Tanya jawab studi kasus perpajakan


 Tugas I.

PT Cipta Kereta Kencana adalah sebuah perusahaan karoseri kendaraan bermotor yang berlokasi di kota Malang-Jawa Timur yang berdiri sejak 25 tahun silam.

PT Cipta Kencana ini merupakan perusahaan keluarga yang telah dimiliki secara turun temurun oleh pengusaha keturunan Tionghoa, yang baru-baru ini dipimpin oleh seorang perempuan muda bernama Bun Sui Lie, setelah ayahnya wafat. PT Cipta Kereta Kencana sebagai perusahaan apabila digolongkan ukuran usahanya adalah termasuk perusahaan karoseri berskala sedang. Domisili PT Cipta Kereta Kencana sebagai tempat usaha baik work-shop maupun kantor administrasinya tepat berkedudukan di Jl Duduksampean No 55 -56, Kidul Pasar, Malang.

Perusahaan karoseri kendaraan ini memiliki kapasitas produksi dalam membuat karoseri kendaraan angkutan bus dan truk secara rata-rata sebanyak 5 kendaraan setiap bulannya, dengan nilai transaksi sebesar Rp 2.000.000.000,- .

Suatu ketika saat PT Cipta Kereta Kencana harus menyelesaikan kendaraan pesanan dari para costumer-nya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan aliran dana tunai (cash-flow) untuk membeli bahan baku dan upah pekerja sehingga harus mengutang pada sebuah bank perkreditan di kota yang sama yaitu Bank Meditenan yang beralamat di Pasar Gede Blok 2b, kota Malang, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 1.250.000.000,-.

Sesuai dengan perjanjian perikatan yang telah dibuat antara PT Cipta Kereta Kencana dengan Bank Meditenan, PT Cipta Kereta Kencana harus membayar bunga atas hutangnya sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan jatuh tempo pada Th 2009 kepada Bank Meditenan sebesar 10% x Rp 1.250.000.000,- = Rp 12.500.000,- .

Dalam perjalanannya PT Cipta Kereta Kencana yang dipimpin oleh Bun Sui Lie ini benar-benar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang PPh Pasal 23, dengan menyetor 15% atas bunga kepada Bank Meditenan.

Akan tetapi Bun Sui Lie sendiri sebagai pribadi pengusaha muda yang belum cukup berpengalaman, Ia benar-benar tidak sadar bahwa dirinya ternyata masih belum memiliki surat ketetapan PKP sehingga tidak memiliki NPWP sejak Ia memimpin perusahaan karoseri itu, yaitu mulai dari setengah tahun silam (6 bulan).

Sebagaimana pada persoalan semula tentang pemungutan pajak 15% atas bunga yang telah disetorkan oleh Bun Sui Lie sesuai PPh Pasal 23 tersebut, maka menyikapi keadaan ini pihak Bank Meditenan sangat berkeberatan atas pemungutan pajak atas bunga tersebut - karena seluruh penghasilan yang diperolehnya semata-mata hanya dari bisnis bunga seperti tersebut di atas.

Setoran pajak PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh PT Cipta Kereta Kencana pada tanggal 5 Desember 2009.

Dari persoalan tersebut di atas, maka Pertama pada tanggal 12 Pebruari 2010 Bank Meditenan melakukan pengajuan keberatan atas pemungutan pajak yang telah disetor PT Cipta Kereta Kencana kepada Ditjen Pajak secara tertulis dengan menyatakan alasan-alasannya.

Kedua sebagaimana adanya WP-Badan baik PT Cipta Kencana maupun Bank Meditenan dalam hal ini telah mempunyai NPWP, kecuali NPWP-Pribadi atas nama Bun Sui Lie itu.

Ketiga, pada Tgl 18 Pebruari 2010 petugas pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pembukuan Bank Meditenan, yang berakhir ditemukannya kekeliruan dalam pembukuan, yang menyebabkan ditambahkannya PPh terutang.

Perintah tugas 1: “Apa akibat yang timbul dari kasus tersebut di atas, termasuk persoalan Bun Sui Lie yang belum memiliki PKP-NPWP-pribadi tersebut?

Apa pula akibat yang timbul dari kasus hasil pemeriksaan petugas pajak, yang menyebabkan ditambahkannya PPh terutang?

Bagaimana menyelesaikan masalah pemungutan pajak ini?”

Kedalaman analisa dan dasar hukum akan menjadi poin penilaian anda.

Jawab:

Sesuai UU No. 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 23 ayat 4 huruf dikatakan bahwa pemotongan pajak PPh 23 tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank.

Pengenaan Pajak atas pembayaran bunga pinjaman yang benar itu apabila berhutang kepada selain Bank, jadi ini salah kaprah, dan juga rasanya tidak mungkin seberani itu Nyonya Bun Sui Lie tiba-tiba memotong pajak 15% atas bunga pinjaman nya kepada Bank jika dikatakan diatas Nyonya Bun Sui Lie orang yang awam soal perpajakan.

PKP dan NPWP itu dua hal yang berbeda. PKP adalah singkatan Pengusaha Kena Pajak, Jika dalam hal ini Ny. Bun Sui Lie bertindak atas nama PT (badan hokum) dan dikatakan PT tersebut sudah PKP, tidak ada hubungan nya dengan Ny. Bun Sui Lie yang bukan PKP, lain cerita jika Ny. Bun Sui Lie punya usaha sendiri dan bertindak bukan atas nama badan hukum, misalkan saja masih dalam bentuk orang pribadi Ny. Bun Sui Lie sendiri, barulah Nyonya Bun Sui Lie bisa menjadi PKP.

Terkait pemeriksaan Pajak terhadap Bank Meditenan, Bank tersebut hanya perlu membayar berapa PPh kurang bayar yang timbul akibat pemeriksaan. Pemeriksaan itu biasa terjadi jika WP lebih bayar dan meminta pengembalian walaupun ada juga jenis pemeriksaan lainnya, misalnya pemeriksaan untuk tujuan lain. Terkait keberatan, Apabila atas hasil pemeriksaan, lalu Bank tersebut merasa keberatan silahkan mengajukan keberatan dengan tetap memperhatikan konsekuensi jika keberatan tidak dikabulkan atau dikabulkan sebagian.

Posting Komentar untuk "Tanya jawab studi kasus perpajakan"