertifikat Digital

  • Setelah berhasil melakukan reset password coretax, maka silahkan login kembali di laman utama coretax di www.coretaxdjp.pajak.go.id, silahkan login menggunakan Nomor NIK dan password yang sudah kita buat tadi. 

  • Anda akan diminta verifikasi email dan nomor handphone Anda, silahkan masukkan kode token yang masuk ke sms dan email setelah Anda melakukan klik verify.
  • Setelah berhasil melakukan verify email dan nomor handphone, maka selanjutnya Anda akan diminta kembali memasukkan password dan passphrase Anda, silahkan ketik kembali password dan passphrase Anda.

  • Setelah berhasil membentuk Password dan Passphrase, maka silahkan login kembali di laman depan coretax jika setelah password terbentuk tidak langsung diarahkan ke laman home coretax. Berikut adalah contoh laman home coretax:
    laman home coretax

  • Silahkan klik "Permintaan kode otorisasi/sertifikat elektronik" pada "portal saya"
    permitaan kode otorisasi

  • Setelah nya pada "rincian sertifikat" , jenis sertifikat digital, pilih "kode otorisasi DJP", masukkan passphrase, ulangi passphrase, centang pernyataan, lalu simpan.

4. Memvalidasi Sertifikat Elektronik

  • Setelah berhasil membuat sertifikat digital, maka selanjutnya kita harus memvalidasi sertifikat digital tersebut. Silahkan klik kembali "portal saya", lalu klik "profil saya"
    profil saya

  • Lalu klik "Nomor Identifikasi Eksternal" seperti gambar dibawah ini 
    nomor identifikasi eksternal

  • Selanjutnya pada laman nomor identifikasi eksternal, silahkan klik digital certificate klik periksa status sehingga nantinya tombol menghasilkan menjadi aktif. lihat gambar dibawah ini jika bingung
    periksa status dan menghasilkan

  • setelah tombol menghasilkan berhasil hidup, klik tombol tersebut maka sertfikat digital Anda yang tadinya INVALID akan menjadi VALID.
    contoh sertifikat digital yang sudah valid

  • Jika sertifikat digital sudah valid seperti gambar diatas, maka tugas Anda sudah selesai. Anda sudah berhasil mengaktivasi akun coretax dan membuat sertifikat digital. Lalu fungsi sertifikat digital coretax ini apa? Setahu saya fungsinya kelak adalah sebagai alat untuk tanda tangan SPT Tahunan Anda, sebab tanda tangan nya sudah digital, tidak tanda tangan basah lagi.

B. Aktivasi Akun Coretax bagi yang sudah pernah lapor SPT

Bagi Anda yang sudah pernah melaporkan SPT di sebelum tahun pajak 2025, alias dahulu sudah pernah menggunakan djponline, maka tidak perlu lagi untuk memulai dari awal seperti tutorial diatas, Anda hanya perlu mengklik lupa password, reset password baru, membuat kode otorisasi sertfikat digital, dan memvalidasi sertifikat digital tersebut.

Jika Anda bingung, silahkan ikuti saja langkah-langkah pada poin 2,3,4 pada tulisan diatas.

Frequently Asked Question

  1. Untuk Apa mengaktivasi akun coretax? Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan mulai tahun 2026 dan seterusnya.
  2. Kapan SPT Tahunan bisa dialporkan? Mulai 1 Januari-31 Maret 2026 untuk orang pribadi.
  3. Apabila sudah aktivasi akun coretax artinya sudah lapor pajak? Belum. Aktivasi akun coretax hanya berfungsi untuk pendaftaran pada aplikasi coretax. untuk lapor SPT Anda baru bisa lakukan tahun depan di Aplikasi Coretax pada menu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Apakah batas aktivasi akun coretax 31 Desember 2025? Tidak, Anda masih bisa melakukan aktivasi akun coretax tahun depan.
  5. Lalu, Mengapa Anda perlu antre ke kantor pajak untuk aktivasi coretax? Ya itu Anda buyan, aktivasi coretax bisa dilakukan di rumah melalui handphone atau laptop saja dan juga masih bisa diaktivasi di tahun depan. Untuk apa Anda bolak balik kantor pajak buang-buang waktu saja.
  6. Bagaimana jika email dan nomor hp yang terdaftar di coretax tidak sesuai dengan email Anda sekarang? Silahkan hubungi kantor pajak untuk melakukan perubahan.
  7. Apa saja syarat perubahan data coretax di kantor pajak? Untuk orang pribadi syaratnya KTP, KK, email, dan nomor hp.

Sekian, semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "cara aktivasi akun coretax di coretaxdjp"