Tanya jawab PPN dan PPnBM

 Tanya jawab PPN dan PPnBM



Buatlah sebuah rangkuman terkait relaksasi yang diberikan Pemerintah untuk PPN dan PPnBM., pada masa wabah Covid-19 ini. Berikan pendapat anda terkait relaksasi tersebut dari sisi Wajib Pajak dan Pemerintah.

Denganketentuan :

·         Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab pertanyaan

·         Menggunakan bahasa anda sendiri (tidakcopy paste) dari sumber yang anda gunakan.

·         Dibuat 2-5 halaman

 

Fasilitas insentif Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa pandemic Covid-19 diatud didalam PMK 239/PMK.03/2020 tentang PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

 

Adapun Insentif yang diberikan berupa:

1.      Insentif PPN atas impor BKP/JKP/Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean oleh rumah sakit/instansi pemerintah/pihak lain terkait obat-obatan/vaksin/peralatan yang terkait vobid-19, peralatan pendukung terkait covid-19 dan juga  jasa konstuksi dan jasa-jasa lainnya yang terkait covid-19.

2.      Industri farmasi Produksi vaksin dan atau obat-obatan terkait Covid-19 terkait penyerahan BKP, JKP terkait covid-19

3.      WP yang memperoleh Vaksin/obat-obatan Covid-19 terkait penyerahan BKP/JKP terkait covid-19

 

Adapun syarat-syarat pengajuan insentif PPN ini adalah:

1.      PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kena pajak atau impor barang berkaitan covid-19 wajib membuat faktur pajak dengan benar disertai keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR PMK: 329/PMK.03/2020.

2.      Membuat Surat Setoran Pajak (SSP) disertai keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR PMK: 329/PMK.03/2020

3.      Membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah yang dibuat setiap masa pajak yang dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah penyerahan.

4.      PKP yang tidak membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah dianggap tidak memperoleh insentif pajak tersebut.

 

Adapun fasilitas PPN ini dapat dimanfaatkan hingga paling lambat 30 Juni 2021.

 

Sumber referensi: PMK 329/PMK.03/2020

 

Pemerintah saat ini telah meluncurkan aplikasi e-faktur3.0. Silahkan anda jelaskan, apa yang anda ketahui terkait aplikasi tersebut termasuk perbedaan dari aplikasi sebelumnya!

Dengan ketentuan :

·         Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab pertanyaan

·         Menggunakan bahasa anda sendiri (tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan.

 

Jawab:

 

Apa itu aplikasi e-faktur 3.0?

 

e-Faktur 3.0 adalah sistem aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat Faktur Pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomasi atau tidak perlu input data Pajak Masukan secara manual, sekaligus bisa untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artinya, membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi saja yakni e-Faktur 3.0. Dengan e-Faktur 3.0 ini, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi menggunakan aplikasi e-Filing.

Aplikasi e-faktur 3.0 ini sudah mulai berlaku sejak 1 Oktober 2020 hingga seterusnya, dan aplikasi e-faktur 2.2 dinyatakan tidak digunakan lagi.

Apa saja perbedaan aplikasi e-faktur 3.0 dengan e-faktur 2.2?

e-faktur 3.0

·         E-faktur 3.0 bekerja secara otomatis untuk input data PM sehingga menghindari kesalahan input data

·         Dilengkapi fiturprepopulated pajak masukan (PM) berupa pemberitahuan Impor Barang (PIB)

·         Prepopulated pajak masukan berupa e-faktur

·         Prepopulated VAT refund

·         Prepopulated SPT Masa PPN

·         Sinkronisasi kode cap fasilitas pada aplikasi e-faktur

·         Sistem terintegrasi antara DJP dengan DJBC yang akan memudahkan ekspor-impor

e-faktur 2.2

·         Input data pajak masukan masih dilakukan secara manual

·         Pelaporan SPT masa PPN masih menggunakan e-filing dengan upload CSV

·         Sisitem data DJP dengan DJBC belum terkoneksi, sehingga input PIB masih dilakukan secara manual

 

 

Posting Komentar untuk "Tanya jawab PPN dan PPnBM"