Cara mengajukan riset di kantor pajak terbaru

Cara mengajukan riset di kantor pajak terbaru
Cara mengajukan riset di kantor pajak sekarang sudah melalui online di situs eriset.pajak.go.id, lantas bagaimana caranya:

1. Kunjungi situs eriset.pajak.go.id

Jika sebelumnya Anda harus datang ke kantor pajak tujuan riset saat pertama kali ingin mengajukan permohonan riset, terhitung mulai Agustus 2019, seluruh permohonan riset diajukan melalui situs eriset.

Silahkan ikuti panduan yang ada di situs tersebut karena saya akan membahas hal-hal yang tidak dibahas di situs itu. Panduan eriset

Intinya seluruh permohonan diatas akan berakhir pada status "permohonan diterima" atau "permohonan ditolak"

Setelah status itu didapat, surat ijin riset akan dikirimkan ke kampus, kantor pelayanan pajak yang Anda pilih sebagai lokasi riset dan Anda sendiri. Bagaimana Anda dikirimi surat ijin riset sementara selama riset Anda tidak pernah dimintai alamat? Jawabannya adalah petugas pajak akan menelpon Anda dan meminta Anda untuk mengambil surat ijin tersebut.

2. Alur riset

Alur riset di kantor pajak adalah sebagai berikut:
  • Mengajukan permohonan riset secara online
  • Setelah riset disetujui, surat ijin riset akan keluar
  • Surat ijin riset ini dikeluarkan kantor pusat (Direktorat P2Humas) bagi Anda yang melakukan riset S2, S3 atau non mahasiswa, tapi saya pribadi tidak pernah menemui riset dari non mahasiswa, karena setahu saya permintaan data dari non mahasiswa dilayani melalui mekanisme permintaan informasi publik, CMIIW
  • Bagi Anda periset S1 atau D3, maka yang mengeluarkan surat ijin riset adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  • Setelah surat ijin didapat, maka data akan diberikan sesuai data yang diminta di form permintaan data yang diajukan sejak awal (untuk saat ini, form permintaan data langsung diisi saat Anda mengajukan permohonan riset secara online)
  • Data diberikan di lokasi unit tujuan riset, biasanya di kantor pelayanan pajak (KPP). 
  • Biasanya lama permohonan hingga surat ijin riset keluar sekitar 3-4 minggu
  • Silahkan bawa surat ijin riset yang sudah diberikan kantor wilayah ke lokasi unit tujuan riset, biasanya Anda akan diarahkan ke sekretariat di lokasi unit tujuan riset. Berikan surat tersebut ke sekretariat, nanti akan ada petugas khusus yang melayani riset di KPP tujuan. Untuk lama pemberian data oleh unit tujuan riset (KPP), tergantung dari tingkat kesulitan data yang diinginkan, biasanya tidak terlalu lama, sekitar 3-5 hari kerja Anda sudah ditelpon pihak KPP untuk Anda mengambil data riset yang Anda inginkan, jika data masih belum juga diberikan pihak KPP, tanyakan kembali ke KPP.
  • Setelah riset selesai dan skripsi jadi, maka periset wajib menyerahkan hasil riset ke surel riset@pajak.go.id
  • Apabila setelah riset selesai, dan mahasiswa/periset ingin diberikan surat keterangan yang menyatakan riset selesai, surat ini bisa dimintakan ke lokasi unit tujuan riset (KPP), namun ingat, hal ini bukanlah hal yang diwajibkan, jangan salahkan KPP jika mereka tidak mau memberikan surat ini

3. Syarat riset di kantor pajak

Syarat mengajukan riset di kantor pajak adalah:

4. Tema riset

Sebelum aplikasi eriset diberlakukan Agustus 2019, tema riset di kantor pajak belum ditentukan spesifik, hanya saja memang ada beberapa tema yang tidak diambil karena menyangkut kerahasiaan, seperti contohnya adalah terkait amnesti pajak.

Saat cara riset di kantor pajak terbaru ini diterapkan, DJP hanya menyediakan tujuh tema besar yang dapat dijadikan bahan penelitian/riset, yaitu:
  1. Kepatuhan perpajakan
  2. Penegakan hukum perpajakan
  3. Peraturan perpajakan
  4. Layanan perpajakan
  5. Teknologi informasi perpajakan
  6. Edukasi perpajakan
  7. SDM dan organisasi DJP
Detail tema yang dapat dijadikan bahan penelitian dapat dilihat disini

5. PIC (Person In Charge) riset

Person in charge riset di kantor pajak adalah Direktorat P2Humas (untuk riset S2, dan S3, dan non mahasiswa) dan Bidang P2Humas kantor wilayah (untuk riset S1 dan D3). Person in charge yang saya maksud disini adalah yang akan mengeluarkan surat ijin riset yang dijadikan dasar pengambilan data di lokasi tujuan riset (KPP).

Sementara untuk pengambilan data riset di KPP, biasanya Sekretariat akan menyesuaikan kemana surat harus di disposisi, sesuai dengan lokasi tempat data berada, namun biasanya sumber data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berada di Seksi Pengelolaan Data dan Informasi (Seksi PDI).

Saya memiliki data contact person petugas riset yang mungkin dapat Anda hubungi jika butuh bantuan terkait riset. Saya mendapatkan data ini dari situs ekstensifikasi423

Tapi, sebelum Anda menghubungi mereka semua, Anda harus tahu bahwa pegawai pajak itu selalu bermutasi, saya tidak bertanggung jawab apabila contact person yang ada di situs itu ada yang sudah berubah.

6. Biaya riset

Perlu pembaca sekalian ketahui, seluruh pelayanan di kantor pajak adalah tidak dipungut pajak alias gratis, apabila ada oknum yang meminta sesuatu atas riset yang Anda ajukan, silahkan laporkan di pengaduan@pajak.go.id

Saya rasa sekian dulu tulisan saya terkait cara riset di kantor pajak terbaru, pada intinya riset di kantor pajak itu sangat lah mudah, jika ada mahasiswa yang mengatakan prosesnya lama atau ribet, bisa jadi si mahasiswa yang kurang prepare menyiapkan segala sesuatunya.


Posting Komentar untuk "Cara mengajukan riset di kantor pajak terbaru"