1. Jelaskan mengapa kita perlu mempelajari ilmu hukum! Dan apa saja metode mempelajarinya ?
Jawab:
1. Metode Idealis; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai
perwujudan dari nilainilai tertentu dalam masyarakat.
2. Metode Normatif Analitis; metode yang melihat hukum sebagai aturan
yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat
dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan
dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan
di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya
perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa
perbuatan-perbuatan atau tulisan, apabila ditulis maka sangat penting adalah
pilihan dan susunan kata-kata.
3. Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa
hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4. Metode Historis; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah
hukumnya.
5. Metode Sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu system.
2. Dono seorang petualang yang
tersesat di suatu daerah terpencil, tidak ada satu orang pun yang tinggal dan
hidup disana. Dono memutuskan untuk tinggal disana. Untuk memenuhi kebutuhan
sehari-harinya Dono memanfaatkan hasil dari bumi. Dono juga membangun tempat
tinggal sendiri dari bahan-bahan yang tersedia di alam. Dono bebas melakukan
apapun disana. Suatu hari daerah yang ditinggali Dono kedatangan serombongan
petualang yang tersesat dan tidak bisa kembali ke tempat asalnya. Rombongan
petualang tersebut memutuskan untuk menetap hidup disana berdampingan bersama
Dono. Dalam jangka waktu yang lama akhirnya Dono dan para petualangan yang
tersesat lainnya membuat sebuah perkampungan kemudian membuat aturan yang
mereka sepakati.
Pertanyaan
2a. Seorang Filsuf Yunani, Aristoteles
menyatakan bahwa manusia itu merupakan zoon politicon jelaskan dan kaitkan
dengan kisah di atas!
Jawab:
Zoon Politicon artinya manusia adalah
makhluk sosial dan harus bersosialisasi dengan yang lainnya. Pada kasus diatas,
Dono telah menunjukkan bahwa dia tetap harus bersosialisasi dengan yang lainnya
hal ini dibuktikan dengan dia menerima kedatangan orang-orang yang tersesat
tersebut dan mengajak mereka untuk hidup berdampingan.
2b. Berikan pendapat saudara mengenai
hubungan antara manusia, masyarakat dan hukum.
Jawab:
Manusia adalah makluk sosial yang kemudian
membentuka sebuah masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan hukum
untuk mengatur interaksi sosial tersebut agar berjalan dengan lancar. Itulah
hubungan antara manusia, masyarakat, dan hukum.
3. Dalam hidup bermasyarakat tentu
dibutuhkan suatu tatanan atau kaidah atau norma yang bertugas mengatur setiap
sendi kehidupan. Norma atau kaidah itu tidak akan timbul dengan sendirinya
namun terbentuk dari interaksi-interaksi sosial antar individu dalam
masyarakat. Ada norma yang sifatnya tidak mengikat dan hanya memiliki sanksi
sosial seperti norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan dan ada pula
norma yang sifatnya mengikat dan memiliki sanksi tegas seperti norma hukum.
Pertanyaan:
3a. Analisis oleh saudara teori
piramida hukum (stufentheorie) dari Hans Kelsen dan berikan contoh konkretnya
dalam norma hukum di Indonesia.
Jawab:
Didalam teori piramida hukum dari Hans
Kelsen disebutkan bahwa norma hukum yang lebih tinggi mengatur norma hukum yang
lebih rendah. Di Indonesia, penerapan norma hukum ini tercermin dalam UU No. 12
tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dimana
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma hukum tertinggi, dilanjutkan
dibawahnya Tap MPR RI, UU/PERPPU, PP, Perpres, dan Perda.
3b.Mengapa dalam sistem hukum di
Indonesia berkaitan dengan perundang-undangan memakai teori piramida hukum
(stufentheorie) atau norma berjenjang dari hans Kelsen? Jelaskan pendapat
saudara
Jawab:
Jika ditanya Mengapa? Jawabnya adalah
memang Pemerintah memang mengaturnya seperti itu melalui diterbitkannya
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Jono dan Joni merupakan teman dekat (bukan saudara) karena rumah mereka berdua berdekatan. Suatu hari Jono dipindahkan tugas ke kota lain. Sehingga rumah Jono kosong dalam waktu yang cukup lama. Karena ditinggalkan begitu saja rumah Jono menjadi tidak terawat terutama rumput di depan, samping dan belakang rumahnya yang sudah tumbuh begitu lebat hampir menutupi seluruh rumah Jono. Joni yang awalnya merasa tidak nyaman melihat keadaan rumah Jono akhirnya memutuskan untuk membersihkan halaman depan, samping dan belakang rumah Jono.
Pertanyaan (Dalam Hukum Positif)
1.
Analisis
perbuatan apakah yang dilakukan oleh Joni, serta apa saja konsekuensi dari perbuatan
tersebut. Jelaskan disertai dasar hukumnya!
Jawab:
Menurut saya apa yang sudah dilakukan Joni sudah benar
adanya selama tidak merugikan Jono. Konsekuensi nya adalah rumah Jono Kembali
bersih dan saya rasa Jono juga tidak berkeberatan dengan apa yang dilakukan
Joni. Dasar Hukum nya saya rasa bisa dikategorikan menjadi hukum tidak
tertulis, hanya rasa kemanusiaan bertetangga saja yang membuat Joni akhirnya
mau membantu membersihkan rumah Jono.
2.
Analisislah
oleh saudara tergolong hukum apakah kasus di atas jika dilihat dari isinya
serta dari masa berlakunya!
Jawab:
Menurut saya perbuatan diatas tergolong dalam hukum tidak
tertulis, hanya rasa kemanusiaan dan rasa saling bertetangga saja yang akhirnya
membuat Joni mau untuk membersihkan rumah Jono.
3.
