Badan Publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat waktu dan efisien. Di samping itu, penyajian informasi juga hendaknya mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini. Berikan analisis saudara penanganan informasi publik yang dikecualikan dari akses publik tersebut.
Jawab:
Sesuai
UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public pada Bab v Informasi
yang dikecualikan pasal 17 yaitu:
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan
rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum
dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau
prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak
atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik
dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi
dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan
dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta
rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan
dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara
lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat
membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data
terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian
tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan
model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau
lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah
diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan
dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis
Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir
ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan
fisik, dan psikis seseorang; 3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan
rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan
dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau
intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan
Komisi Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
Undang-Undang.
- Dalam memenuhi hak
masyarakat dalam memperoleh informasi publik, tegaskan kewajiban yang
harus dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam menggunakan informasi
tersebut secara bertanggung jawab.
Jawab:
Pada
UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III Pasal 5
disebutkan bahwa kewajiban pengguna informasi public adalah:
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan
sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk
kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar untuk "tanya jawab hukum administrasi negara (2)"