Dalam
mazhab ilmu hukum dikenal beberapa aliran, salah satunya adalah aliran
positivisme, jelaskan serta kaitkan dengan kasus di atas!
Jawab:
Lili Rasjidi, dalam bukunya, mengemukakan bahwa ajaran yang tidak mengakui
adanya hukum di luar hukum positif disebut positivisme hukum. Penganutnya
adalah positivis hukum. Inti ajaran itu adalah setiap hukum adalah positif,
dibuat oleh manusia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam masyarakat.
Selanjutnya, aliran positivis menyatakan bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber
dari kekuasaan negara yang tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum positif
yang terpisah dari kaidah sosial, bebas dari pengaruh politik, ekonomi, sosial
dan budaya.
Para penganut positivisme hukum moderat semuanya mengakui suatu
undang-undang moral yang lebih tinggi yang ditetapkan Tuhan. Aliran ini
dipelopori oleh John Austin, disebut sebagai bapak ilmu hukum Inggris, dan Hans
Kelsen.
Pada kasus diatas, jika dikaitkan dengan positivisme hukum, maka Joni
hanya berpikiran bahwa Ia ingin menolong Jono sebagai rasa persaudaraan, tidak
ada maksud apapun apalagi sampai melanggar hukum dengan masuk kedalam
pekarangan rumah Jono tanpa ijin.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng. Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah dan aparatur negara. Negara pun melalui UUD 1945 dan sejumlah perangkat hukum telah menjamin perlindungan HAM. Sayangnya, pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terus terjadi.
Beberapa kasus HAM pada tahun 2022
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Pada Januari
2022, penjara atau kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara,
Terbit Rencana Peranginangin, terungkap. Kerangkeng tersebut ditemukan saat
Sang Bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Atas temuan ini, polisi pun mendatangi lokasi dan mendapatkan informasi
bahwa kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkotika. Akan
tetapi, belum ada izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba di rumah tersebut.
Komnas HAM yang juga melakukan penyelidikan menemukan minimal 26 bentuk
penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para
penghuni kerangkeng. Beberapa di antara penghuni dipukuli, ditendang, disuruh
bergelantungan di kerangkeng seperti monyet, dicambuk anggota tubuhnya dengan
selang, dan lainnya. Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan pula keterlibatan
oknum TNI-Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang
merendahkan martabat para penghuni kerangkeng. Selama didirikan sejak 2012, ada
enam orang yang meninggal di dalam kerangkeng tersebut. Kasus dugaan tindak
pidana kekerasan di dalam kerangkeng manusia ini masih berjalan di pengadilan
hingga sekarang. Terdapat delapan tersangka yang diadili. Satu di antaranya
merupakan anak kandung dari Bupati Terbit berinisial DP. Empat tersangka, yaitu
DP, HS, HG, dan IS didakwa dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian
terhadap korban. Sementara SP, JS,RG, dan TS didakwa dengan tindak pindana
perdagangan orang.
Tindak Kekerasan Aparat di Wadas
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian
terhadap warga terjadi di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari
2022. Kericuhan berujung kekerasan oleh polisi ini terjadi dalam proses
pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di desa tersebut. Batu
andesit diperlukan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di wilayah
tersebut. Sebagian warga setuju membebaskan lahan mereka. Namun, sebagian
lainnya menolak karena khawatir penambangan batu andesit berakibat pada
rusaknya sumber mata air Wadas. Dalam kericuhan ini, Komnas HAM menemukan bahwa
sejumlah warga ditendang dan dan dipukul. Tak hanya itu, puluhan warga juga
ditangkap dan ditahan polisi. Akibat kejadian tersebut, warga pun mengalami
trauma. Pasca kejadian, beberapa orang bahkan tidak berani pulang ke rumah dan
bersembunyi di hutan karena ketakutan.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/09/22/01000001/kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia-2022.
Pertanyaan
1.
Telaah oleh saudara
berdasarkan kasus di atas, Bagaimana agar sistem hukum di Indonesia dapat
bekerja dengan baik dalam penegakan HAM
Jawab:
Terkait HAM,
jujur saja saya agak kurang senang membahas HAM ini, ada banyak sekali oknum
yang berdiri atas nama HAM, untuk kasus manusia kerangkeng diatas saya setuju
adanya HAM, namun dibanyak sisi seperti OPM Papua, sebaiknya dihabisi saja,
mereka banyak berdiri dibalik HAM.
2.
Bagaimana jaminan
Hak Asasi Manusia ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara?
Jawab:
HAM dalam hukum
Tata Negara sudah diatur dalam Pasal 28 UU Dasar yang berbunyi
3.
Analisis oleh
saudara terkait konflik agraria yang terjadi di Indonesia yang beririsan dengan
HAM. Serta bagaimana upaya yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan konflik
tersebut.
Jawab:
Yang terbaru
adalah dijual nya pulau rempang oleh negara untuk China, menurut say aini
sangat beririsan dengan HAM. Masyarakat di pulau rempang tidak ingin
meninggalkan tanah leluhur nya sementara negara hendak menjual pulau ini ke
cina dengan dalih investasi luar negeri untuk pabrik kaca, sangat tidak masuk
akal pabrik kaca sebesar pulau rempang, saya lahir dan besar di Kota Batam,
saya tahu betul tidak akan mungkin ada pabrik kaca sebesar pulau rempang, saya
yakin sekali pada akhirnya pulau itu akan dijadikan sarana wisata hiburan untuk
menarik pariwisata disana, namun sangat disayangkan jika yang memiliki pulau
itu adalah cina, bukan Indonesia, rakyat kita akan menjadi babu di negara
sendiri dengan adanya seperti itu.
Posting Komentar untuk "tanya jawab pengantar ilmu hukum"